Sunday, October 27, 2019

Cara Sederhana Membuat Form Input Data Di Excel

Cara Sederhana Membuat Form Input Data Di Excel



Membuat Formulir Input data ke Cell tanpa harus mengetik satu-persatu data, tanpa harus menggeser,
cukup dengan mengisi bagian input data kemudian menekan tombol simpan maka data akan langsung masuk ke dalam cell sesuai dengan perintah yang ditugaskan.


Input data dengan excel secara langsung kepada cell sangatlah menjemukan, karena kita harus menggeser, berpindah dari satu sell lainnya dan itu sangatlah pusing apalagi kalau input datanya banyak. Untuk masalah tersebut penulis mencoba untuk berbagi pengalaman tentang cara sederhana membuat form input data di excel

Untuk membuat form input data pada excel ikuti langkah-langkah berikut

1.  Pastikan dalam aplikasi ente muncul menu tab developer . 
        Lihat gambar 1.1

Input Data Excel

2. Setelah muncul tab develepor klik tab tersebut
        Kemudian klik jendela visual basic dan klik insert userform
        Lihat gambar 1.2
Input data Excel
3.  Aktifkan jendela toolbox. Pada jendela toolbox ada 4 tool yang akan digunakan dalam contoh ini pembuatan form input data ini yaitu: label, textbox, combobox dan command button
        Label berfungsi untuk nama data yang akan diinput ke dalam file excel.
       Textbox berfungsi untuk mengisikan data kedalam file excel
       Combobox berfungsi untuk membuat pilihan data yang akan diinput
     Commandbutton berfungsi untuk mengeksekusi perintah penginputan data buatlah desainnya seperti gambar 1.3 berikut
Input data Excel
4.  Kemudian kemudian klik view pilih code lalu ketikan kode berikut


'Eksekusi untuk memasukan data ke data base'
Private Sub CommandButton1_Click ()
Sheet1.Activate
Dim isi As Long
isi = WorksheetFunction.CountA (Range ( "A: A")) + 1
Cells (isi, 1) .Value = WorksheetFunction.Count (Range ( "A: A")) + 1
Cells (isi, 2) .Value = ComboBox1.Value
Cells (isi, 3) .Value = TextBox1.Value
Cells (isi, 4) .Value = TextBox2.Value
Cells (isi, 5) .Value = TextBox3.Value
Cells (isi, 6) .Value = TextBox4.Value
Cells (isi, 7) .Value = TextBox5.Value
Cells (isi, 8) .Value = TextBox6.Value
'Perintah untuk menampilkan tombol pesan'
MsgBox "Input data berhasil"
'Perintah untuk mengosongkan data pada textbox dan combobox setelah diinput'
ComboBox1.Value = ""
TextBox1.Value = ""
TextBox2.Value = ""
TextBox3.Value = ""
TextBox4.Value = ""
TextBox5.Value = ""
TextBox6.Value = ""

End Sub
'perintah untuk menutup userform'
Private Sub CommandButton2_Click ()
unload Me
End Sub
'perintah untuk menampilkan isi combobox'
Private Sub UserForm_Initialize ()
with ComboBox1
.AddItem "Banjarwangi"
.AddItem "Talagasari"
.AddItem "Padahurip"
.AddItem "Kadongdong"
.AddItem "Wangunjaya"
.AddItem "Mulyajaya"
.AddItem "Tanjungjaya"
.AddItem "Talagajaya"
.AddItem "Dangiang"
.AddItem "Bojong"
.AddItem "Jayabakti"
End With

End Sub

Setelah selesai merancang pada userform seperti itu langkah selanjutnya kita tinggal membuat perintah menampilkan userform Input data pada sheet lembar kerja dengan cara membuat tombol, bisa juga tombolnya dengan menggunakan Autoshape, carilah bentuk yang disukai, ataupun dengan gambar, kemudian klik kanan pilih Assign macro, lalu pilih new, kemudian ketikan kode berikut

Sub Tampil()
userform1.show
end sub
Demikianlah cara membuat form input data di excel untuk jenis pekerjaan lain dapat ente sesuaikan dengan kebutuhan.

