Fungsi dan sanksi PMP, hehe
Apa Fungsi PMP dan Apa Akibatnya jika Tidak Kerjakan PMP ? Berikut analisa pribadi saya, dan Analisa aturan, silahkan analisa sendiri.
Kalau analisa pribadi saya : itu penting. Jangan hanya data pokok saja yang diurus lantas kualitas pendidikan tidak ada laporan ke pusat mengenai masalah-masalah pendidikan dan atau tidak ada tindak lanjut masalah pendidikan ke depan. Maka masa depan pendidikan akan suram.
Kalau aturan, silahkan dibaca :
Untuk Dipahami Kembali Oleh Kita
Terkait Substansi Aplikasi PMP
Kemarin-kemarin ada yang bertanya, Apa tujuan PMP dan konsekwensi atau sanki jika tidak mengerjakan PMP .....
Sekarang terjawab di berdasarkan Permendikbud 28 tahun 2016
BAB II FUNGSI DAN TUJUAN ==> Pasal 2
BAB VI SANKI ==> Pasal 13 :
kutipannya :
BAB II
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu.
(2) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri
BAB VI
SANKSI
Pasal 13
(1) Satuan pendidikan yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya diberikan peringatan dan/atau penghentian bantuan peningkatan mutu.
(2) Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya dilakukan pengurangan dan/atau penghentian pemberian bantuan
peningkatan mutu oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan peringatan dan/atau penghentian bantuan peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Direktur Jenderal.
secara keseluruhan silahkan bisa unduh File Salinan PERMENDIKBUD No. 28 :.
secara keseluruhan silahkan bisa download File Salinan PERMENDIKBUD No. 28 : disiniPERMENDIKBUD No. 28
Semoga dapat dijadikan sebagai informasi, Salam hehe
Terkait Substansi Aplikasi PMP
Kemarin-kemarin ada yang bertanya, Apa tujuan PMP dan konsekwensi atau sanki jika tidak mengerjakan PMP .....
Sekarang terjawab di berdasarkan Permendikbud 28 tahun 2016
BAB II FUNGSI DAN TUJUAN ==> Pasal 2
BAB VI SANKI ==> Pasal 13 :
kutipannya :
BAB II
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu.
(2) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri
BAB VI
SANKSI
Pasal 13
(1) Satuan pendidikan yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya diberikan peringatan dan/atau penghentian bantuan peningkatan mutu.
(2) Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya dilakukan pengurangan dan/atau penghentian pemberian bantuan
peningkatan mutu oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan peringatan dan/atau penghentian bantuan peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Direktur Jenderal.
secara keseluruhan silahkan bisa unduh File Salinan PERMENDIKBUD No. 28 :.
secara keseluruhan silahkan bisa download File Salinan PERMENDIKBUD No. 28 : disiniPERMENDIKBUD No. 28
Semoga dapat dijadikan sebagai informasi, Salam hehe
No comments:
Post a Comment