Wednesday, October 23, 2019

PANDUAN DAPODIK 2020 hehe

PANDUAN DAPODIK 2020 hehe

 file pdf  klik sini hehe



i
KATA PENGANTAR
Buku ini memuat pengenalan dan panduan teknis Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 mulai dari persiapan, proses instalasi, proses entri per entitas data, validasi, sinkronisasi, hingga verifikasi.
Buku ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada petugas pendataan dan warga sekolah yang hendak mengimplementasikan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 secara mandiri di sekolah. Melalui buku ini, diharapkan hal-hal yang terkait dengan materi seputar implementasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dapat dipahami dan dimaknai dengan mudah. Penyusunan buku ini merupakan upaya strategis untuk memberikan kemudahan dalam memberikan informasi yang luas kepada petugas pendataan tentang penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dalam bentuk panduan.
Panduan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dibuat untuk menyamakan persepsi dan pemahaman serta memberikan pedoman penginputan yang jelas dalam pembaruan yang terdapat pada aplikasi.
a.n. Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah
Sekretaris Direktorat Jenderal
Dr. Sutanto, S.H., M.A.
NIP 196401281998031001
ii
iii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................... i
DAFTAR ISI ....................................................................................................... iii
BAB I INFORMASI UMUM ............................................................................... 1
A. PENDAHULUAN .................................................................................... 1
B. SISTEM PENDATAAN ............................................................................ 3
1. Aplikasi Dapodikdasmen .................................................................. 3
2. Manajemen Dapodikdasmen ........................................................... 4
C. PERAN PENGGUNA DATA POKOK PENDIDIKAN ................................... 4
1. Dinas Pendidikan .............................................................................. 4
2. Sekolah ............................................................................................. 5
D. PENGISIAN DATA POKOK PENDIDIKAN ................................................ 8
1. Sekolah ............................................................................................. 8
2. Sarpras ............................................................................................ 10
3. Guru dan Tenaga Kependidikan ..................................................... 11
4. Peserta Didik .................................................................................. 13
5. Rombongan Belajar ........................................................................ 14
6. Nilai ................................................................................................. 15
7. Jadwal ............................................................................................. 15
BAB II PERSIAPAN .......................................................................................... 17
A. IZIN OPERASIONAL ............................................................................. 17
B. NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL (NPSN) ................................... 17
C. KODE REGISTRASI DAN AKUN SEKOLAH ............................................ 17
D. TAMBAH GTK BARU ........................................................................... 18
1. Tarik Data GTK ................................................................................ 18
2. Tambah Data GTK ........................................................................... 19
E. FORMULIR CETAK ............................................................................... 20
iv
1. Formulir Sekolah (F-Sek) ................................................................ 20
2. Formulir Sarana dan Prasarana (F-Sarpras) ................................... 21
3. Formulir Guru dan Tenaga Kependidikan (F-GTK) ......................... 21
4. Formulir Peserta Didik (F-PD) ......................................................... 22
5. Formulir Rombel (F-Rombel) .......................................................... 22
6. Formulir Jadwal (F-Jadwal) ............................................................. 22
BAB III INSTALASI........................................................................................... 23
A. KOMPUTER ......................................................................................... 23
1. Spesifikasi ....................................................................................... 23
B. APLIKASI DAPODIK ............................................................................. 23
1. Instalasi ........................................................................................... 23
C. REGISTRASI ......................................................................................... 28
1. Luring .............................................................................................. 28
a) Prefill ........................................................................................... 28
b) Kode Registrasi ........................................................................... 31
c) Username ................................................................................... 31
d) Password ..................................................................................... 32
2. Daring ............................................................................................. 33
a) Kode Registrasi ........................................................................... 33
b) Username ................................................................................... 34
c) Password ..................................................................................... 34
BAB IV PROSES ENTRI .................................................................................... 37
A. SEKOLAH............................................................................................. 37
1. Data Profil Sekolah ......................................................................... 37
a) Identitas Sekolah ........................................................................ 37
b) Lokasi Sekolah ............................................................................. 37
c) Data Administrasi Sekolah .......................................................... 37
d) No Rekening BOS ........................................................................ 38
e) Kontak Sekolah ........................................................................... 38
2. Data Rincian Sekolah ...................................................................... 38
v
a) Periodik ....................................................................................... 38
b) Sanitasi ........................................................................................ 40
c) Kepanitiaan ................................................................................. 41
d) Pendidikan Keluarga ................................................................... 42
e) Blockgrant ................................................................................... 44
f) Layanan Khusus .......................................................................... 45
g) Program Inklusi ........................................................................... 45
h) Ektrakurikuler ............................................................................. 46
i) Penyelenggara Pondok Pesantren .............................................. 46
j) Yayasan ....................................................................................... 47
k) Program/Kompetensi Keahlian Dilayani ..................................... 48
l) Relasi Dunia Usaha & Industri .................................................... 49
m) Unit Produksi ........................................................................... 51
n) MoU Kerja sama ......................................................................... 52
o) Prakerin/Teaching Factory.......................................................... 53
B. SARPRAS ............................................................................................. 55
1. Tanah dan Bangunan ...................................................................... 56
a) Sertifikat Tanah atau yang sejenis .............................................. 60
b) Kondisi Kerusakan ....................................................................... 64
2. Ruang .............................................................................................. 65
a) Ruang Kelas ................................................................................. 67
b) Ruang Kepsek .............................................................................. 68
c) Ruang Laboratorium ................................................................... 69
d) Ruang Perpustakaan ................................................................... 70
e) Ruang Praktik/Bengkel ............................................................... 70
f) Ruang Penunjang ........................................................................ 71
g) Kondisi Kerusakan ....................................................................... 71
3. Alat, Angkutan dan Buku ................................................................ 73
a) Daftar Alat................................................................................... 73
b) Daftar Angkutan ......................................................................... 76
vi
c) Daftar Buku ................................................................................. 77
C. GTK ..................................................................................................... 79
1. Data Profil GTK ............................................................................... 79
a) Identitas GTK .............................................................................. 79
b) Data Pribadi ................................................................................ 79
c) Kepegawaian............................................................................... 81
d) Kompetensi khusus ..................................................................... 82
e) Kontak ......................................................................................... 82
f) Bank ............................................................................................ 82
2. Data Rincian GTK ............................................................................ 83
a) Riwayat Sertifikasi....................................................................... 83
b) Riwayat Pendidikan Formal ........................................................ 83
c) Kompetensi ................................................................................. 84
d) Anak ............................................................................................ 85
e) Beasiswa ..................................................................................... 86
f) Buku Yang Pernah Ditulis ............................................................ 86
g) Diklat ........................................................................................... 86
h) Karya Tulis ................................................................................... 87
i) Kesejahteraan ............................................................................. 87
j) Tunjangan ................................................................................... 88
k) Tugas Tambahan ......................................................................... 88
l) Inpassing ..................................................................................... 89
m) Penghargaan ........................................................................... 89
n) Nilai Tes....................................................................................... 89
o) Riwayat Gaji Berkala ................................................................... 90
p) Riwayat Kepangkatan ................................................................. 90
q) Riwayat Karir Guru ...................................................................... 90
r) Riwayat Jabatan Pendidikan ....................................................... 91
s) Riwayat Jabatan Fungsional ....................................................... 91
t) Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ............................................. 92
vii
u) Paspor ......................................................................................... 93
D. PESERTA DIDIK ................................................................................... 94
1. Data Profil Peserta Didik ................................................................ 94
a) Data Pribadi ................................................................................ 94
b) Bank untuk PIP ............................................................................ 95
c) Data Ayah Kandung .................................................................... 95
d) Data Ibu Kandung ....................................................................... 96
e) Data Wali .................................................................................... 96
f) Kontak ......................................................................................... 97
2. Data Rincian Peserta Didik ............................................................. 97
a) Data Periodik .............................................................................. 97
b) Prestasi ....................................................................................... 98
c) Beasiswa ..................................................................................... 98
d) Kesejahteraan ............................................................................. 99
e) Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ........................................... 100
f) Paspor ....................................................................................... 101
E. ROMBEL ........................................................................................... 102
1. Reguler ......................................................................................... 102
a) Entri Data Rombongan Belajar Reguler .................................... 103
b) Entri Data Anggota Rombel ...................................................... 104
c) Entri Data Pembelajaran ........................................................... 107
2. Ekstrakurikuler (Ekskul) ................................................................ 110
a) Pembina Ekskul ......................................................................... 111
b) Anggota rombel ........................................................................ 112
3. SKS ................................................................................................ 112
a) Lampiran SK Penyelenggaraan SKS ........................................... 114
b) Pembelajaran ............................................................................ 115
c) Anggota rombel ........................................................................ 116
4. Teori.............................................................................................. 116
a) Peminatan ................................................................................. 117
viii
b) Anggota Rombel ....................................................................... 120
5. Praktik ........................................................................................... 121
a) Mapel Produktif ........................................................................ 122
b) Anggota Rombel ....................................................................... 123
F. NILAI ................................................................................................. 123
1. Rapor ............................................................................................ 125
a) Nilai Rapor ................................................................................ 125
b) Pengisian setiap Semester Genap ............................................ 126
2. US/USBN ....................................................................................... 126
a) Nilai US/USBN ........................................................................... 126
b) Pengisian setiap Semester Genap Tingkat Akhir ...................... 126
3. UKK ............................................................................................... 126
a) Uji Kompetensi Keahlian ........................................................... 126
G. JADWAL ............................................................................................ 130
1. Jadwal Pembelajaran.................................................................... 130
a) Pengisian Jadwal Pembelajaran ............................................... 131
b) Pengisian Jadwal Pembelajaran (Mata Pelajaran Agama) ....... 137
H. PUSAT UNDUHAN ............................................................................ 138
1. Panduan........................................................................................ 138
2. Peraturan ...................................................................................... 138
3. Formulir ........................................................................................ 139
4. Manajemen .................................................................................. 139
5. Lain-lain ........................................................................................ 140
I. PROFIL PENGGUNA .......................................................................... 140
1. Profil Pengguna ............................................................................ 140
2. Gambar Pengguna ........................................................................ 141
3. Gambar Sekolah ........................................................................... 142
J. PENGATURAN................................................................................... 143
1. Manajemen Pengguna ................................................................. 143
2. Pengaturan Aplikasi ...................................................................... 145
ix
3. Gambar Kop Sekolah .................................................................... 145
4. Cek Pembaruan Aplikasi ............................................................... 147
5. Data Prefill Rapor ......................................................................... 147
6. Web Service Lokal ........................................................................ 149
BAB V VALIDASI ........................................................................................... 155
A. VALIDASI LOKAL ............................................................................... 155
1. Sekolah ......................................................................................... 156
2. Sarpras .......................................................................................... 158
3. Peserta Didik ................................................................................ 163
4. GTK ............................................................................................... 169
5. Rombongan Belajar & Jadwal ...................................................... 177
6. Pembelajaran ............................................................................... 184
7. Nilai ............................................................................................... 189
8. Referensi....................................................................................... 190
B. VALIDASI PUSAT ............................................................................... 191
1. Sekolah ......................................................................................... 192
2. GTK ............................................................................................... 194
3. Peserta Didik ................................................................................ 198
4. Rombongan Belajar ...................................................................... 203
BAB VI SINKRONISASI .................................................................................. 205
A. KIRIM DATA ...................................................................................... 205
BAB VII VERIFIKASI ...................................................................................... 209
A. CEK PROGRESS ................................................................................. 209
1. Laman Dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ................................... 209
2. Manajemen Dapodikdasmen (Sekolah) ....................................... 213
a) Sekolah...................................................................................... 214
b) Prasarana .................................................................................. 214
c) Guru dan Tenaga Kependidikan ............................................... 215
d) Tarik Data GTK .......................................................................... 217
e) Rombongan Belajar .................................................................. 219
x
f) Peserta Didik ............................................................................. 219
g) Tarik Data Peserta Didik Baru ................................................... 223
h) Tambah Data Peserta Didik di luar Dapodik ............................. 227
i) Tarik Peserta Didik Mutasi/Pindahan ....................................... 230
B. UNDUH SPTJM ................................................................................. 233
C. CEK PROFIL SEKOLAH ....................................................................... 235
1. Aplikasi Dapodikdasmen .............................................................. 235
a) Profil.......................................................................................... 235
b) Profil Detail ............................................................................... 236
c) Absensi ...................................................................................... 237
1
BAB I INFORMASI UMUM
A. PENDAHULUAN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan lembaga pemerintahan yang menjadi ujung tombak dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diatur di dalam UU No. 20 tahun 2003. Sisdiknas merupakan keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait dan terpadu dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan sebuah sistem yang terintegrasi antar pihak yang terlibat (stakeholder).
Pentingnya sebuah sistem yang terintegrasi dikarenakan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tentu membutuhkan data yang valid dan akurat untuk diolah. Hal ini dikarenakan data merupakan komponen penting dalam sebuah sistem informasi untuk nantinya diolah dengan metode tertentu agar menghasilkan sebuah keputusan atau rekomendasi yang nantinya menjadi dasar dalam membuat kebijakan/perencanaan selanjutnya. Perencanaan dapat menjadi pedoman bagi sebuah organisasi dalam mengolah sumberdaya yang dimiliki secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh sebuah organisasi.
Kemendikbud sebagai organisasi pemerintahan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, bahwa Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan kewenangan untuk merancang prosedur pengumpulan data, melakukan sosialisasi dan membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien serta mengoordinasikan pengumpulan semua data pokok pendidikan dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui (update) secara online. Sehingga Dapodik menjadi sistem pendataan skala nasional yang terpadu yang menjadi sumber data utama pendidikan nasional yang
2
merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif.
Untuk melaksanakan perencanaan pendidikan nasional dan melaksanaan program-program pendidikan yang tepat sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus diperbaharui (update) secara realtime. Denga ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan update secara realtime tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan.
Sistem pendataan Dapodik telah terbukti dan teruji berhasil mengumpulkan kuantitas data mencapai lebih dari 99% dari total satuan pendidikan secara nasional. Tahap pengenalan sistem, integrasi, dan pemanfaatan data berhasil dilalui dengan baik. Data dari sistem pendataan Dapodik digunakan oleh program utama Kementerian seperti BOS, Aneka Tunjangan Guru, Ujian Nasional, Rehab, Bantuan RKB, dan program lainnya.
Sampai dengan saat ini Aplikasi Dapodik telah sampai pada tahapan untuk pemutahiran kontinyu dan meningkatkan kualitas data. Dari sisi sistem Aplikasi Dapodik dirancang untuk dapat menghasilkan kualitas data yang lebih baik. Struktur database telah mengalami pembaruan sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan data. Dengan ditanamkannya aturan validasi yang baru diharapkan dapat mengurangi kekeliruan penginputan data serta dapat meningkatkan kebenaran dan kelengkapan data. Hasil pengumpulan empat entitas pendidikan yang dilakukan Dapodikdasmen dimulai dari satuan pendidikan secara individual, relasional dan longitudinal pada waktu yang
3
ditetapkan, hingga nantinya akan memasuki tahapan selanjutnya, tahapan integrasi.
Tahapan integrasi ini dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan, mengingat dinamika perubahan setiap entitas data dari satuan pendidikan sangat tinggi. Dengan adanya integrasi data antar entitas dapat menghasilkan kebijakan yang terintegrasi sehingga dapat meningkatkan efektivas dan efisiensi pelaksanaan setiap program dan kegiatan pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada akhirnya, rangkaian proses pendataan Dapodikdasmen mulai pengumpulan, pengolahan hingga penyajian atau pendayagunaan Dapodikdasmen tersebut, bertujuan mendapatkan peta informasi ketercapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peta SPM dan SNP ini, selanjutnya dapat menjadi modal perencanaan pendidikan yang lebih futuristik.
B. SISTEM PENDATAAN
Sekolah memiliki dua sistem pengelolaan data pokok pendidikan yaitu aplikasi dapodikdasmen dan manajemen dapodikdasmen, keduanya saling terkait, memiliki fungsi dan batasan fitur yang berbeda dalam melengkapi proses entri data pokok pendidikan.
1. Aplikasi Dapodikdasmen
Aplikasi Dapodikdasmen merupakan aplikasi berbasis web yang diinstall ke dalam perangkat komputer/laptop yang dijalankan melalui peramban seperti google chrome dan mozilla firefox, dalam proses pegisian data pada Aplikasi Dapodikasmen tidak memerlukan akses internet, internet dibutuhkan saat proses sinkronisasi, jika terdapat sekolah yang tidak memiliki sumber daya untuk mengerjakan Aplikasi Dapodikdasmen bisa dibantu oleh sekolah lain karena satu aplikasi dapat digunakan untuk beberapa sekolah, proses pengiriman data dilakukan dengan cara sinkronisasi, sinkronisasi itu sendiri terjadi secara dua arah yaitu dari local ke server dan dari server ke lokal.
4
2. Manajemen Dapodikdasmen
Manajemen Dapodikdasmen merupakan aplikasi yang ditanam ke dalam server di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat diakses secara daring oleh sekolah menggunakan login petugas pendataan sekolah pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Beberapa fitur utama pada Manajemen Dapodikdasmen diantaranya adalah tarik data mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan, tambah data Peserta Didik di luar Dapodik, tarik data Peserta Didik baru dan tarik data Peserta Didik mutasi.
C. PERAN PENGGUNA DATA POKOK PENDIDIKAN
1. Dinas Pendidikan
Tim pendataan dinas terbagi menjadi Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, perbedaan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/kota terdapat pada jenjang pendidikannya. Dinas Pendidikan yang bertugas sebagai admin Dapodik harus terverifikasi email, surat tugas dan SK KKDATADIK-nya agar dapat menggunakan Manajemen Dapodikdasmen Dinas Pendidikan.
a) Dinas Pendidikan Provinsi
Dinas Pendidikan Provinsi memiliki hak akses untuk jenjang sekolah SMA, SMK dan SLB. Tugas dan wewenang admin Dinas Pendidikan Provinsi, yaitu :
1) Mereset dan mendistribusikan kode registrasi sekolah;
2) Menambah, merubah dan menonaktifkan akun pengguna;
3) Menyetujui proses tambah peserta didik baru di luar dapodik;
4) Melakukan mutasi peserta didik yang belum dikeluarkan sekolah;
5) Menambah data guru dan tenaga kependidikan;
6) Menyetujui proses mutasi guru dan tenaga kependidikan;
7) Menambah penugasan data guru dan tenaga kependidikan;
8) Merubah status kepegawaian guru dan tenaga kependidikan;
9) Merubah jenis guru dan tenaga kependidikan;
5
10) Menambah, merubah dan menonaktifkan program keahlian untuk sekolah SMK.
b) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Peran Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki hak akses terbatas hanya untuk kepada sekolah SD dan SMP. Tugas dan wewenang admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, yaitu :
1) Mereset kode registrasi sekolah;
2) Menambah, merubah dan menonaktifkan akun pengguna;
3) Menyetujui proses tambah peserta didik baru di luar dapodik;
4) Melakukan mutasi peserta didik yang belum dikeluarkan sekolah;
5) Menambah data guru dan tenaga kependidikan;
6) Menyetujui proses mutasi guru dan tenaga kependidikan;
7) Menambah dan merubah atirbut data penugasan guru dan tenaga kependidikan;
8) Merubah atribut data status kepegawaian guru dan tenaga kependidikan.
2. Sekolah
Tim pendataan di sekolah terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, guru dan tenaga kependidikan, kepala tata usaha, dan petugas pendataan. Setiap unsur tim pendataan sekolah memiliki peran dan memiliki tanggung jawab diantaranya adalah sebagai berikut:
a) Kepala sekolah
1) Bertanggungjawab terhadap kebenaran data yang dikirimkan ke pusat;
2) Melakukan pengesahan data secara elektronik sebelum proses pengiriman data ke pusat (sinkronisasi) dengan cara menyetujui persetujuan pengiriman data yang sudah disiapkan oleh sistem aplikasi;
3) Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan;
4) Melakukan review, verifikasi dan upaya-upaya untuk menjamin kebenaran dan kelengkapan data yang diisikan oleh masing-masing individu tersebut dalam formulir cetak maupun formulir elektronik;
6
5) Menandatangani masing-masing formulir cetak yang telah diisi dan mem verifikasi kebenaran, akurasi dan kelengkapan data;
6) Membina, memobilisasi pengisian data, mensosialisasi sekaligus mengawasi proses pendataan DAPODIK didalam sekolahnya masing-masing;
7) Memeriksa data hasil pengiriman ke pusat secara online. Hal ini dilakukan untuk menjamin data yang sampai ke pusat sesuai dengan data yang diinputkan dalam aplikasi lokal dapodik sekolah;
8) Berkonsultasi ke pengawas sekolah dan dinas pendidikan setempat terkait dengan pelaksanaan pendataan dapodik;
9) Mengesahkan surat pertangungjawaban mutlak (SPTJM) untuk diberikan ke dinas pendidikan setempat sebagai bukti keabsahan data yang di sinkronkan dari sekolah. SPTJM dapat di generate oleh sistem di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
b) Wakil kepala sekolah
1) Wakasek bidang kurikulum
2) Mengisikan data formulir cetak khusus nya di bagian pembelajaran, pembagian jam mengajar guru sesuai kondisi yang sebenarnya dalam proses KBM sekolah.
3) Wakasek bidang kesiswaan
4) Membantu dalam mensosialisasikan pengisian F-PD, memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data dengan fakta khusus nya data peserta didik.
5) Wakasek bidang sarpras
6) Membantu kepala sekolah dalam pengisian formulir cetak data sarana dan prasarana beserta informasi tingkat kerusakan sesuai dengan fakta dilapangan.
c) Wali kelas
Membimbing siswa dalam pengisian dan pengumpulan data Formulir Peserta Didik (F-PD) sekaligus memeriksa kelengkapan dan akurasi data yang diisikan dalam formlir cetak.
7
d) Guru dan Tenaga Kependidikan
Mengisi formulir cetak dengan akurat dan lengkap sesuai dengan fakta sesungguhnya. Masing-masing GTK wajib memantau dampak dari data yang telah disinkronkan untuk menjamin sesuai dengan program-program yang berbasis data DAPODIK.
e) Kepala Tata Usaha
Mengoordinasikan seluruh proses pendataan di dalam sekolah dan berkoordinasi dengan petugas pendataan sekolah terkait dengan perubahan data yang terjadi setiap saat di sekolah.
f) Petugas Pendataan
1) Mengunduh aplikasi dapodikdasmen di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id;
2) Melakukan registrasi aplikasi dapodikdasmen;
3) Mengunduh formulir cetak yang tersedia pada aplikasi dapodikdasmen;
4) Melakukan pengisian data melalui apliaksi dapodikdasmen sesuai dengan isian formulir cetak;
5) Mengirimkan data dari apliaksi dapodikdasmen ke server pusat dan memeriksanya pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id;
6) Melaporkan hasil pendataan ke kepala tata usaha dan kepala sekolah;
7) Melakukan pemutakhiran data secara berkala minimal satu kali dalam satu semester;
8) Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi dapodikdasmen di sejumlah sistem transaksional kementerian;
9) Melakukan verifikasi dan validasi data guru dan tenaga kependidikan melalui aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id;
10) Melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik melalui aplikasi vervalpd.data.kemdikbud.go.id;
11) Melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan melalui aplikasi vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
8
D. PENGISIAN DATA POKOK PENDIDIKAN
Gambar. Alur Pengisian Data Pokok Pendidikan
1. Sekolah
Menu sekolah menampilkan isian untuk data profil sekolah dan data rincian sekolah.
a) Data Profil Sekolah
• Identitas Sekolah
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada Atribut data identitas sekolah dilakukan pada laman vervalsp.
• Lokasi Sekolah
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data lokasi sekolah dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen adapun untuk kolom [lintang dan bujur] dilakukan pada laman vervalsp.
• Data Administrasi Sekolah
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data administrasi sekolah dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen adapun untuk kolom [SK pendirian sekolah, tanggal SK pendirian, SK izin operasional, dan tanggal SK izin operasional] dilakukan pada laman vervalsp.
• No Rekening BOS
9
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data no rekening BOS dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Kontak Sekolah
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data kontak sekolah dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
b) Data Rincian Sekolah
• Periodik
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data periodik dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Sanitasi
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data sanitasi dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Kepanitian
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data kepanitiaan dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Pendidikan Keluarga
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data pendidikan keluarga dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Blockgrant
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data blockgrant dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Layanan Khusus
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data layanan khusus dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Layanan Inklusi
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data layanan inklusi dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Ektrakurikuler
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data ekstrakurikuler dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Pondok pesantren
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data pondok pesantren dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Yayasan
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data yayasan dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Program/Kompetensi Keahlian Dilayani
10
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data program/kompetennsi keahlian dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Relasi Dunia Usaha
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data relasi dunia usaha dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Unit Produksi
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data unit produksi dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• MoU Kerjasama
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data MoU kerjasama dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
2. Sarpras
Menu sarpras menampilkan isian untuk data tanah dan bangunan, ruang, alat, angkutan dan buku.
a) Tanah dan Bangunan
• Tanah
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data tanah dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Bangunan
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data bangunan dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
b) Ruang
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data ruang dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
c) Alat, Angkutan dan Buku
• Alat
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data alat dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Angkutan
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data angkutan dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Buku
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data buku dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
11
3. Guru dan Tenaga Kependidikan
Menu guru dan tenaga kependidikan menampilkan isian untuk data profil guru dan tendik dan data rincian guru dan tendik.
a) Data Profil Guru dan Tenaga Kependidikan
• Identitas GTK
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data identitas dilakukan pada laman vervalptk.
• Data Pribadi
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data pribadi dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Kepegawaian
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data kepegawaian dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan pada laman manajamen dapodikdasmen adapun untuk kolom [NIY/NIGK, sumber gaji, kartu pegawai dan karis/karsu] dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Komptensi khusus
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data kompetensi khusus dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Kontak
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data kontak dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Bank
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data bank dilakukan oleh pusat (Dir.GTK).
b) Data Rincian Guru dan Tenaga Kependidikan
• Riwayat Sertifikasi
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data riwayat sertifikasi dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Riwayat Pendidikan Formal
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data riwayat pendidikan dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Kompetensi
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data kompetensi dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Anak
12
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data anak dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Beasiswa
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data beasiswa dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Buku Yang Pernah Ditulis
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data buku yang pernah ditulis dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Diklat
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data diklat dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Karya Tulis
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data karya tulis dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Kesejahteraan
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data kesejahteraan dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Tunjangan
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data tunjangan dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Tugas Tambahan
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data tugas tambahan dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Inpassing
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data inpassing dilakukan oleh pusat (Dir.GTK).
• Penghargaan
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data penghargaan dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Nilai Test
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data nilai test dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Riwayat Gaji Berkala
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data riwayat gaji berkala dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Riwayat Kepangkatan
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data riwayat kepangkatan dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
13
• Riwayat Karir Guru
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data riwayat karir dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Riwayat Jabatan Pendidikan
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data riwayat jabatan pendidikan dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Riwayat Jabatan Fungsional
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data riwayat jabatan fungsional dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
4. Peserta Didik
Menu peserta didik menampilkan isian untuk data profil peserta didik dan data rincian peserta didik.
a) Data Profil Peserta Didik
• Data pribadi
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data pribadi dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen adapun untuk kolom [nama, jenis kelamin, NISN, tempat lahir, dan tanggal lahir] dilakukan pada laman vervalpd.
• Bank untuk PIP
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data Bank dilakukan oleh pusat (Ditjen Dikdasmen).
• Data ayah kandung
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data ayah kandung dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Data ibu kandung
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data ibu kandung dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen adapun untuk kolom [nama ibu kandung] dilakukan pada laman vervalpd.
• Data Wali
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data wali dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Kontak
14
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data kontak dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
b) Data Rincian Peserta Didik
• Data Periodik
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data periodik dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Prestasi
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data prestasi dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Beasiswa
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data beasiswa dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Kesejahteraan
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data kesejahteraan dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• KITAS
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data KITAS dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Paspor
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data passpor dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
5. Rombongan Belajar
Menu rombongan belajar menampilkan isian untuk data rombongan belajar, pembelajaran dan anggota rombongan belajar
a) Rombongan Belajar
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data rombongan belajar dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
b) Pembelajaran
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data pembelajaran dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
c) Anggota Rombongan Belajar
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data anggota rombongan belajar dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
15
6. Nilai
Menu nilai menampilkan isian untuk data nilai rapor, nilai US/USBN dan nilai UKK.
a) Nilai Rapor
• Mata Evaluasi rapor
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data mata evaluasi rapor dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Nilai Rapor
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data nilai rapor dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
b) Nilai US/USBN
• Mata Evaluasi US/USBN
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data mata evaluasi US/USBN dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Nilai US/USBN
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data nilai US/USBN dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen
c) Nilai UKK
• Mata Evaluasi UKK
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data mata evaluasi UKK dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
• Nilai UKK
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data nilai UKK dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen
7. Jadwal
Menu jadwal menampilan isian data untuk jadwal pembelajaran.
a) Jadwal Pembelajaran
Mekanisme pengisian dan perubahan kolom pada atribut data jadwal pembelajaran dilakukan pada aplikasi dapodikdasmen.
16
17
BAB II PERSIAPAN
A. IZIN OPERASIONAL
SK izin operasional harus dimiliki oleh setiap satuan pendidikan, untuk mendapatkan izin operasional sekolah harus memiliki SK Pendirian Sekolah dan memiliki berbagai surat rekomendasi dari Kepala Desa, Kepala Camat, UPT, Dinas dan Instansi terkait.
B. NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL (NPSN)
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode pengenalan satuan pendidikan yang bersifat unik, terdiri dari 8 digit secara acak yang membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. NPSN adalah kode penomoran yang ditetapkan oleh PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) dan diberikan kepada seluruh satuan pendidikan diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan dasar dan menengah. Sekolah yang ingin menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen wajib memiliki NPSN serta terdaftar dalam sistem referensi yang dikelola oleh PDSPK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mekanisme pengajuan NPSN bagi sekolah baru adalah sebagai berikut:
• Sekolah mengajukan NPSN baru melalui Dinas Pendidikan. Jenjang SD dan SMP melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, adapun untuk jenjang SMA, SMK dan SLB kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
• Melengkapi dan melampirkan persyaratan berupa formulir pengajuan NPSN, lampiran SK Pendirian Sekolah dan Lampiran SK Operasional.
• Admin Dinas Pendidikan yang berwenang melakukan upload dokumen melalui laman VervalSP
• PDSPK selaku pengelola laman VervalSP akan melakukan approval terhadap ajuan yang dilayangkan.
C. KODE REGISTRASI DAN AKUN SEKOLAH
Kode registrasi merupakan kode unik kombinasi angka dan huruf yang bersifat rahasia dan milik sekolah. Akun dapodikdasmen berupa username
18
(email) dan password bersifat rahasia dan milik sekolah. Kode registrasi dan akun sekolah dapat dibuat dengan syarat sekolah harus sudah memiliki NPSN.
Kode registrasi dan akun sekolah dapat diperoleh sekolah dengan mengajukan permohonan melalui:
• Sekolah jenjang SD dan SMP melakukan permohonan kepada tim pendataan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota.
• Sekolah jenjang SMA, SMK dan SLB melakukan permohonan kepada tim pendataan Dinas Pendidikan Provinsi.
• Kode registrasi diterbitkan oleh tim pendataan Dinas Pendidikan bagi sekolah baru dengan melakukan reset kode registrasi pada Manajemen Dapodikdasmen milik Dinas Pendidikan.
• Akun Sekolah ditambahkan oleh tim pendataan Dinas Pendidikan bagi sekolah dengan melakukan tambah pengguna sekolah pada Manajemen Dapodikdasmen milik Dinas Pendidikan.
Sekolah dapat menghubungi tim pendataan dinas pendidikan setempat jika ingin mengganti kode registrasi, username dan password jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
D. TAMBAH GTK BARU
Sekolah yang baru menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen, harus mengetahui sebelum menginstall Aplikasi Dapodikdasmen, sekolah harus menambahkan data Guru dan Tendik terlebih dahulu. Proses tambah data Guru dan Tenaga Kependidikan dapat dilakukan melalui mekanisme Tarik Data GTK dan Tambah Data GTK.
1. Tarik Data GTK
Proses Tarik data GTK dilakukan ketika GTK sudah berada dalam database Dapodik, contohnya GTK tersebut pernah terdaftar di sekolah lain yang sudah menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen sehingga tidak perlu entri ulang. Proses Tarik Data GTK dilakukan pada Manajemen Dapodikdasmen, adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
• Login pada laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
19
• Pilih menu guru dan tendik
• Klik tombol “tambah GTK”
• Isi form pencarian sekolah tempat GTK berada
• Kemudian klik tombol “tampilkan”
• Centang data guru dan tenaga kependidikan yang akan ditarik.
• Kemudian klik tombol “simpan”
• Data guru dan tenaga kependidikan yang ditarik akan masuk dalam list antrian verifikasi admin dinas pendidikan.
Bagi sekolah SD dan SMP lapor ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Bagi sekolah SMA, SMK dan SLB lapor ke dinas pendidikan provinsi. Laporkan bahwa data guru sudah ditarik serta minta konfirmasi (approval) di manajemen dapodikdasmen milik dinas pendidikan. Jika sudah dikonfirmasi (approval) maka sekolah dipersilkan install Aplikasi Dapodikdasmen.
2. Tambah Data GTK
Fitur tambah GTK baru di Aplikasi Dapodikdasmen sudah ditutup dan tidak bias digunakan. Fitur tambah GTK hanya bila dilakukan oleh dinas pendidikan. Tambah GTK baru bagi jenjang SD dan SMP hanya dapat dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten dan kota. Bagi jenajng SMA, SMK dan SLB hanya dapat dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.
Proses pengajuan penambahan GTK baru ke Dinas Pendidikan harus melengkapi beberapa berkas untuk memudahkan proses entri data diantaranya adalah:
• Kepegawaian
Melengkapi atribut data kepegawaian, lampiran SK Pengangkatan diperlukan pada saat penambahan data GTK. SK pengangkatan sesuai dengan status kepegawaian. Apabila status kepegawaian dipilih PNS, maka SK pengangkatan sebagai PNS.
• Penugasan
Melengkapi atribut data penugasan, lampiran SK Penugasan diperlukan pada saat penambahan data GTK. Bagi GTK di sekolah induk, lampiran SK penugasan merupakan SK pertama
20
kali penempatan di sekolah tersebut. Bagi PTK dengan status sekolah bukan induk, kolom isian penugasan diambil dari pembagian tugas mengajar (bagi guru) yang terbit setiap tahun atau semester (paling baru).
• Formulir (F-GTK)
Formulir cetak GTK dapat diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan. Formulir cetak membantu kelengkapan biodata individu GTK. Hal ini memudahkan Dinas Pendidikan dalam proses entri data GTK baru.
E. FORMULIR CETAK
Formulir dalam bentuk pdf dan excel dapat diunduh dari laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan dan Aplikasi Dapodikdasmen. Formulir cetak dapat membantu dalam proses entri data Dapodik diisi sesuai dengan entitas Dapodikdasmen. Formulir cetak yang harus diisi diantaranya adalah:
1. Formulir Sekolah (F-Sek)
Formulir isian kondisi sekolah berupa identitas sekolah dan kegiatan sekolah. Format isian yang berada dalam formulir sekolah, yaitu:
● Identitas Sekolah
● Lokasi Sekolah
● Data Administrasi Sekolah
● Kontak Sekolah
● Data Periodik Sekolah
● Sanitasi
● Kepanitiaan
● Blockgrant
● Layanan Khusus
● Program Inklusi
● Ekstrakurikuler
● Penyelenggara Pondok Pesantren
● Akreditasi
● Yayasan
● Program/Kompetensi Keahlian Dilayani
● Unit Produksi
● Relasi Dunia Usaha
21
● MoU Kerjasama
● Prakerin/Teaching Factory
● Akreditasi Kompetensi Keahlian
2. Formulir Sarana dan Prasarana (F-Sarpras)
Formulir isian sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah disertai dengan kondisinya. Format isian yang berada dalam formulir sarpras, yaitu:
● Tanah
● Bangunan
● Ruang
● Alat
● Angkutan
● Buku
3. Formulir Guru dan Tenaga Kependidikan (F-GTK)
Formulir isian pribadi identitas masing-masing GTK. Format isian yang berada dalam formulir GTK, yaitu:
● Identitas
● Data Pribadi
● Kepegawaian
● Kompetensi Khusus
● Kontak
● Bank
● Penugasan
● Riwayat Sertifikasi
● Riwayat Pendidikan
● Kompetensi
● Anak
● Beasiswa
● Buku yang pernah ditulis
● Diklat
● Karya tulis
● Kesejahteraan
● Tunjangan
● Tugas Tambahan
● Inpassing Non PNS
● Penghargaan
● Nilai Test
22
● Riwayat Gaji Berkala
● Riwayat Karir Guru
● Riwayat Jabatan
● Riwayat Kepangkatan
● Riwayat Jabatan Fungsional
4. Formulir Peserta Didik (F-PD)
Formulir isian pribadi identitas masing-masing peserta didik. Format Isian yang berada dalam formulir PD, yaitu:
● Data Pribadi
● Data Ayah Kandung
● Data Ibu Kandung
● Data Wali
● Kontak
● Data Periodik
● Prestasi
● Beasiswa
5. Formulir Rombel (F-Rombel)
Formulir isian yang merepesentasikan data rombongan belajar yang diselenggarakan per mapel dan per guru yang mengampu. Format isian yang berada dalam formulir rombel, yaitu:
● Rombongan Belajar
● Pembelajaran
● Anggota Rombel
6. Formulir Jadwal (F-Jadwal)
Formulir isian pembagian jadwal mengajar per rombel dan per guru mapel. Format isian yang berada dalam formulir pembelajaran, yaitu:
● Jadwal Pembelajaran
Cetakan formulir pendataan diketahui dan disahkan oleh kepala sekolah sebagai bukti kebenaran data, serta menjadi bahan bagi petugas pendataan untuk mengerjakan Aplikasi Dapodikdasmen. Hasil akhir pengesahan adalah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
23
BAB III INSTALASI
A. KOMPUTER
1. Spesifikasi
Sesuai dengan juknis BOS pada Permendikbud No 18 Tahun 2019 tentang spesifikasi komputer yang harus dimiliki, yaitu:
a) processor Intel Core i3 atau yang setara;
b) memori standar 4 GB DDR3;
c) hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
d) sistem operasi Windows 10;
e) aplikasi terpasang peramban google chrome atau mozilla firefox
B. APLIKASI DAPODIK
1. Instalasi
Panduan ini menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Proses instalasi dengan status normal akan berlangsung sekitar 15 menit. Selengkapnya ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Siapkan file installer yang sudah diunduh. Sebelum melakukan instalasi, sangat disarankan untuk menutup program lainnya.
Gambar. Fail installer
Klik ganda file installer, jika muncul security warning, pilih “Yes” atau untuk komputer dengan sistem operasi windows dengan versi tertentu, klik “Run Anyway”. Selanjutnya akan ditampilkan tampilan jendela aplikasi Dapodik, pilih “Lanjut”.
24
Gambar. Jendela instalasi Dapodik
Pada jendela perjanjian persetujuan, pilih “Saya Setuju” dan klik “Lanjut”.
Gambar. Perjanjian persetujuan
Selanjutnya pada jendela “Pilih lokasi tujuan” dan secara default otomatis akan mengarahkan lokasi instalasi di “C:\Program Files(x86)\Dapodik”. Pilih “Lanjut”.
25
Gambar. Lokasi tujuan instalasi aplikasi
Pilih folder Start Menu. Secara default, sistem akan otomatis mengisi “Dapodik”. Pilih “Lanjut”.
Gambar. Folder Start Menu aplikasi
Masuk ke jendela persiapan memasang aplikasi Dapodik, klik “Pasang” untuk memulai proses instalasi aplikasi.
26
Gambar. Jendela persiapan pemasangan aplikasi
Proses instalasi Aplikasi Dapodikdasmen sedang berjalan. Tunggu hingga proses pemasangan ini selesai.
Gambar. Proses pemasangan aplikasi
Untuk mengakhiri proses pemasangan Aplikasi Dapodikdasmen, klik “Selesai”.
27
Gambar. Mengakhiri pemasangan aplikasi
Setelah proses instalasi maka akan muncul ikon Aplikasi Dapodikdasmen di halaman desktop. Klik ganda pada ikon untuk membuka aplikasi.
Gambar . Cara membuka Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020
28
C. REGISTRASI
Registrasi pada aplikasi dapodik dapat dilakukan menggunakan dua metode. Metode tersebut adalah luring dan daring.
1. Luring
Registrasi dengan metode luring diperuntukkan bagi sekolah dengan keterbatasan akses internet (tidak stabil/tidak ada). Sebelum melakukan registrasi luring, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
a) Prefill
Data prefill digunakan saat akan melakukan registrasi aplikasi Dapodik secara luring. Data hasil kiriman dari sekolah-sekolah ke server Pusat di semester yang lalu kemudian di-package ulang agar ketika login di aplikasi yang baru, data pada aplikasi Dapodik tidak kosong, melainkan sekolah hanya tinggal melengkapi data yang belum terisi pada periode aplikasi sebelumnya serta mengisi data periodik.
Jika ada perubahan petugas pendataan di sekolah, laporkan kepada petugas dapodik di dinas pendidikan. Registrasi pada Aplikasi Dapodikdasmen dapat dilakukan tanpa menggunakan prefill dengan syarat harus terhubung ke internet (registrasi online). Untuk meningkatkan keamanan dari segi pengguna, proses generate prefill dapat dilakukan setelah petugas pendataan mengisi username, password, dan kode registrasi yang valid. Langkah-langkah generate prefill adalah sebagai berikut:
1. buka laman unduhan di: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan
2. klik menu Data Prefill
3. pilih salah satu tautan berdasarkan wilayah
4. pilih salah satu tautan prefill
5. isi username, password, dan kode registrasi
6. klik GENERATE
7. tunggu proses generate prefill selesai
8. klik download
9. hasil unduhan berupa fail prefill (.prf) disimpan di dalam folder prefill_dapodik di direktori C.
29
Gambar. Proses unduh prefill
Gambar. Proses unduh prefill lanjutan (1)
30
Gambar. Proses unduh prefill lanjutan (2)
31
Gambar. Fail prefill disimpan di folder prefill_dapodik
b) Kode Registrasi
Kode registrasi adalah “kunci” untuk memuat data sekolah. Kode registrasi diterbitkan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bagi sekolah yang telah terdaftar di PDSP-K dan memiliki NPSN. Kode registrasi didapat dari dinas kabupaten/kota (KK-DATADIK). Pastikan kode registrasi tersimpan dan tercatat dengan baik. Kode registrasi bersifat RAHASIA dan tidak diperbolehkan membagi/memberitahu pihak yang tidak berkepentingan.
Sekolah baru yang belum memiliki kode registrasi, prosedur penerbitannya adalah sebagai berikut:
1. sekolah telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PDSP-K (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan)
2. cek NPSN sekolah pada laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id
3. NPSN yang telah terdaftar di sistem akan otomatis di-generate kode registrasinya dan hanya dapat dilihat oleh admin dapodik di dinas pendidikan melalui aplikasi manajemen dapodik
4. petugas pendataan sekolah dapat memperoleh kode registrasi dari admin dapodik di dinas pendidikan
5. jika ada pergantian petugas pendataan di sekolah, segera melapor kepada admin dapodik di dinas pendidikan
c) Username
Username adalah salah satu isian wajib berupa alamat surel sekolah dan digunakan untuk melakukan registrasi di Dapodik. Prosedur penambahan/penggantian username yaitu:
1. sekolah telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PDSP-K (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan
2. cek NPSN sekolah pada laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id
32
3. petugas pendataan sekolah dapat mengajukan penambahan username kepada admin dapodik di dinas pendidikan dengan melampirkan dokumen berupa SK penugasan dari kepala sekolah
4. admin Dapodik di dinas pendidikan melakukan penambahan username melalui aplikasi manajemen dapodik
5. admin Dapodik di dinas pendidikan memberikan username kepada petugas pendataan sekolah terkai
6. jika ada penggantian petugas pendataan di sekolah, segera laporkan kepada admin dapodik di dinas pendidikan untuk dilakukan penggantian username dapodik
d) Password
Sama halnya dengan username, isian password wajib diisi ketika petugas pendataan di sekolah akan melakukan registrasi. Prosedur penambahan/penggantian password adalah sebagai berikut:
1. sekolah telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PDSP-K (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan)
2. cek NPSN sekolah pada laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id
3. petugas pendataan sekolah dapat mengajukan penambahan password kepada admin dapodik di dinas pendidikan dengan melampirkan dokumen berupa SK penugasan dari kepala sekolah
4. admin Dapodik di dinas pendidikan melakukan penambahan password melalui aplikasi manajemen dapodik
5. admin Dapodik di dinas pendidikan memberikan password kepada petugas pendataan sekolah terkai
6. jika ada penggantian petugas pendataan di sekolah, segera laporkan kepada admin dapodik di dinas pendidikan untuk dilakukan penggantian password dapodik
Jika keempat prosedur diatas telah dilakukan, petugas pendataan sekolah dapat melakukan registrasi secara luring dengan tahapan sebagai berikut.
1. unduh data prefill dari laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan
2. pastikan hasil unduh data prefill berformat .prf
3. simpan file prefill yang akan di gunakan tersebut dan tempatkan ke folder c://prefill_dapodik
33
4. jalankan Aplikasi Dapodikdasmen, dengan menggunakan peramban web
5. isi data-data pada form registrasi offline
6. klik tombol Submit
7. selanjutnya proses registrasi akan berlangsung selama beberapa menit dan membaca file prefill yang sudah disimpan pada folder c://prefill_dapodik
8. registrasi berhasil ditandai dengan munculnya konfirmasi Registrasi Berhasi
2. Daring
Registrasi daring diperuntukkan bagi sekolah dengan akses internet yang baik dan stabil. Syarat utama registrasi daring adalah komputer yang digunakan harus terkoneksi internet. Adapun ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk melakukan registrasi dengan metode daring diantaranya:
a) Kode Registrasi
Kode registrasi adalah “kunci” untuk memuat data sekolah. Kode registrasi diterbitkan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bagi sekolah yang telah terdaftar di PDSP-K dan memiliki NPSN. Kode registrasi didapat dari dinas kabupaten/kota (KK-DATADIK). Pastikan kode registrasi tersimpan dan tercatat dengan baik. Kode registrasi bersifat RAHASIA dan tidak diperbolehkan membagi/memberitahu pihak yang tidak berkepentingan.
Sekolah baru yang belum memiliki kode registrasi, prosedur penerbitannya adalah sebagai berikut:
1. sekolah telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PDSP-K (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan)
2. cek NPSN sekolah pada laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id
3. NPSN yang telah terdaftar di sistem akan otomatis di-generate kode registrasinya dan hanya dapat dilihat oleh admin dapodik di dinas pendidikan melalui aplikasi manajemen dapodik
4. petugas pendataan sekolah dapat memperoleh kode registrasi dari admin dapodik di dinas pendidikan
5. jika ada pergantian petugas pendataan di sekolah, segera melapor kepada admin dapodik di dinas pendidikan
34
b) Username
Username adalah salah satu isian wajib berupa alamat surel sekolah dan digunakan untuk melakukan registrasi di Dapodik. Prosedur penambahan/penggantian username yaitu:
1. sekolah telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PDSP-K (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan)
2. cek NPSN sekolah pada laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id
3. petugas pendataan sekolah dapat mengajukan penambahan username kepada admin dapodik di dinas pendidikan dengan melampirkan dokumen berupa SK penugasan dari kepala sekolah
4. admin Dapodik di dinas pendidikan melakukan penambahan username melalui aplikasi manajemen dapodik
5. admin Dapodik di dinas pendidikan memberikan username kepada petugas pendataan sekolah terkait
6. jika ada penggantian petugas pendataan di sekolah, segera laporkan kepada admin dapodik di dinas pendidikan untuk dilakukan penggantian username dapodik
c) Password
Sama halnya dengan username, isian password wajib diisi ketika petugas pendataan di sekolah akan melakukan registrasi. Prosedur penambahan/penggantian password adalah sebagai berikut:
1. sekolah telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PDSP-K (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan)
2. cek NPSN sekolah pada laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id
3. petugas pendataan sekolah dapat mengajukan penambahan password kepada admin dapodik di dinas pendidikan dengan melampirkan dokumen berupa SK penugasan dari kepala sekolah
4. admin Dapodik di dinas pendidikan melakukan penambahan password melalui aplikasi manajemen dapodik
5. admin Dapodik di dinas pendidikan memberikan password kepada petugas pendataan sekolah terkait
6. jika ada penggantian petugas pendataan di sekolah, segera laporkan kepada admin dapodik di dinas pendidikan untuk dilakukan penggantian password dapodik
35
Langkah selanjutnya adalah:
1. pastikan komputer terkoneksi internet
2. jalankan Aplikasi Dapodikdasmen dengan cara klik ganda ikon di desktop atau masukkan alamat localhost:5774
3. Aplikasi Dapodikdasmen akan terbuka secara otomatis di peramban web
4. isi data-data pada form registrasi online, dan klik tombol Submit
5. selanjutnya proses registrasi akan berlangsung. Kecepatan dan keberhasilan registrasi ditentukan oleh kecepatan dan kestabilan dari jaringan internet yang digunakan
6. proses registrasi berhasil dengan ditandai munculnya notifikasi Registrasi Berhasil
Gambar. Menjalankan aplikasi Dapodikdasmen
36
Gambar. Proses registrasi
Setelah berhasil registrasi, masuk ke dalam aplikasi menggunakan username dan password tersebut hingga tampil notifikasi perubahan password seperti gambar di bawah ini.
Gambar. Notifikasi perubahan password
Perubahan password ini wajib dilakukan oleh petugas pendataan di sekolah karena adanya pembaruan proses pengkodean keamanan (enkripsi password) pada aplikasi.
37
BAB IV PROSES ENTRI
A. SEKOLAH
1. Data Profil Sekolah
a) Identitas Sekolah
Perubahan identitas sekolah dilakukan pada laman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id menggunakan akun yang sudah didaftarkan melalui laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id dan bisa berkoordinasi dengan dinas pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk beberapa perubahan yang hanya bisa dilakukan oleh dinas pendidikan.
b) Lokasi Sekolah
Aplikasi versi 2020 ada beberapa perubahan khususnya pada pengisian titik koordinat sekolah yang sebelumnya dilakukan pada aplikasi itu sendiri menjadi perubahan di laman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id yang sudah didaftarkan di laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id
c) Data Administrasi Sekolah
Untuk menampilkan pilihan Kebutuhan Khusus dilayani harus menginputkan terlebih dahulu Program Inklusi yang berada di Data Rinci Sekolah dan tekan tombol F5.
Gambar. Data administrasi sekolah
Gambar. Data administrasi sekolah yang dikunci
38
Untuk perubahan SK pendirian sekolah dan SK Izin operasional sekolah dilakukan pada laman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
d) No Rekening BOS
Pada point No Rekening BOS pastikan sudah mencantumkan No Rekening yang benar dan masih aktif, dikarenakan ini akan dipakai untuk penyaluran Dana BOS.
Gambar. Nomor rekening BOS
e) Kontak Sekolah
Sekolah diwajibkan mencantumkan informasi yang valid terkait dengan No. Telpon dan email, dikarenakan terkait dengan informasi yang biasa kita berikan akan melalui telpon ataupun email.
Gambar. Kontak sekolah
2. Data Rincian Sekolah
a) Periodik
Data periodik sekolah yang terdapat pada sub menu data rincian sekolah terdapat penambahan kolom isian yaitu waktu ketersediaan listrik). Selain pembaruan kolom isian tersebut pengisian yang lain
39
masih sama seperti yang terdapat pada versi sebelumnya. Kolom isian lengkap pada data periodik sekolah antara lain:
1) Waktu penyelenggaraan sekolah: pilihan diisi dengan waktu penyelenggaraan sekolah (pagi, siang, sore, double shift, sehari penuh 5 hari, sehari penuh 6 hari atau kombinasi).
2) Sumber listrik: pilihan diisi dengan sumber listrik (PLN, diesel, tenaga surya, PLN & diesel, atau biogas). Catatan: Jika sekolah mengisi pilihan “tidak ada”, maka akan ada tambahan isian yaitu jarak ke sumber listrik terdekat. Isian ini diisi dengan satuan meter.
3) Daya listrik: diisi dengan daya listrik (dalam satuan watt).
4) Waktu ketersediaan listrik: pilihan diisi sepanjang waktu, hanya pagi hari, atau hanya malam hari.
5) Bersedia menerima BOS: pilihan diisi dengan ya atau tidak. Khusus untuk sekolah negeri, pilihan isian “tidak” dinonaktifkan.
6) Sertifikasi ISO: pilihan diisi 9001:2000, 9001:2008, proses sertifikasi, atau belum bersertifikat.
7) Akses internet: pilihan diisi dengan isian yang tersedia pada aplikasi dapodik.
8) Akses internet alternatif: pilihan diisi dengan isian yang tersedia. Catatan: Isian ini tidak wajib diisi.
Gambar. Data periodik sekolah
40
b) Sanitasi
Pada menu sanitasi di versi 2020 terdapat perbedaan alur pengisian, yaitu penjelasan pengisian lebih di diperjelas. Kolom isian yang terdapat pada tabel sanitasi antara lain:
1) Ketersediaan sumber air bersih di lingkungan sekolah: jawaban yang tersedia (ada sumber air atau tidak ada sumber air).
2) Sumber air bersih: jawaban yang tersedia (air kemasan, ledeng/PAM, pompa, air sungai, air hujan, sumur terlindungi, sumur tidak terlindungi, mata air terlindungi, atau mata air tidak terlindungi)
3) Kecukupan air bersih: jawaban yang tersedia (cukup, kurang, atau tidak ada)
4) Apakah mayoritas siswa membawa botol air minum sendiri?: jawaban yang tersedia (ya, lebih dari 50% siswa membawa botol air minum sendiri, atau tidak)
5) Apakah air minum disediakan oleh sekolah: jawaban yang tersedia (disediakan sekolah atau tidak disediakan)
6) Sekolah memproses air sendiri: jawaban yang tersedia (ya atau tidak)
7) Jumlah tempat cuci tangan: diisi dengan jumlah tempat cuci tangan yang tersedia di sekolah
8) Apakah sabun dan air mengalir pada tempat cuci tangan: jawaban yang tersedia (ya atau tidak)
9) Jumlah jamban berkebutuhan khusus: diisi dengan Jumlah jamban berkebutuhan khusus
10) Tipe jamban: jawaban yang tersedia (leher angsa (toilet duduk/jongkok), cubluk dengan tutup, cubluk tanpa tutup, jamban menggantung di atas sungai, atau tidak tersedia jamban)
11) Jumlah jamban yang dapat digunakan: diisi dengan jumlah jamban laki-laki, jumlah jamban perempuan, dan jumlah jamban bersama.
12) Jumlah jamban yang tidak dapat digunakan: diisi dengan jumlah jamban laki-laki yang tidak dapat digunakan, jumlah jamban perempuan yang tidak dapat digunakan, dan jumlah jamban bersama yang tidak dapat digunakan.
41
Gambar. Sanitasi
c) Kepanitiaan
Pada menu ini, sekolah dapat menginput berbagai jenis kepanitiaan yang terdapat di sekolah. Pilihan jenis kepanitiaan yang ada diantaranya:
1) Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)
Jenis kepanitiaan ini ditambahkan untuk mendata panitia pada masa pengenalan lingkungan sekolah yang diadakan setiap awal tahun ajaran baru sesuai dengan Permendikbud nomor 18 tahun 2016.
2) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Jenis kepanitiaan ini untuk mendata penerimaan peserta didik baru yang dilaksanakan di sekolah setiap bulan Mei.
3) Penyelenggara Ujian Nasional (UN)
Jenis kepanitiaan ini untuk mendata panitia penyelenggara ujian nasional di tingkat sekolah.
4) Tim Literasi Sekolah
Jenis kepanitiaan ini untuk mendata tim kepengurusan literasi di sekolah. Keanggotaan TLS berasal dari beragam unsur seperti kepala sekolah, guru, pustakawan, komite sekolah, dan peserta didik.
5) Tim BOS Sekolah
42
Jenis kepanitiaan ini untuk mendata tim BOS yang ada di tingkat sekolah sesuai dengan Permendikbud nomor 18 tahun 2019.
6) Tim Pendataan Sekolah
Jenis kepanitiaan ini untuk mendata tim pendataan di tingkat sekolah. Keanggotaannya dapat berasal dari beberapa unsur, yaitu kepala sekolah sebagai penanggung jawab, petugas pendataan, wakil kepala sekolah, dan guru.
7) Kegiatan Keagamaan
Jenis kepanitiaan ini untuk mendata panitia di setiap kegiatan keagamaan di sekolah.
Gambar. Kepanitiaan sekolah
d) Pendidikan Keluarga
Sesuai dengan Permendikbud nomor 30 tahun 2017 tentang pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan, penginputan data ini sudah terakomodir pada aplikasi dapodik. Pilihan pada jenis satuan tugas di dalam pendidikan keluarga yang sudah terakomodir antara lain:
1) Kelas inspirasi
Kelas inspirasi adalah kegiatan yang dilakukan di sekolah dengan menghadirkan orang tua yang berasal dari latar belakang profesi yang berbeda. Kelas inspirasi ini bisa diadakan satu kali dalam sebulan dengan menghadirkan para orang tua murid. Dalam kelas ini para orang tua dapat memperkenalkan profesi atau pekerjaan yang dilakukan serta memberikan motivasi kepada peserta didik untuk meningkatkan prestasi belajar.
2) Parenting atau Kelas Orang Tua
Parenting atau kelas orang tua merupakan kegiatan mengumpulkan para orang tua murid dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan mereka tentang tumbuh kembang anak hingga dewasa. Hal ini sangat penting agar para orang tua murid dapat memberikan bantuan yang tepat
43
bagi percepatan tumbuh kembang anak sesuai dengan usianya masing-masing. Kegiatan parenting ini bisa berupa diskusi, ceramah, seminar, dan kegiatan lainnya dengan menghadirkan narasumber yang kompeten seperti psikolog atau pendidik.
Gambar. Pendidikan keluarga
Pengisian data pendidikan keluarga di aplikasi dapodik terdiri dari beberapa kolom isian, antara lain:
1) Jenis satuan tugas: pilih sesuai dengan yang sudah tertera.
2) Nama satuan tugas: diisi dengan nama satuan tugas.
3) Instansi: diisi dengan nama instansi tempat penyelenggaraan pendidikan keluarga.
4) Tingkat satuan tugas: pilih dengan tingkat satuan tugas (lokal—satuan pendidikan atau daerah)
5) SK tugas: diisi dengan nomor SK penugasan.
6) TMT (Terhitung Mulai Tanggal) tugas: diisi dengan tanggal mulai penugasan.
7) Ketersediaan papan/plang: pilih ya jika tersedia papan/plang yang menyatakan satuan pendidikan telah menyelenggarakan pendidikan keluarga, pilih tidak jika tidak tersedia papan/plang.
8) Ketersediaan formulir: pilih ya jika tersedia formulir untuk orang tua murid atau guru (sebagai narasumber) atau peserta didik sebagai anggota, pilih tidak jika tidak tersedia formulir.
Di dalam tabel pendidikan keluarga, terdapat tabel anggota kepanitiaan yang dapat ditambahkan dan terdiri dari beberapa kolom isian, antara lain:
1) Unsur: dapat diisi kepala sekolah, guru, komite sekolah, orang tua murid, masyarakat, atau peserta didik.
2) Guru (bila guru): pilih data guru jika isiannya adalah guru, kosongkan isian ini jika bukan guru.
3) Peserta didik: pilih data peserta didik jikan isiannya adalah peserta didik, kosongkan isian jika bukan peserta didik.
44
4) Peran: dapat diisi sesuai dengan peran dalam pendidikan keluarga. Contoh: kepala sekolah sebagai penanggung jawab, guru sebagai koordinator, orang tua murid sebagai narasumber, atau peserta didik sebagai anggota.
5) Nama anggota/nama orang tua: kolom isian ini akan otomatis terisi sesuai dengan apa yang sudah terdata pada aplikasi dapodik dan tidak dapat diisi secara manual.
6) Nomor kontak: kolom isian ini akan otomatis terisi sesuai dengan apa yang sudah terdata pada aplikasi dapodik dan dapat diubah jika ada pembaruan.
Gambar. Tabel anggota kepanitiaan pendidikan keluarga
e) Blockgrant
Blockgrant adalah bentuk bantuan hibah atau bantuan sosial yang diberikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada sekolah yang digunakan untuk pembangunan fisik sekolah seperti rehabilitasi sekolah, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan unit sekolah baru (USB), sarpras laboratorium, dan sarpras perpustakaan, sarpras kebudayaan/kesenian. Tabel ini akan secara otomatis terisi sesuai dengan dana yang telah diterima oleh sekolah. Jika dana yang diterima belum masuk ke dalam isian ini, petugas pendataan di sekolah dapat menginput secara manual. Kolom isian yang terdapat pada tabel ini antara lain: nama bantuan, tahun menerima, sumber dana, jenis bantuan, peruntukan dana, besar bantuan, dan dana pendamping.
45
Gambar. Blockgrant
f) Layanan Khusus
Sesuai dengan Permendikbud nomor 72 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan layanan khusus, menu ini ditujukan untuk sekolah terbuka, sekolah kecil, sekolah darurat, sekolah, dan sekolah terintegrasi. Pengisian pada tabel layanan khusus ini berkaitan dengan isian jenis rombel pada tabel rombongan belajar. Kolom isian yang terdapat pada tabel layanan khusus diantaranya: jenis layanan khusus, nomor SK layanan khusus, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) layanan khusus, TST (Terhitung Selesai Tanggal) layanan khusus, dan keterangan.
Gambar. Layanan khusus
g) Program Inklusi
Sesuai dengan Permendikbud nomor 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, penginputan data ini dikhususkan bagi sekolah yang menyelenggarakan program inklusi yang ditunjuk oleh pemerintah di daerah masing-masing.
46
Kolom isian yang terdapat pada tabel program inklusi diantaranya: kebutuhan khusus yang dilayani, nomor SK program inklusi, tanggal SK program inklusi, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) program inklusi, TST (Terhitung Selesai Tanggal) program inklusi, dan keterangan.
Gambar. Program inklusi
h) Ektrakurikuler
Menu ini berkaitan dengan isian pada tabel rombongan belajar. Untuk mengisi tabel ekstrakurikuler pada data rincian sekolah ini, petugas pendataan wajib mengisi rombongan belajar induk ekstrakurikuler (pada menu rombel ekskul – pembahasan dapat dibaca pada bagian E subbagian 3). Kolom isian yang terdapat pada tabel ini antara lain: rombongan belajar, jenis ekskul, nama ekskul, nomor SK ekskul, tanggal SK ekskul, dan jam kegiatan per minggu.
Gambar. Ekstrakurikuler
i) Penyelenggara Pondok Pesantren
Menu ini ditujukan kepada sekolah yang menyelenggarakan pondok pesantren. Kolom isian pada menu ini antara lain: nama pondok pesantren dan SK penyelenggaraan pondok pesantren.
47
Gambar. Penyelenggara pondok pesantren
j) Yayasan
Menu ini akan tampil jika sekolah berstatus swasta. Kolom isian yang terdapat pada tabel yayasan adalah:
1) Nama yayasan: diisi dengan nama yayasan
2) Alamat jalan: diisi dengan alamat lengkap yayasan
3) RT: diisi dengan nomor RT
4) RW: diisi dengan nomor RW
5) Nama dusun: diisi dengan nama dusun
6) Desa/kelurahan: diisi dengan nama desa/kelurahan
7) Kecamatan: diisi dengan nama kecamatan
8) Kode Pos: diisi dengan kode pos yayasan
9) Lintang: diisi dengan lintang (sesuai dengan alamat yayasan)
10) Bujur: diisi dengan bujur (sesuai dengan alamat yayasan)
11) Nomor Telepon: diisi dengan nomor telepon yayasan
12) Nomor Faksimile: diisi dengan nomor faksimile yayasan
13) Email: diisi dengan alamat email yayasan
14) Website: diisi dengan laman resmi yayasan
15) Nama Pimpinan Yayasan: diisi dengan nama lengkap pimpinan yayasan
16) Nomor Pendirian Yayasan: diisi dengan nomor SK pendirian yayasan
17) Tanggal Pendirian Yayasan: diisi dengan tanggal pendirian yayasan sesuai SK
18) No. Pengesahan Yayasan PN LN (Pengadilan Negeri/ Lembar Berita Negara) yang terakhir: diisi dengan nomor SK pengesahan yayasan dari Pengadilan Negeri/nomor lembar Berita Negara terakhir
19) No. SK BN (Berita Negara): diisi dengan nomor SK Berita Negara terakhir
20) Tanggal SK BN (Berita Negara): diisi dengan tanggal SK Berita Negara terakhir
48
Gambar. Yayasan
k) Program/Kompetensi Keahlian Dilayani
Berdasarkan spektrum keahlian SMK (Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018), nama program dan kompetensi keahlian pada aplikasi dapodik sudah disesuaikan. Contoh: kompetensi keahlian akuntansi yang sebelumnya berada di program keahlian keuangan, saat ini telah disesuaikan menjadi kompetensi akuntansi dan keuangan pada program keahlian akuntansi dan keuangan dengan bidang keahlian bisnis dan manajemen.
Prosedur penambahan data program/kompetensi keahlian dilayani pada aplikasi dapodik adalah sebagai berikut:
1) Klik menu program/kompetensi keahlian dilayani
2) Klik tombol tambah
3) Cari program/kompetensi keahlian dilayani di sekolah dengan memasukkan kata pencarian
4) Pilih program program/kompetensi keahlian yang sesuai. Pada tahap ini, petugas pendataan dapat melihat pembeda antara kompetensi keahlian atau program keahlian
5) Klik tombol pilih
6) Data program/kompetensi keahlian akan tampil secara otomatis
7) Nama program/kompetensi keahlian akan otomatis terisi
8) Isi nomor SK izin dan tanggal SK izin
9) Klik tombol simpan dan tutup
49
Gambar. Prosedur penambahan program/kompetensi keahlian dilayani
Jika diperhatikan pada gambar dibawah, pada isian kolom kompetensi keahlian terisi (-), berarti record tersebut adalah program keahlian, sedangkan jika kolom kompetensi keahlian terisi maka record tersebut adalah kompetensi keahlian.
Gambar. Program/kompetensi keahlian dilayani
Pastikan penginputan data program/kompetensi keahlian dilayani telah diisi dengan benar sesuai prosedur diatas, karana akan berpengaruh terhadap pilihan kurikulum di tabel rombongan belajar.
Catatan: Jika pada semester sebelumnya program/kompetensi keahlian tidak ada, maka pada saat penambahan program/kompetensi keahlian di semester ini hanya dapat dilakukan oleh dinas pendidikan melalui aplikasi manajemen dapodikdasmen.
l) Relasi Dunia Usaha & Industri
Menu ini bertujuan untuk mendata relasi dunia usaha dan dunia industri pada jenjang SMK yang akan menjadi mitra bagi sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan lulusannya memiliki
50
keahlian yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja. Pengisian relasi DUDI pada aplikasi dapodik akan berkaitan dengan tabel MoU kerja sama dan prakerin/teaching factory. Untuk menginput data relasi DUDI pada aplikasi dapodik, langkah-langkahnya adalah:
1) Klik menu relasi dunia usaha & industri
2) Klik tombol tambah
3) Isi data dengan lengkap dan benar. Kolom isian yang terdapat pada tabel relasi DUDI antara lain:
a. Nama perusahaan: diisi dengan nama perusahaan
b. Bidang usaha: pilih jenis bidang usaha
c. Alamat jalan: diisi dengan alamat lengkap perusahaan
d. RT: diisi dengan nomor RT perusahaan
e. RW: diisi dengan nomor RW perusahaan
f. Nama dusun: diisi dengan nama dusun perusahaan
g. Desa/kelurahan: diisi dengan nama desa/kelurahan perusahaan
h. Kecamatan/kabupaten: pilih nama kecamatan dan kabupaten perusahaan
i. Kode pos: diisi dengan kode pos perusahaan
j. Lintang bujur: diisi dengan lintang dan bujur sesuai dengan lokasi perusahaan
k. Nomor telepon: diisi dengan nomor telepon perusahaan
l. Nomor faksimile: diisi dengan nomor faksimile perusahaan
m. Email: diisi dengan alamat email perusahaan
n. Website: diisi dengan laman resmi perusahaan
o. NPWP: diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan
4) Klik tombol simpan
51
Gambar. Prosedur penambahan data relasi dunia usaha dan dunia industri (DUDI)
m) Unit Produksi
Unit produksi pada jenjang SMK adalah aktivitas usaha sekolah dalam upaya mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki agar memberikan nilai tambah yang lebih besar untuk mendukung pelaksanaan program sekolah. Manfaat dari adanya unit produksi ini adalah sebagai sumber belajar peserta didik dan sebagai salah satu sumber pendanaan pendidikan di jenjang SMK. Penginputan data unit produksi pada aplikasi Dapodik adalah sebagai berikut:
1) Klik menu unit produksi
2) Klik tombol tambah
3) Pilih kelompok industri
a. Perdagangan umum
b. Pertanian dan peternakan
c. Bangunan dan properti
d. Permesinan dan otomotif
e. Teknologi Informasi dan Komunikasi
f. Keuangan dan perbankan
g. Advertising dan seni kreatif
4) Isi nama unit produksi
5) Klik tombol simpan
52
Gambar. Prosedur penambahan unit produksi
n) MoU Kerja sama
Penginputan data MoU Kerja sama pada aplikasi Dapodik adalah sebagai berikut:
1) Klik menu MoU kerja sama
2) Klik tombol tambah
3) Isi data MoU kerja sama dengan lengkap, seperti:
a. Jenis kerja sama
b. Dunia usaha dan dunia industri
c. Nama Dunia usaha dan dunia industri
d. Nomor MoU
e. Judul MoU
f. Tanggal mulai MoU
g. Tanggal selesai MoU
h. NPWP DUDI
i. Nama bidang usaha
j. Telepon kantor
k. Nomor faksimile
l. Contact Person
m. Telepon CP
n. Jabatan CP
4) Klik tombol simpan
53
Gambar. Prosedur penambahan data MoU kerja sama
o) Prakerin/Teaching Factory
Penginputan data prakerin/teaching factory pada aplikasi dapodik adalah sebagai berikut:
1) Klik menu MoU kerja sama
2) Klik tombol Prakerin/Teaching Factory
3) Klik tombol tambah
4) Isi data prakerin dengan lengkap, seperti:
a. Jenis aktivitas PD
b. Judul prakerin
c. Nomor SK tugas
d. Tanggal SK tugas
e. Keterangan
5) Klik simpan
Gambar. Prosedur penambahan data prakerin/teaching factory
54
Setelah data prakerin/teaching factory ditambahkan, selanjutnya isi daftar anggota prakerin dengan cara klik tombol anggota lalu tarik data peserta didik dari tabel sebelah kanan ke sebelah kiri. Untuk menghapus data peserta didik dari tabel anggota prakerin, klik data peserta didik yang akan dihapus, lalu klik tombol keluarkan anggota aktivitas.
Gambar. Anggota prakerin/teaching factory
Langkah terakhir, isi data pembimbing prakerin/teaching factory dengan cara klik tombol pembimbing lalu klik tombol tambah, pilih GTK pembimbing, isi urutan pembimbing lalu klik simpan.
Gambar. Data pembimbing prakerin/teaching factory
55
B. SARPRAS
Gambar. Contoh denah tanah dan bangunan sekolah
Dalam mengerjakan Data Sarana dan Prasarana khususnya Tanah, Bangunan dan Ruang, disarankan petugas pendataan mengentri berdasarkan denah sekolah. Diharapkan dari data yang diisi dapat diketahui lokasi tanah, bangunan, dan posisi lantai dari sebuah ruang di sekolah.
Perlu diketahui bahwa Tanah, Bangunan dan Ruang merupakan data yang terkait. Mengisi Data Ruang memerlukan Data Bangunan terisi terlebih dahulu, begitu pula keterisian Data Tanah menjadi syarat untuk dapat mengisi Data Bangunan. Mari kita coba mengisi data menggunakan contoh denah di atas.
Saat ini di Aplikasi Dapodikdasmen dikondisikan secara default sekolah memiliki satu data bangunan yang terkait data tanah dan semua data ruang terkait dengan data bangunan. Perbaiki segera data tanah, bangunan dan ruang sesuai dengan kondisi di sekolah.
Sarana dan prasarana adalah salah satu bagian terpenting dalam satuan pendidikan. Menjadi syarat setiap satuan pendidikan untuk memiliki sarana dan prasarana untuk mendapatkan izin, baik itu izin pendirian maupun izin operasional. Dalam proses input data pada aplikasi dapodik
56
saat ini banyak hal yang harus disiapkan terlebih dahulu. terdapat tiga bagian dalam pengisian sarana dan prasarana antara lain adalah data terkait tanah dan bangunan, ruangan dan alat. Khusus untuk komponen alat memiliki subbagian tersendiri dalam penginputannya. Data yang harus disiapkan terkait dengan alat khususnya antara lain adalah daftar peralatan yang terdapat di sekolah tersebut, apakah sekolah memiliki angkutan dan daftar buku yang tersedia.
1. Tanah dan Bangunan
Data Tanah diisi berdasarkan dokumen sertifikat, ketika sekolah mimiliki dua sertifikat tanah maka kita mengisi dua baris data Tanah di Aplikasi Dapodikdasmen. Berdasarkan denah di atas terdiri dari dua dokumen sertifikat maka pengisian di Aplikasi Dapodikdasmen adalah sebagai berikut.
Gambar. Denah Tanah
Keterangan :
S.1 adalah Sertifikat Tanah ke-satu
S.2 adalah Sertifikat Tanah ke-dua
57
Gambar. Penginputan Tanah di Aplikasi Dapodikdasmen
Sehingga pada gambar di atas diketahui bahwa sekolah memiliki dua atribut data Tanah
Gambar. Lantai satu pada bangunan 1 dan 2
58
Gambar. Lantai dua pada bangunan 1
Keterangan:
B.1 adalah Bangunan ke-satu
B.2 adalah Bangunan ke-dua
Lt.1 adalah Lantai ke-satu
Lt.2 adalah Lantai ke-dua
Melihat Data Bangunan yang sudah dijelaskan pada gambar di atas, maka Data Bangunan pada Aplikasi Dapodikdasmen diisi sebagai berikut.
Gambar. Contoh bangunan ke satu pada tanah ke satu dengan dua lantai
59
Gambar. Contoh bangunan dua pada tanah ke dua dengan satu lantai
Pengisian tanah dan bangunan adalah salah satu fitur terbaru mulai pada aplikasi dapodik versi 2020. Banyak sekali hal yang harus diperhatikan dalam pengisian tanah dan bangunan ini. Secara prinsip aplikasi dapodik tidak mengunggah dokumen terkait tanah dan bangunan, namun pastikan dalam pengisian data terkait tanah dan bangunan ini sesuai dengan kondisi nyata pada sekolah. Menjadi salah satu fokus utama mengapa dibutuhkan data ini adalah untuk melakukan evaluasi baik di tingkat daerah maupun pusat terhadap profik satuan pendidikan yang dikelola.
Gambar. Atribut data tanah
60
Dalam subbagian tanah dan bangunan terdapat dua kolom yang wajib diisi. pengisian data tanah dan bangunan menjadi salah satu bentuk bahwa sekolah sudah memenuhi beberapa syarat terkait pendirian satuan pendidikan. Dalam pengisian data tanah atribut yang harus dilengkapi antaralain seperti
Jenis prasarana diisi dengan tanah atau lahan kosong, nama diisi dengan lahan atau tanah sekolah tersebut, untuk nomor sertifikat tanah, luas, luas lahan tersedia dan kepemilikan menjadi isian yang harus/wajib diisi. Adapun kolom penambahan data tanah sebagai berikut.
Gambar. Tambah data tanah
a) Sertifikat Tanah atau yang sejenis
Nomor sertifikat tanah adalah atribut yang wajib diisi dalam mengerjakan aplikasi dapodik. Data yang dimasukan sesuai yang tertera pada sertifikat tanah yang dimiliki sekolah. Disarankan kepada setiap sekolah menyiapkan terlebih dahulu berkas yang dibutuhkan terkait dengan isian berikut.
Gambar. Isian sertifikat tanah
61
untuk isian panjang, lebar, luas, luas tanah tersedia disesuaikan dengan kondisi di sekolah. khusus untuk isian luas tanah yang tersedia dimaksud adalah lahan kosong atau luas lahan yang mampu dibangun ruangan.
Selain tombol default seperti tambah, ubah, hapus, dan validasi, terdapat tambahan menu aksi yang didalamnya berisi beberapa sub menu seperti pada gambar.
Gambar. Tombol menu aksi pada tabel tanah
1) Input NJOP (2019) Secara sederhana, NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah taksiran harga objek pajak (tanah dan bangunan) yang dihitung berdasarkan luas dan zona tanah serta bangunannya. NJOP ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis. Jadi, semakin mahal harga pasaran tanah dan bangunan di suatu kawasan, maka semakin tinggi pula NJOP-nya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP digunakan sebagai dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib disetor setiap tahunnya.
62
Gambar. Isian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
2) Dihasilkan dari Blockgrant
Proses selanjutnya adalah pengisian tabel dihasilkan dari blockgrant. Pengelompokan hasil blockgrant dimaksud untuk mengetahui apakah tanah tersebut dihasilkan dari bantuan/blockgrant tertentu. Apakah itu dari dana BOS reguler, dana swadaya atau dana bantuan lainnya yang sebelumnya sudah diisi pada daftar blockgrant di menu rincian sekolah.
Gambar. Dihasilkan dari blockgrant
3) Hapus Pembukuan Tanah
63
Pada menu ini petugas pendataan dapat menghapus pembukuan data tanah. Untuk menghapus pembukuan data tanah, isian yang wajib terisi adalah alasan hapus buku (bencana, dibongkar, dipindahtangankan, disita, atau koreksi data) dan tanggal hapus buku.
Gambar. Hapus pembukuan tanah
4) Salin Data Periodik
Pada menu ini petugas pendataan dapat menyalin data periodik tanah (NJOP), bangunan (kondisi kerusakan), ruangan (kondisi kerusakan), alat (status kelaikan), dan buku (status kelaikan) dari semester sebelumnya. Sebelum melakukan salin data periodik, akan tampil konfirmasi seperti pada gambar di bawah. Klik ya untuk melanjutkan.
64
Gambar. Konfirmasi salin data periodik
b) Kondisi Kerusakan
Dalam setiap pengisiaan bagian ruangan, kondisi kerusakan ini wajib diisi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. perhitungan kerusakan ruangan meliputi kerusakan pondasi, kerusakan sloop, kolom, dan balok, kerusakan plester struktur, kerusakan kuda-kuda atap, kerusakan kaso atap, kerusakan seng atap, kerusakan tutup atap, dan nilai saat ini. Berikan keterangan pada setiap kerusakan yang terdapat pada setiap ruangan. Jika tidak ada ruangan yang mengalami kerusakan sedikitpun maka kolom isian dapat diisikan dengan 0 (angka nol). Adapun peruntukan setiap isian pengisian kondisi kerusakan sebagai salah satu data pembanding kondisi sarana prasarana berdasarkan tingkat kerusakan. Data berikut menjadi salah satu sumber data dalam beberapa pengambilan keputusan baik di tingkat daerah maupun tingkat pusat.
65
Gambar input tingkat kerusakan bangunan
Setelah melengkapi data diatas termasuk dengan nilai saat ini untuk dapat menyimpan hasil pengisiannya harus memilih tombol simpan dan tutup, aplikasi dapodik akan otomatis menutup pop up window input kondisi kerusakan tersebut.
2. Ruang
Data Ruang diisi berdasarkan data bangunan yang sudah dijelaskan pada subbab sebelumnya, ketika sekolah mimiliki bangunan dengan dua lantai maka kita mengisi data ruangan sesuai dengan lantai dan posisi bangunan. Berdasarkan denah di atas dapat diasumsikan datanya seperti pada tabel di bawah berikut:
Lantai Bangunan 1 Bangunan 2 Lantai 1 Ruang 10A Ruang 10B Ruang 12A Ruang 12B
Lantai 2
Ruang 11A
Ruang 11B
-
-
66
Gambar. Pengisian data ruang kelas berdasarkan bangunan dan lantai
Gambar. Pengisian data ruang kelas berdasarkan bangunan dan lantai (lanjutan)
Pengisian ruangan termasuk dalam isi dari bangunan sekolah. Beberapa jenis ruangan yang ditampilkan pada aplikasi dapodik diurut dalam bentuk tab seperti gambar dibawah ini.
67
Gambar. Isian ruang
Pengisian ruang kelas, ruang kepala sekolah/guru, ruang laboratorium, ruang perpustakaan, ruang praktek/bengkel, dan ruang penunjang lainnya. Setiap ruang harus dilengkapi beberapa atribut lainnya. Termasuk dengan kondisi kerusakan yang ada pada setiap ruang.
a) Ruang Kelas
Ruang kelas adalah ruangan yang akan digunakan pada rombongan belajar pada pengisian selanjutnya. dengan demikian menjadi syarat minimal bagi sekolah untuk memiliki ruang kelas untuk proses pembelajaran di sekolah. adapun dalam pengisiannya di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:
68
Gambar. Tambah ruang
Dalam menambahkan ruang hal yang perlu diperhatikan adalah dalam proses pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah tidak dapat menyimpan isian tersebut jika ada atribut wajib yang belum terisi. Pastikan teliti dalam mengisi isian ruang kelas ini.
b) Ruang Kepsek
Ruang kepala sekolah adalah ruangan yang akan digunakan oleh kepala sekolah adapun dalam pengisiannya di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:
69
Gambar. Ruang kepala sekolah
Hal yang perlu diperhatikan adalah proses pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah tidak dapat menyimpan isian tersebut jika ada atribut wajib yang belum terisi.
c) Ruang Laboratorium
Ruang laboratorium adalah ruangan yang akan digunakan oleh warga sekolah adapun dalam pengisiannya di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:
Gambar. Ruang laboratorium
Hal yang perlu diperhatikan adalah proses pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah tidak dapat menyimpan isian tersebut jika ada atribut wajib yang belum terisi.
70
d) Ruang Perpustakaan
Ruang Perpustakaan adalah ruangan yang akan digunakan oleh warga sekolah sebagai ruang penyimpanan buku dan membaca adapun dalam pengisiannya di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:
Gambar. Ruang perpustakaan
Hal yang perlu diperhatikan adalah proses pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah tidak dapat menyimpan isian tersebut jika ada atribut wajib yang belum terisi.
e) Ruang Praktik/Bengkel
Ruang praktik/bengkel adalah ruangan yang akan dipergunakan oleh sekolah sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar adapun dalam pengisiannya di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:
71
Gambar. Ruang praktik/bengkel
Hal yang perlu diperhatikan adalah dalam proses pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah tidak dapat menyimpan isian tersebut jika ada atribut wajib yang belum terisi.
f) Ruang Penunjang
Ruang penunjang adalah pengelompokan ruang penunjang sekolah seperti WC, UKS dan sebagainya. Adapun dalam pengisiannya di aplikasi dapodik seperti pada gambar dibawah ini:
Gambar. Ruang penunjang
Hal yang perlu diperhatikan adalah pemilihan jenis prasarana. Banyak atribut yang harus dilengkapi, atribut atau kolom isian yang bertandakan bintang merah adalah atribut yang wajib diisi. Sekolah tidak dapat menyimpan isian tersebut jika ada atribut wajib yang belum terisi.
g) Kondisi Kerusakan
Dalam setiap pengisiaan bagian ruangan, kondisi kerusakan ini wajib diisi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perhitungan kerusakan ruangan meliputi kerusakan pondasi, kerusakan sloop, kolom, dan balok, kerusakan plester struktur,
72
kerusakan kuda-kuda atap, kerusakan kaso atap, kerusakan seng atap, kerusakan tutup atap, dan nilai saat ini. Berikan keterangan pada setiap kerusakan yang terdapat pada setiap ruangan. Jika tidak ada ruangan yang mengalami kerusakan sedikitpun maka kolom isian dapat diisikan dengan 0. Adapun peruntukan setiap isian pengisian kondisi kerusakan sebagai salah satu data pembanding kondisi sarana prasarana berdasarkan tingkat kerusakan. Data berikut menjadi salah satu sumber data dalam beberapa pengambilan keputusan baik di tingkat daerah maupun tingkat pusat.
Berikut daftar komponen yang harus dinputkan kerusakan nya disetiap ruang:
Gambar. Kondisi kerusakan
73
3. Alat, Angkutan dan Buku
Pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 pengisian Alat, angkutan dan buku terpisah dari sarana. pengisian dilakukan pada tab tersendiri.
Gambar. Tabel alat, angkutan, dan buku
Untuk memudahkan petugas pendataan dalam proses penginputan data alat, angkutan dan buku dapat disaring berdasarkan ruang. Menu ini berada di sebelah kanan atas jendela bernama filter. Ketik kolom ini untuk menyaring data berdasarkan ruang.
Gambar. Filter ruang
a) Daftar Alat
Proses pengisian dilakukan dengan menambah alat yang akan ditambahkan dengan memilih terlebih dahulu ruang mana yang akan
74
diisikan alat nya. Selanjutnya pengisian dilakukan dengan memilih jenis sarana yang akan ditambah lalu mengisikan nama alat yang akan ditambahkan isikan juga spesifikasi alat dan jenis kepemilikan alat dipilih berdasarkan daftar pilihan yang tersedia. Perlu diperhatikan isian yang diberi tanda bintang merah adalah isian yang wajib dan perlu diisikan serta dipilih. Contoh pengisian seperti gambar di bawah.
Gambar. Tambah alat – ruang
Ada banyak referensi terkait alat yang terdapat pada setiap ruangan, referensi terkait memberikan informasi kepada pemerintah baik daerah maupun pusat terkait ketersediaan alat pada setiap sekolah. Diharapkan setiap sekolah melengkapi isian alat pada setiap ruangan untuk memaksimalkan dalam pengambilan keputusan nantinya.
Alur pengisian dapat memilih ruangan terlebih dahulu, jenis sarana kemudian nama alat. Sertakan spesifikasi singkat terkait alat tersebut. Sebagai contoh, pada ruang laboratorium fisika. Apa saja alat yang
75
terdapat disana, sertakan spesifikasi dan kepemilikannya. Pengisian ini satu persatu, jadi sangat memungkinkan dalam satu ruangan terdapat puluhan alat. Tergantung sebanyak apa ketersediaan alat pada setiap sekolah.
Gambar. Tambah alat – jenis sarana
Setelah pengisian alat selesai, tim pendataan dapat melakukan proses pengelompokan hasil blockgrant jika alat didalam ruangan adalah hasil dari blockgrant yang sebelumnya telah diinputkan pada data sekolah. Pengelompokan hasil blockgrant dimaksud untuk mengetahui apakah ruangan atau sarana prasarana tersebut ada dihasilkan dari bantuan apa. Apakah itu dari bantuan BOS Reguler atau dana swadaya atau dana bantuan lainnya yang sebelumnya sudah dilengkapi daftar blockgrant di menu rincian sekolah.
Pada menu aksi periodik 2019/2020 adalah untuk menyalin data periodik di semester sebelumnya. Namun demikian terkait menu sarana dan prasarana ini salah satu fitur baru di aplikasi dapodik 2020.
76
Gambar. Tabel alat – menu aksi
Bila ada kesalahan dalam mengisikan alat, dapat meniadakan dari daftar alat dengan tombol menu aksi, pilih hapus pembukuan alat. Jika pada menu alat – sarana diisi tidak sesuai dengan standar sarpras yang berlaku, maka baris data akan ditampilkan dengan warna jingga seperti pada gambar berikut.
Gambar. Tabel alat – baris data berwarna jingga
b) Daftar Angkutan
Proses pengisian dilakukan dengan menambah angkutan yang akan ditambahkan dengan mengisi terlebih dahulu kolom isian tabel angkutan secara lengkap, isiannya adalah jenis sarana, nama angkutan, spesifikasi, merk, nomr polisi, dan nomor BPKB. Selanjutnya pengisian dilakukan dengan memilih tombol dihasilkan dari blockgrant. Contoh pengisian seperti gambar dibawah.
77
Gambar. Tabel angkutan
Pada pengisian tabel blockgrant untuk angkutan, pilihan pada kolom isian blockgrant ini diambil dari tabel blockgrant yang sudah diisi pada tabel data rinci sekolah – pada sub menu blockgrant (lihat pembahasan blockgrant pada bab sekolah). Contoh pilihannya adalah seperti pada gambar di bawah ini.
Gambar. Blockgrant pada tabel angkutan
c) Daftar Buku
Proses pengisian dilakukan dengan menambah buku yang akan ditambahkan dengan mengisi terlebih dahulu kolom isian tabel buku secara lengkap. Isian tersebut diataranya: ruang (pilihan ini diambil dari data ruang yang sudah diisi sebelumnya), buku pustaka (isi dengan cara memilih pilihan yang tersedia), mata pelajaran (isi dengan cara memilih pilihan yang tersedia), tingkat pendidikan (isi dengan cara memilih pilihan yang tersedia dan disesuaikan dengan tingkat di sekolah) dan nama buku (input dengan data nama buku
78
yang ada di ruangan tersebut). Contoh pengisian seperti gambar dibawah.
Gambar. Tabel buku
Gambar di bawah adalah kolom isian pada saat melakukan tambah buku.
Gambar. Tambah buku
79
C. GTK
1. Data Profil GTK
a) Identitas GTK
Semua kolom yang ada pada atribut data identitas GTK pada aplikasi dapodik dikunci. Jika ada data yang keliru, maka petugas pendataan di sekolah dapat melakukan pengajuan perbaikan kolom tersebut pada aplikasi vervalPTK (http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id). Sebelum mengajukan perbaikan data baiknya GTK yang bersangkutan menyiapkan dokumen valid (ijazah, akta kelahiran, kartu keluarga, atau kartu identitas) untuk selanjutnya dijadikan lampiran dalam proses pengajuan perbaikan tersebut.
Gambar. Identitas GTK
b) Data Pribadi
Sebelum melakukan penginputan atribut data pribadi GTK, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:
1) Kartu Keluarga
Kartu Keluarga diperlukan dalam proses penginputan pada atribut data GTK khususnya kolom nomor kartu keluarga karena kolom ini baru ditambahkan pada versi 2020. Selain itu, Kartu Keluarga adalah salah satu dokumen valid yang dibutuhkan dalam proses pengajuan perbaikan atribut data melalui aplikasi vervalPTK.
2) KTP
Kartu identitas atau KTP diperlukan dalam proses penginputan pada atribut data GTK untuk memastikan isian pada formulir GTK telah sesuai dengan apa yang tertera pada KTP. Selain itu, KTP adalah salah satu
80
dokumen valid yang dibutuhkan dalam proses pengajuan perbaikan atribut data melalui aplikasi vervalPTK.
3) Kartu NPWP
Kartu NPWP dibutuhkan dalam proses penginputan kolom nama wajib pajak dan NPWP.
Pada atribut data pribadi, kolom yang wajib diisi adalah yang ditandai dengan bintang merah (*) diantaranya: alamat jalan, desa/kelurahan, agama & kepercayaan, kewarganegaraan, dan pekerjaan suami/istri.
Gambar. Data pribadi GTK
81
c) Kepegawaian
Atribut data selanjutnya adalah bagian kepegawaian. Data ini dapat diisi oleh petugas pendataan sekolah pada saat pertama kali input. Setelah disimpan beberapa kolom isian akan otomatis terkunci seperti: jenis GTK, status kepegawaian, dan NUPTK. Perbaikan kolom jenis GTK, status kepegawaian, SK pengangkatan, TMT pengangkatan, dan lembaga pengangkat dapat diajukan oleh petugas pendataan sekolah atau guru yang bersangkutan kepada admin dapodik di dinas penddiikan dengan melampirkan dokumen valid seperti: SK penugasan terbaru, dan SK pembagian jam mengajar. Setelah itu admin dapodik di dinas pendidikan dapat memperbaiki data melalui aplikasi manajemen dapodik.
Lain halnya dengan kolom NUPTK, jika ada perbaikan data maka petugas pendataan di sekolah dapat mengajukan perbaikan melalui aplikasi vervalPTK (http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id) dengan melampirkan dokumen yang valid.
Gambar. Data kepegawaian
82
d) Kompetensi khusus
Sebelum memulai pengisian atributa data kompetensi khusus, petugas pendataan perlu menyiapkan nomor unik kepala sekolah (NUKS) karena isian ini baru ditambahkan pada versi 2020.
Atribut data kompetensi khusus diisi bagi guru yang memiliki kompetensi khusus seperti kepemilikan lisensi kepala sekolah, nomor unik kepala sekolah, keahlian laboratorium, kemampuan mengangani peserta didik yang menangani kebutuhan khusus, keahlian braille, dan keahlian bahasa isyarat.
Gambar. Kompetensi khusus
e) Kontak
Atribut data selanjutnya adalah kontak. Pada atribut data ini, kolom nomor HP dan email wajib diisi karena data tersebut sangat diperlukan jika ada pemberitahuan atau notifikasi penting yang ditujukan kepada guru yang bersangkutan.
Gambar. Kontak
f) Bank
Atribut data ini akan otomatis terisi oleh direktorat GTK. Isian ini bertujuan untuk pengecekan data rekening khusus untuk guru bukan PNS yang menerima tunjangan dari pusat. Namun saat ini data tersebut belum turun ke Aplikasi Dapodikdasmen.
83
Gambar. Bank
2. Data Rincian GTK
a) Riwayat Sertifikasi
Riwayat sertifikasi diperuntukkan bagi guru yang sudah bersertifikasi dan memiliki sertifikat. Isiannya diantara lain: jenis sertifikasi, nomor sertifikat, tahun penyelenggaraan sertifikasi, bidang studi sertifikasi, NRG (Nomor Registrasi Guru), dan nomor peserta sertifikasi.
Gambar. Riwayat sertifikasi
b) Riwayat Pendidikan Formal
Atribut ini diisi untuk mengetahui riwayat pendidikan formal GTK. Kolom isiannya adalah:
1) Bidang studi
Diisi nama bidang studi pendidikan formal.
2) Jenjang pendidikan
Diisi jenjang pendidikan pendidikan formal.
3) Gelar akademik
Pilih gelar akademik yang sesuai. Untuk jenjang SD/SMP/SMA/SMK atau yang setara pilih isian non gelar.
4) Satuan pendidikan formal
Diisi dengan nama satuan pendidikan formal/nama universitas/instansi pendidikan.
5) Fakultas
84
Diisi nama fakultas yang sesuai, untuk jenjang SD/SMP/SMA/SMK atau yang setara isian ini dikosongkan.
6) Kependidikan
Pilih ya jika guru tersebut menyandang gelar kependidikan, pilih tidak jika tidak menyandang gelar kependidikan.
7) Tahun masuk
Diisi tahun masuk studi/kuliah.
8) Tahun lulus
Diisi tahun lulus studi/kuliah.
9) NIS/NISN/NIM
Isi NIS (Nomor Induk Siswa) atau NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) untuk jenjang SD/SMP/SMA/SMK atau yang setara, isi NIM (Nomor Induk Mahasiswa) untuk jenjang diatasnya.
10) Masih studi/kuliah
Pilih ya jika berstatus masih studi/kuliah, pilih tidak jika sudah lulus.
11) Semester
Isi semester ke berapa jika berstatus masih studi/kuliah.
12) Rata-rata nilai ujian akhir/IPK/GPA
Diisi dengan rata-rata nilai ujian akhir untuk jenjang SD/SMP/SMA/SMK atau yang setara, dan diisi dengan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) atau GPA (Grade Point Average) untuk jenjang diatasnya.
Gambar. Riwayat pendidikan formal
c) Kompetensi
Atribut ini diisi dengan nama mata pelajaran yang diampu oleh seorang guru berdasarkan urutannya. Contoh: jika guru tersebut mengampu dua mata pelajaran yaitu matematika dan ilmu fisika, isi mata pelajaran utama (matematika) dengan urutan 1 dan ilmu fisika dengan urutan 2.
85
Gambar. Kompetensi
d) Anak
Atribut ini diisi dengan identitas anak yang didalamnya terdapat kolom isian sebagai berikut:
1) Nama anak
Diisi dengan nama anak.
2) Status
Pilih sesuai status anak saat ini (anak kandung, anak tiri, atau anak angkat).
3) Jenjang
Diisi dengan jenjang pendidikan anak saat ini.
4) NIK
Diisi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) anak yang tertera di kartu keluarga.
5) NISN
Diisi dengan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) jika anak sudah bersekolah. Kosongkan jika anak belum bersekolah.
6) Jenis kelamin
Diisi dengan jenis kelamin anak.
7) Tempat lahir
Diisi dengan tempat lahir anak.
8) Tanggal lahir
Diisi dengan tanggal lahir anak.
9) Tahun masuk
Diisi dengan tahun masuk anak jika statusnya sudah bersekolah. Kosongkan jika anak belum bersekolah.
Gambar. Anak
86
e) Beasiswa
Atribut data ini diisi jika GTK telah atau sedang menerima beasiswa. Isiannya antara lain: jenis beasiswa, keterangan, tahun mulai, tahun berakhir, status penerimaan beasiswa (masih aktif atau tidak).
Gambar. Beasiswa
f) Buku Yang Pernah Ditulis
Atribut data ini diisi jika GTK telah membuat buku. Isiannya antara lain: judul buku, tahun penerbitan, nama penerbit, dan ISBN (International Standard Book Number – Nomor Buku Standar Internasional).
Gambar. Buku yang pernah ditulis
g) Diklat
Atribut data ini diisi jika GTK telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat). Isiannya antara lain: jenis diklat, nama diklat, nomor sertifikat diklat, penyelenggara diklat, tahun penyelenggaraan diklat, peran di dalam diklat, tingkat penyelenggaraan, dan jumlah jam penyelenggaraan diklat.
87
Gambar. Diklat
h) Karya Tulis
Atribut data ini diisi jika GTK telah membuat karya tulis. Isiannya antara lain: judul karya tulis, tahun pembuatan karya tulis, publikasi, dan keterangan.
Gambar. Karya tulis
i) Kesejahteraan
Atribut data ini diisi jika GTK memiliki data kesejahteraan seperti asuransi kesehatan (askes), BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, dan lainnya. Isian pada atribut ini antara lain: jenis kesejahteraan, nama pemilik kartu, penyelenggara kesejahteraan, dari tahun, sampai tahun, dan status keaktifan.
Gambar. Kesejahteraan
88
j) Tunjangan
Atribut data ini diisi jika GTK telah menerima berbagai macam tunjangan. Isiannya antara lain: jenis tunjangan, nama tunjangan, instansi yang memberikan tunjangan, Nomor SK Tunjangan, tanggal SK tunjangan, semester, sumber dana, dari tahun, sampai tahun, nominal tunjangan, dan status keaktifan tunjangan.
Gambar. Tunjangan
k) Tugas Tambahan
Atribut data ini diisi jika GTK mengampu tugas tambahan selain guru. Isiannya antara lain:
1) Jabatan GTK
Diisi dengan jabatan tugas tambahan guru tersebut. Pilih jabatan GTK sesuai dengan yang tercantum pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Selain yang tercantum pada permendikbud tersebut contohnya: Bendahara BOS akan terkait dengan aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah).
2) Ruang
Diisi dengan nama ruangan tempat guru tersebut menjalankan tugas tambahan. Contoh: ruangan perpustakaan jika memiliki tugas tambahan kepala perpustakaan.
3) Nomor SK
Diisi dengan nomor SK tugas tambahan dengan minimal 10 karakter.
4) TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Tugas Tambahan
Diisi dengan tanggal mulai menjabat tugas tambahan.
5) TST (Terhitung Selesai Tanggal) Tugas Tambahan
Diisi dengan tanggal selesai menjabat tugas tambahan. Kosongkan isian ini jika guru yang bersangkutan masih menjabat tugas tambahan.
89
Gambar. Tugas tambahan
l) Inpassing
Isian ini dinonaktifkan karena data inpassing/penyetaraan diproses langsung oleh Biro Sumber Daya Manusia, Kemdikbud.
m) Penghargaan
Atribut data ini diisi jika GTK telah menerima penghargaan dalam bidang pendidikan. Isiannya antara lain: tingkat penghargaan, jenis penghargaan, nama penghargaan, tahun menerima, dan instansi.
Gambar. Penghargaan
n) Nilai Tes
Atribut data ini diisi jika GTK telah mengikut tes uji kompetensi guru (UKG). Isiannya antara lain: jenis tes, nama tes, penyelenggara, tahun penyelenggaraan, skor final (untuk jenis tes UKG, isian skor final ini dikosongkan), dan nomor peserta tes.
Gambar. Nilai tes
90
o) Riwayat Gaji Berkala
Atribut data ini wajib diisi untuk GTK yang berstatus CPNS/PNS. Untuk CPNS yang belum memiliki gaji berkala, kolom ini dapat diisi sesuai dengan SK CPNS. Isiannya antara lain: pangkat/golongan, nomor SK Gaji Berkala, tanggal SK Gaji Berkala, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Kenaikan Gaji Berkala, masa kerja (tahun), masa kerja (bulan), dan nominal gaji pokok.
Gambar. Riwayat gaji berkala
p) Riwayat Kepangkatan
Atribut data ini wajib diisi untuk GTK yang berstatus CPNS/PNS. Untuk CPNS yang belum memiliki SK kepangkatan, kolom ini dapat diisi sesuai dengan SK CPNS. Isiannya antara lain: pangkat/golongan, nomor SK kepangkatan, tanggal SK kepangkatan, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) kepangkatan, masa kerja (tahun), dan masa kerja (bulan).
Gambar. Riwayat kepangkatan
q) Riwayat Karir Guru
Atribut data ini diisi untuk melihat riwayat karir seorang GTK. Isiannya antara lain: jenjang pendidikan unit kerja, jenis lembaga, status kepegawaian, jenis GTK, lembaga pengangkat, nomor SK kerja, tanggal SK kerja.
91
Gambar. Riwayat karir guru
r) Riwayat Jabatan Pendidikan
Atribut data ini diisi untuk melihat riwayat jabatan pendidik berupa struktural GTK. Isiannya antara lain: jabatan GTK, SK Struktural/fungsional, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Jabatan.
Gambar. Riwayat jabatan pendidik
s) Riwayat Jabatan Fungsional
Atribut data ini diisi untuk melihat riwayat jabatan fungsional seorang guru. Isiannya antara lain: jabatan fungsional, nomor SK jabatan fungsional, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) jabatan fungsional.
Gambar. Riwayat jabatan fungsional
92
t) Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
Kartu Izin Terbatas (KITAS) adalah kartu yang digunakan oleh warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia – resident permit dan harus diperpanjang setiap jangka waktu tertentu. Untuk guru dengan status WNA diharuskan menginput data KITAS yang terdapat pada data rincian GTK. Isiannya adalah
1) Nomor KITAS: diisi dengan permit number yang terdapat pada kartu.
2) TMT KITAS: diisi dengan tanggal date of issued
3) TST KITAS: diisi dengan tanggal stay permit expiry
Gambar. KITAS
Gambar. Ilustrasi KITAS
93
u) Paspor
Data Paspor yang terdapat pada tabel data rinci GTK dengan memilih data GTK mana yang akan diinput, selanjutnya klik tombol ubah, data paspor akan aktif dan dapat diisi di bawah data nama GTK, klik tambah lalu isian dimulai dengan mengisi Nomor Paspor, selanjutnya isi tempat terbit, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Paspor, dan TST (Terhitung Selesai Tanggal) Paspor.
Gambar. Paspor
94
D. PESERTA DIDIK
1. Data Profil Peserta Didik
Data peserta didik pada Aplikasi Dapodik terbagi menjadi beberapa bagian hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah proses penginputan. Pada data peserta didik tidak seluruh bagian dapat diubah ada beberapa bagian yang hanya dapat diubah melalui lama vervalpd hal ini dimaksudkan untuk mencegah proses terjadinya kelahan yang berulang serta ketidak cocokan data yang diinput dengan berkas pendukung seperti akte kelahiran dan sebagainya.
a) Data Pribadi
Gambar. Data pribadi GTK
Berikut data yang harus dirubah memalui laman verifikasi dan validasi peserta didik (vervalPD) http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
95
Gambar. Data pribadi yang terkunci
1) Nama
2) Jenis Kelamin
3) NISN
4) Tempat lahir
5) Tanggal lahir
b) Bank untuk PIP
Data bank untuk PIP pada peserta didik data tidak diinput melainkan data didapatkan dari direktorat terkait, data akan langsung masuk kedalam aplikasi dapodik apa bila memang peserta didik tersebut menerima bantuan PIP.
Gambar. Bank untuk PIP
c) Data Ayah Kandung
Penginputan data Ayah kandung dimulai dengan mengisikan data Nama ayah sesuai dengan kartu tanda penduduk atau tanda pengenal yang dimiliki, selanjutnya penginputan NIK, tahun lahir, lalu untuk penginputan pendidikan terkahir dapat dipilih sesuai pilihan yang muncul pada aplikasi, pekerjaan dapat dipilih sesuai pilihan yang muncul, setelah itu penginputan dilanjutkan dengan memilih data penghasilan sesuai dengan pilihan yang sudah ada. Penginputan terakhir adalah isian pilihan berkebutuhan khusus disesuaikan dengan kebutuhan khusus yang dimiliki.
96
Gambar. Data ayah kandung
d) Data Ibu Kandung
Penginputan data ibu kandung dimulai dengan mengisikan data Nama ibu sesuai dengan kartu tanda penduduk atau tanda pengenal yang dimiliki, selanjutnya penginputan NIK, tahun lahir, lalu untuk penginputan pendidikan terakhir dapat dipilih sesuai pilihan yang muncul pada aplikasi, pekerjaan dapat dipilih sesuai pilihan yang muncul, setelah itu penginputan dilanjutkan dengan memilih data penghasilan sesuai dengan pilihan yang sudah ada. Penginputan terakhir adalah isian pilihan berkebutuhan khusus disesuaikan dengan kebutuhan khusus yang dimiliki.
Gambar. Data ibu kandung
e) Data Wali
Penginputan data wali dimulai dengan mengisikan data Nama wali sesuai dengan kartu tanda penduduk atau tanda pengenal yang dimiliki, selanjutnya penginputan NIK, tahun lahir, lalu untuk penginputan pendidikan terkahir dapat dipilih sesuai pilihan yang muncul pada aplikasi, pekerjaan dapat dipilih sesuai pilihan yang muncul, setelah itu penginputan dilanjutkan dengan memilih data penghasilan sesuai dengan pilihan yang sudah ada. Penginputan terakhir adalah isian pilihan berkebutuhan khusus disesuaikan dengan kebutuhan khusus yang dimiliki.
97
Gambar. Data wali
f) Kontak
Kolom kontak pada data pesertadidik terdiri dari 3 data yang diminta:
• nomor telepon rumah diinput dengan format angka dan disesuaikan dengan nomor telepon rumah masing-masing peserta didik.
• nomor hp adalah nomor pribadi atau pun nomor hp yang dimiliki oleh orang tua wali peserta didik.
• email adalah email yang dimiliki oleh orang tua wali peserta didik atau email pribadi.
Gambar.Kontak peserta didik
2. Data Rincian Peserta Didik
a) Data Periodik
Pada data periodik peserta didik pengisian dimulai dengan memilih data peserta didik mana yang akan diisikan selanjut nya data periodik akan aktifk dan dapat diisikan di bawah data nama peserta didik, isian dimulai dengan mengisikan Tinggi badan(cm), berat badan(kg),
98
lingkar kepala, Jarak rumah kesekolah, waktu tempuh ke sekolah(jam/menit), dan terkahir mengisikan jumlah saudara kandung.
b) Prestasi
Pada data prestasi peserta didik pengisian dimulai dengan memilih data peserta didik mana yang akan diisikan selanjut nya klik tombol ubah, data prestasi akan aktifk dan dapat diisikan di bawah data nama peserta didik, isian dimulai dengan mengisikan memilih jenis prestasi yang pernah didapat, selanjutnya memilih sesuai isian yang tersedia untuk pilihan tingkatan prestasi, nama prestasi, tahun prestasi, penyelenggara, dan tingkat yang diraih.
Gambar. Data rincian peserta didik - prestasi
c) Beasiswa
Pada data beasiswa peserta didik pengisian dimulai dengan memilih data peserta didik mana yang akan diisikan selanjut nya klik tombol ubah, data beasiswa akan aktif dan dapat diisikan di bawah data nama peserta didik, klik tambah lalu isian dimulai dengan mengisikan memilih jenis beasiswa yang pernah didapat, selanjutnya mengisikan keterangan, tahun mulai dan tahun selesai.
99
Gambar. Data rincian peserta didik - beasiswa
d) Kesejahteraan
Pada data kesejahteraan peserta didik pengisian dimulai dengan memilih data peserta didik mana yang akan diisikan selanjut nya klik tombol ubah, data kesejahteraan akan aktif dan dapat diisikan di bawah data nama peserta didik, klik tambah lalu isian dimulai dengan memilih jenis kesejahteraan yang didapat, selanjutnya mengisikan no kartu, nama dikartu, dari tahun dan sampai tahun.
Gambar. Data rincian peserta didik - kesejahteraan
100
e) Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
Pada data KITAS peserta didik pengisian dimulai dengan memilih data peserta didik mana yang akan diisikan selanjut nya klik tombol ubah, data kitas akan aktif dan dapat diisikan di bawah data nama peserta didik, klik tambah lalu isi data dengan lengkap. Isiannya adalah:
1) Nomor KITAS: diisi dengan permit number yang terdapat pada kartu.
2) TMT KITAS: diisi dengan tanggal date of issued
3) TST KITAS: diisi dengan tanggal stay permit expiry
Gambar. Data rincian peserta didik – KITAS
Gambar. Ilustrasi KITAS
101
f) Paspor
Pada data Paspor peserta didik pengisian dimulai dengan memilih data peserta didik mana yang akan diisikan selanjut nya klik tombol ubah, data paspor akan aktif dan dapat diisikan di bawah data nama peserta didik, klik tambah lalu isian dimulai dengan mengisi Nomor Paspor, selanjutnya mengisikan tempat terbit, TMT Paspor, dan TST Paspor.
Gambar. Data rincian peserta didik - Paspor
102
E. ROMBEL
Sebelum mengisi data pembelajaran tentunya kita harus menambahkan data rombongan belajar terlebih dahulu. Pembuatan rombongan belajar ini berlaku bagi semua jenjang. Penginputan data rombongan belajar dilakukan selambat-lambatnya setiap semester atau jika ada pembaruan.
Pemilihan tingkat pendidikan pada Aplikasi Dapodikdasmen untuk SD/sederajat pilih 1–6, untuk SMP/sederajat pilih 7–9, untuk SMA/SMK/sederajat pilih 10-12, untuk SLB pilih tingkat 1–12. Rombongan belajar terbagi menjadi beberapa jenis, diantaranya:
1. Reguler
Pada menu rombongan belajar regular terdapat beberapa jenis rombongan belajar diantaranya :
• Kelas
Jenis rombel reguler diperuntukkan bagi pembentukan rombel pada umumnya yang membutuhkan seorang wali kelas dan prasarana ruang sebagai ruangan induk rombel tersebut. Pilihan jenis rombel reguler kelas akan dihitung sebagai rombel yang ada di sekolah.
• Terbuka
Jenis rombel terbuka diperuntukkan bagi sekolah yang menyelenggarakan kelas terbuka dalam proses pembelajarannya. Perbedaan rombel terbuka dengan regular adalah proses pembelajaran yang dijalankan di luar sekolah induk dengan menggunakan prasarana bukan milik atau sewa.
• Kelas Jauh/Kecil
Jenis Rombel kelas jauh diperuntukkan bagi sekolah yang membuka kelas jauh untuk proses pembelajaran yang disebabkan beberapa hal. Pembentukan rombel sama dengan pada umumnya yang membutuhkan seorang wali kelas dan sarana sebagai ruangan induk rombel tersebut. Pilihan jenis rombel kelas jauh akan dihitung sebagai rombel yang ada di dapodik dan jumlahnya merupakan jumlah rombel yang ada di sekolah tergabung seperti jenis rombel kelas.
103
a) Entri Data Rombongan Belajar Reguler
Untuk menambah data rombongan belajar regular baru, pada Aplikasi Dapodikdasmen pilih menu Rombongan Belajar lalu klik pada sub menu Reguler.
Gambar. Menu rombel reguler
Selanjutnya pada formulir Rombel Reguler klik tombol tambah yang berada pada bagian atas laman.
Gambar. Formulir rombel reguler
Gambar. Tombol tambah
104
Pilih jenis rombel lalu entri semua kolom pada atribut data rombongan belajar regular
Gambar. Pilihan jenis rombel
Gambar. Tabel rombel
b) Entri Data Anggota Rombel
Setiap rombongan belajar yang dibentuk wajib memiliki anggota rombel. Pada Aplikasi Dapodikdasmen setiap jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB memiliki aturan pengisian jumlah anggota rombel yang sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku dalam Permendikbud.
Untuk menambah data anggota rombel, pada menu rombongan belajar pilih salah satu kelas yang akan ditambahkan anggota rombol lalu klik tombol Anggota Rombel.
105
Gambar. Tabel rombongan belajar
Gambar. Tombol anggota rombel
Setelah masuk dalam menu anggota rombel, terdapat pilihan jenis registrasi, tentukan pilihan registrasi terlebih dahulu. Beberapa penjelasan jenis registrasi anggota rombel adalah sebagai berikut:
• Siswa baru
Jenis registrasi ini diperuntukkan bagi siswa yang sejak awal sudah menjadi siswa baru di sekolah tersebut, namun saat ini karena pada tahap awal pengisian data, pilihan siswa baru diperuntukkan bagi siswa kelas X
• Pindahan
Jenis registrasi ini diperuntukkan bagi siswa pindahan
• Naik Kelas
Jenis registrasi ini diperuntukkan bagi siswa yang sudah naik kelas dari tahun pelajaran sebelumnya
• Akselerasi
Jenis registrasi ini diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti kelas akselerasi yang terjadi perubahan rombel dalam satu semester
• Mengulang
Jenis registrasi ini diperuntukkan bagi siswa yang mengulang atau tidak naik kelas
• Lanjutan semester
106
Jenis registrasi ini diperuntukkan bagi siswa yang rombel yang bersangkutan merupakan lanjutan dari semester sebelumnya. HANYA BERLAKU pada semester genap dengan rombel yang dilanjutkan yang berasal dari semester ganjil.
• Kembali Bersekolah
Jenis registrasi ini diperuntukkan bagi siswa yang sudah pernah keluar sekolah atau putus sekolah baik di sekolah yang bersangkutan ataupun pernah berhenti di sekolah lain.
Gambar. Jenis pendaftaran peserta didik
Selanjutnya pilih salah satu atau beberapa peserta didik anggota rombel (dengan menekan tombol Shift atau Ctrl pada keyboard)
Gambar. Edit anggota rombel
107
Drag data siswa yang sudah dipilih dan geser ke bagian kiri, kemudian lepaskan drag, maka data akan otomatis tersimpan sebagai anggota rombel di kelas tersebut.
Gambar. Tarik data anggota rombel
Data peserta didik yang sudah dimasukkan ke dalam tabel anggota rombel di sebelah kiri, akan hilang dari list daftar peserta didik calon anggota rombel pada tabel di sebelah kanan. Lakukan langkah drag dan drop peserta didik sampai semua anggota rombel masuk ke dalam kelas yang dituju.
c) Entri Data Pembelajaran
Pembelajaran mencatat pembagian tugas mengajar guru pada setiap kelas. Pemetaan guru pada menu pembelajaran disesuaikan dengan SK pembagian beban jam mengajar yang telah diatur dan disepakati di sekolah.
108
Gambar. Menu pembelajaran
Berikut adalah penjelasan dari setiap kolom pada menu pembelajaran di Aplikasi Dapodikdasmen:
• Mata Pelajaran
Kolom Mata pelajaran menampilkan daftar mata pelajaran yang sesuai dengan jenis kurikulum yang dipilih pada tab rombel. Mata pelajaran yang ditampilkan dikelompokkan ke dalam beberapa kelompok sesuai dengan karakteristiknya masing-masing. Kelompok mapel dan daftar mapel ini berasal dari referensi, sehingga penamaannya tidak dapat diubah.
• Nama Mata Pelajaran Lokal
Nama Mata Pelajaran Lokal menampilkan nama mata pelajaran yang secara default sama dengan nama pada kolom Mata Pelajaran. Namun pada kolom ini data masih dapat di-edit, yang dapat disesuaikan dengan nama mapel di sekolah masing-masing.
• Kode Mapel
Menampilkan Kode Referensi Mata Pelajaran (mapel) dan bukan merupakan kode mapel sertifikasi seperti yang tertera di InfoGTK serta kode ini tidak dapat diubah.
• PTK
Pada kolom PTK akan terdapat pilihan Daftar PTK yang akan dipetakan sesuai dengan mapel yang diampu. Daftar PTK yang ditampilkan adalah jenis PTK Guru bukan Tenaga Administrasi Sekolah. Apabila diperlukan pencarian nama PTK, silakan
109
ketikkan minimal 4 karakter dari nama PTK tersebut, maka sistem akan mencarikan nama PTK yang dimaksud selama ada di dalam daftar PTK (Guru).
• SK Mengajar
Pada SK mengajar diisi Nomor SK Pembagian Tugas Belajar Mengajar setiap semester dari sekolah masing-masing.
• Tgl SK
Tanggal SK diisi sesuai Tanggal SK Pembagian Tugas Belajar Mengajar setiap semester dari sekolah masing-masing.
• Jam (Jumlah Jam Mengajar)
Alokasi jumlah jam mengajar secara default akan terisi sesuai dengan kurikulum yang berlaku, sekolah tidak dapat mengubah data jumlah jam mengajar.
• Max (Maksimal)
Nilai maksimal untuk alokasi jumlah jam mengajar secara default akan terisi sesuai dengan kurikulum yang berlaku, sekolah tidak dapat mengubah data jumlah jam mengajar.
Pada menu pembelajaran, sekolah cukup mengisi pada kolom PTK, No SK mengajar dan tanggal SK. Maka untuk menambah data pembelajaran pertama kali kita pilih guru yang mengajar terlebih dahulu.
Gambar. Edit pembelajaran
Setelah memilih data guru yang mengajar selanjutnya lengkapi kolom no SK mengajar dan tanggal SK.
110
Gambar. Data pembelajaran
2. Ekstrakurikuler (Ekskul)
Jenis rombel ini mengakomodir kelompok ekstrakurikuler, dimana
diperlukan data pembina dan prasarana untuk kegiatan
ekstrakurikuler, rombel ini akan berelasi dengan data ekstrakurikuler
pada tab sekolah.
PROSEDUR PENGISIAN EKSKUL
MENU UTAMA
APLIKASI DAPODIK
MENU ROMBONGAN BELAJAR MENU SEKOLAH
PROSEDUR PENGISIAN EKSKUL
Mulai
Login Aplikasi
Dapodikdasmen
• Pilih Menu
Rombongan Belajar
• Pilih Menu Ekskul
Tambah Data Rombel
• Pilih Menu
Sekolah
• Pilih Data Rinci
Sekolah
• Pilih Ekstrakurikuler
• Pilih Rombel Ekskul
• Pilih Jenis Ekskul
Lengkapi Data -> Simpan
Data
Lengkapi Data -> Simpan
Data
Validasi
Sinkronisasi
Selesai
Gambar. Proses pengisian rombel ekstrakurikuler
111
a) Pembina Ekskul
Untuk menambahkan data rombel ekstrakurikuler, pertama klik menu Ekskul.
Gambar. Menu rombel ekskul
Selanjutnya isi nama ekskul, pembina, dan ruangan.
Gambar. Penambahan rombel ekskul
Setelah itu, guru yang mempunyai tugas tambahan pembina ekskul wajib mengisi pada sub-menu tugas tambahan (terdapat pada data rinci GTK).
Gambar. Sub-menu tugas tambahan
Tahapan berikutnya, buka sub-menu ekstrakurikuler yang ada di menu rincian sekolah, lalu pilih rombongan belajar yang sudah
112
diinputkan sebelumnya, pilih jenis ekskul, nama ekskul (otomatis terisi sesuai dengan pilihan rombongan belajar, SK ekskul, tanggal SK ekskul, dan jam kegiatan per minggu.
Gambar. Isian sub-menu ekstrakurikuler pada data rinci sekolah
b) Anggota rombel
Setelah menambahkan data rombel ekskul, selanjutnya tarik data peserta didik ke dalam tabel anggota rombel ekskul. Proses penambahan anggota rombel ini caranya sama seperti rombel reguler.
Gambar. Anggota rombel ekskul
3. SKS
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Satuan Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 1 menyebutkan bahwa Satuan Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menyepakati
113
jumlah beban belajar yang diikuti dan/atau strategi belajar setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajarnya. Aplikasi dapodik versi 2018.b dapat mengakomodir bagi sekolah penyelenggara SKS. Untuk jenjang yang dapat menyelenggarakan program SKS adalah jenjang SMP dan SMA yang sudah mendapakan SK izin penyelenggaraan SKS dari dinas pendidikan setempat. Pengisian Rombongan Belajar SKS pada menu tersendiri.
Gambar. Menu rombongan belajar SKS
Pilih Rombongan belajar SKS lalu akan muncul tampilan seperti penginputan rombongan belajar regular.contoh rombongan belajar SKS.
Gambar. Contoh Rombongan Belajar SKS Jenjang SMP
Gambar. Contoh Rombongan Belajar SKS Jenjang SMA
114
a) Lampiran SK Penyelenggaraan SKS
Gambar. Contoh SK Penyelenggaraan Sekolah SKS
115
Gambar. Contoh SK Penyelenggaraan Sekolah SKS (lanjutan)
b) Pembelajaran
Perbedaan antara jenjang SMP dan SMA penyelenggara SKS adalah pada pengisian Program Pengajaran untuk SMA sementara SMP tidak
116
perlu mengisi. Aplikasi dapodik akan secara otomatis memfilter bagi sekolah dengan jenjang SMA program pengajaran akan muncul dan dapat dipilih, Sementara untuk SMP aplikasi Dapodikdasmen akan menonaktifkan kolom program pengajaran secara otomatis.
Proses pengisian Pembelajaran dan Anggota Rombel masih sama seperti dengan pengisian pada Rombongan belajar Reguler. Yang berbeda hanyalah pemahaman pengisian tingkat bagi Rombongan belajar SKS. Dijabarkan seperti berikut jika penyelenggaraannya sebanyak 4 semester:
(Tingkat 7_SMP dan 10_SMA) untuk semester 1
(Tingkat 8_SMP dan 11_SMA) untuk semester 2
(Tingkat 9_SMP dan 12_SMA) untuk semester 3 dan 4
Penyelenggaraan program SKS sebanyak 6 semester:
(Tingkat 7_SMP dan 10_SMA) untuk semester 1 dan 2
(Tingkat 8_SMP dan 11_SMA) untuk semester 3 dan 4
(Tingkat 9_SMP dan 12_SMA) untuk semester 5 dan 6
c) Anggota rombel
Pengisian anggota rombel untuk sekolah penyelenggara SKS sama dengan rombel reguler.
4. Teori
Untuk pengisian kelompok mapel lintas minat, menggunakan rombongan belajar dengan jenis rombel teori dimana ketentuannya adalah sebagai berikut :
1) Rombel Teori khusus digunakan untuk pengisian pembelajaran kelompok jam LINTAS MINAT.
2) Pemilihan program pengajaran pada rombel teori berdasarkan MATA PELAJARAN lintas minat yang diajarkan pada rombel tersebut, bukan berdasarkan jurusan siswa anggota rombelnya.
3) Jumlah jam belajar untuk peserta didik tidak boleh melebihi ketentuan (invalid).
117
4) satu rombel teori digunakan untuk satu mata pelajaran lintas minat yang diajarkan oleh satu guru.
Pada rombel teori mata pelajaran yang muncul di filter sesuai dengan kurikulum yang dipilih. Akan ada kondisi dimana peserta didik dari program IPS berada pada rombel teori dengan kurikulum MIPA.
a) Peminatan
Mata pelajaran lintas minat adalah pilihan dari mata pelajaran peminatan lintas jurusan. Untuk kelas XI dan XII pilihan mata pelajaran dikurangi 1 mata pelajaran lintas minat dari pilihan waktu kelas X, dan mapel lintas minat yang digunakan melanjutkan dari pilihan kelas X
Contoh: Pada kelas X mengambil 2 Lintas minat, Sosiologi dan Ekonomi, maka kelas XI dan XII hanya tinggal Sosiologi saja atau Ekonomi saja.
Daftar mata pelajaran pada kelompok peminatan:
1) Peminatan MIPA
a. Matematika (Peminatan)
b. Biologi
c. Fisika
d. Kimia
2) Peminatan IPS
a. Geografi
b. Sejarah
c. Sosiologi
d. Ekonomi
3) Peminatan Bahasa
a. Bahasa dan Sastra Indonesia
b. Bahasa dan Sastra Inggris
c. Antropologi
d. Bahasa Asing
i. Bahasa Arab
ii. Bahasa Belanda
iii. Bahasa Cina
iv. Bahasa Jepang
v. Bahasa Jerman
vi. Bahasa Korea
118
vii. Bahasa Mandarin
viii. Bahasa Perancis
Untuk prosedur pengisiannya adalah sebagai berikut:
Klik menu teori pada sub menu di sebelah kiri, lalu klik tambah rombel.
Gambar. Menu rombel teori
Jika jurusan pada rombel lintas minat tidak ada, maka lakukan penambahan jurusan di menu sekolah – lalu pilih menu program pengajaran dilayani pada rincian sekolah.
119
Gambar. Program pengajaran dilayani
Contoh kasus:
Di sekolah A hanya ada peminatan MIPA dan IPS, tetapi ada peserta didik yang memilih lintas minat Bahasa. Maka, tambahkan program pengajaran Bahasa di menu program pengajaran dilayani.
Setelah rombel dibuat, pilih menu pembelajaran untuk mengisi jam mengajar guru. Klik tambah, pilih kelompok mata pelajaran peminatan, lalu klik tombol simpan dan lanjutkan.
Gambar. Tambah jam kelompok peminatan
120
Kolom isian pada tabel pembelajaran harus diisi dengan lengkap. Pilih mata pelajaran, isi nama mata pelajaran lokal, nomor SK mengajar, pilih GTK, isi tanggal SK mengajar, isi jam mengajar per minggu, lalu klik tombol simpan dan tutup.
Gambar. Tambah pembelajaran lintas minat
b) Anggota Rombel
Untuk pengisian anggota rombel lintas minat, ada dua pilihan, yaitu:
1) Jika semua peserta didik mengambil lintas minat yang sama dalam 1 kelas induk (rombel reguler), maka dapat dilakukan salin anggota rombel dari kelas induk.
2) Jika peserta didik dibebaskan untuk memilih lintas minat dalam 1 rombel, maka peserta didik dikelompokkan/ditarik satu-persatu dari rombel kelas induk.
121
5. Praktik
Untuk mengakomodir kegiatan pembelajaran praktik, dimana 1 pelajaran kejuruan dipecah menjadi 2 kelompok dan masing masing diampu oleh 1 orang guru. Kelompok rombel ini menggunakan Rombel regular sebagai induk. Dimana untuk 1 rombel regular induk hanya dapat dibagi menjadi 2 rombel praktik. Prasarana untuk kelompok Rombel ini dapat dirubah atau berbeda dengan rombel induk, sedangkan entitas data yang lain tetap mengacu ke rombel induk (reguler).
Ketentuan rombel praktik:
1) Rombel praktik dapat digunakan untuk mengakomodir mapel kejuruan yang diajarkan oleh 2 orang guru dengan kelompok belajar yang berbeda.
2) 1 rombel reguler hanya boleh dibagi menjadi maksimal 2 rombel praktik, dengan relasi semua atribut rombel kecuali prasarana, jenis rombel, rombel_id (mekanisme salin).
3) 1 orang guru tidak boleh mengajar pada mata pelajaran yang sama pada rombel praktik dengan rombel reguler induk yang sama. Contoh asumsi pengisian rombel praktik yang salah: Mata pelajaran mesin listrik pembangkit dengan jumlah jam maksimal 8 jam. Guru a.n. Hasan mengajar teori sebanyak 2 jam di rombel XII TL 1, kemudian mengajar di rombel praktik A dan praktik B masing-masing 6 jam. Dimana peserta didik dari rombel praktik A dan praktik B berasal dari rombel induk XII TL 1.
4) Jumlah jam mengajar mata pelajaran di rombel praktik merupakan sisa jam dari rombel reguler, yang boleh ditambahkan adalah mata pelajaran kejuruan C2 dan C3.
5) Agar mata pelajaran produktif tampil pada rombel praktik, maka pada rombel reguler induknya harus ditambahkan pembelajaran untuk belajar teori (secara ideal; 30% teori, dan 70% praktik)
6) Rombel praktik tidak perlu dibuat jika guru yang mengajar mata pelajaran produktif (teori dan praktik) hanya satu orang.
122
a) Mapel Produktif
Mata pelajaran produktif yang terdapat di rombel praktik akan tampil jika sudah diinput jam mengajar dan mata pelajaran pada rombel reguler (induk). Contoh pengisian rombel reguler untuk mata pelajaran C3 diisi sebanyak total 30% dari jumlah jam total per minggu dapat dilihat pada gambar berikut.
Gambar. Rombel reguler induk
Setelah memasukkan jumlah jam mengajar pada rombel reguler, untuk menambahkan rombel praktik tahapannya adalah sebagai berikut:
1) Klik menu rombel praktik
2) Klik tombol tambah
3) Pilih rombel reguler induk
4) Pilih tombol ya untuk melanjutkan
Gambar. Prosedur menambahkan rombel praktik
123
Gambar. Prosedur menambahkan rombel praktik (lanjutan)
Selanjutnya kolom isian prasarana di rombel praktik dapat diubah dan bisa berbeda dengan rombel reguler (induk) sesuai dengan kondisi di sekolah.
b) Anggota Rombel
Penentuan anggota rombel pada rombel praktik sama dengan rombel reguler, yaitu pada satu rombel praktik minimal terdapat 15 peserta didik. Sehingga jika anggota rombel induk < 20 peserta didik, hanya dapat dibuat 1 rombel praktik.
F. NILAI
Pendataan nilai peserta didik ditujukan bagi satuan pendidikan dibawah DITJEN DIKDASMEN KEMENDIKBUD yaitu satuan pendidikan pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Pada periode pendataan tahun 2019 target pendataan nilai US/USBN adalah data nilai US/USBN semester ganjil tahun ajaran 2019/2020. Penginputan nilai untuk masing-masing jenjang menggunakan aplikasi yang telah disediakan masing-masing direktorat pembinaan.
Panduan teknis pengisian nilai pada aplikasi erapor dapat diunduh di laman yang telah tersedia.
• Panduan teknis pengisian erapor jenjang SMP:
http://ditpsmp.kemdikbud.go.id/erapor/
• Panduan teknis pengisian erapor jenjang SMA:
http://gerbangkurikulum.psma.kemdikbud.go.id/e-rapor/
• Panduan teknis pengisian erapor jenjang SMK:
✓ http://psmk.kemdikbud.go.id/konten/2472/kabar-gembira-pembaruan-aplikasi-mpd-smk-versi-20171
✓ http://psmk.kemdikbud.go.id/konten/2836/direktorat-pembinaan-smk-merilis-e-rapor-smk-terbaru-dan-melakukan-survei-pengguna-e-rapor
124
Kewenangan input data nilai diberikan kepada operator sekolah sebagai petugas pendataan di sekolah serta kepada guru mata pelajaran.
Gambar. Kewenangan input data nilai
Menu nilai menggunakan data relasional, sehingga bergantung pada kelengkapan data relasinya. Dalam proses Untuk mengisi data nilai, terdapat beberapa data yang perlu dipastikan sudah tepat dan lengkap, yaitu:
• Pemilihan kurikulum di rombongan belajar (KTSP/Kurikulum 2013)
• Anggota rombongan belajar
• Pembelajaran
Persiapan data ini berguna untuk menghindari adanya error dikarenakan terdapat data relasi menu nilai yang tidak lengkap. Berikut adalah contoh peringatan karena belum diisinya data rombongan belajar dan pembelajaran.
Tabulasi nilai di aplikasi Dapodikdasmen menampilkan data penginputan nilai dari semester sebelumnya. Sekolah dapat menginput nilai sebelumnya dengan memilih semester yang akan diinput nilainya. Jika mata pelajaran yang akan diberikan nilai tidak tampil, maka penginputan nilai untuk mata pelajaran di semester tersebut tidak perlu diinput.
Gambar. Peringatan Error
125
Gambar. Peringatan Data tidak ditemukan
1. Rapor
a) Nilai Rapor
Dalam rangka menjaring data nilai yang memiliki kualitas baik maka disusun prosedur penggunaan aplikasi Dapodik. Prosedur ini diharapkan diikuti oleh sekolah dalam pelaksanaan pendataan nilai peserta didik. Kegiatan yang dilakukan meliputi proses persiapan dan proses input nilai. Berikut adalah prosedur penginputan nilai rapor.
Gambar. Prosedur penginputan nilai rapor
126
b) Pengisian setiap Semester Genap
Proses penginputan nilai rapor dilakukan setiap semester genap.
2. US/USBN
a) Nilai US/USBN
Dalam rangka menjaring data nilai yang memiliki kualitas baik maka disusun prosedur penggunaan aplikasi Dapodik. Prosedur ini diharapkan diikuti oleh sekolah dalam pelaksanaan pendataan nilai peserta didik. Kegiatan yang dilakukan meliputi proses persiapan dan proses input nilai. Berikut adalah prosedur penginputan nilai US/USBN.
Gambar. Prosedur penginputan nilai US/USBN
b) Pengisian setiap Semester Genap Tingkat Akhir
Proses penginputan nilai US/USBN dilakukan setiap semester genap di tingkat akhir.
3. UKK
a) Uji Kompetensi Keahlian
Untuk memenuhi kebutuhan penginputan data yang lengkap, menu Nilai UKK (Uji Kompetensi Keahlian) ditambahkan pada aplikasi Dapodik khusus untuk jenjang SMK. Secara umum, penginputan nilai UKK tidak berbeda dari penginputan nilai lainnya.
127
Pada mata pelajaran kelas 12 tambahkan data pembelajaran mata pelajaran C1 pada alokasi jam muatan sekolah.
Gambar. Menu tambah mata pelajaran
Pilih mata pelajaran C1, isikan form SK mengajar dengan isian “USBN” dan lengkapi pilihan PTK yang dipilih mengisi nilai. Dengan isian sebagai muatan sekolah maka data ini akan aman dan tidak mengganggu data TPG guru lainnya.
Gambar. Tambah pelajaran C1
Tambahkan mata pelajaran C1 sesuai struktur kurikulum, sebagai contoh:
128
Gambar. Tabel mata pelajaran C1
Gambar. Tabel mata pelajaran C1
Selanjutnya tambahkan pembelajaran untuk mengakomodir nilai C2 untuk USBN dan C3 untuk nilai UKK.
• Karena penyelenggaraan USBN untuk maple Dasar Program Keahlian digabung begitu juga dengan UKK untuk matpel Paket Keahlian (C3) maka record pembelajaran diwakili dengan maple produktif (800000100). Nilai USBN dan UKK akan diinput pada menu yang berbeda.
• Tambahkan jenis pembelajaran Muatan Sekolah dengan mata pelajaran Produktif kode 800000100, dengan nama mata pelajaran C2(USBN) atau C3(UKK).
Gambar. tambah mata pelajaran produktif
129
Gambar. Tabel mata pelajaran produktif
Pada menu US/USBN tambahkan mata evaluasi untuk USBN. Lengkapi mata pelajaran yang di USBN kan. Untuk matpel A dan B harus melengkapi data pembelajaran terlebih dahulu.
Gambar. Tambah mata evaluasi USBN
Data nilai US/USBN siap diisi dengan metode import ataupun di entry oleh masing-masing guru mata pelajaran yang ditugaskan sesuai data pembelajaran.
Gambar. Tabel nilai UKK
130
G. JADWAL
1. Jadwal Pembelajaran
Pengisian jadwal memiliki keterkaitan dengan isian pada menu prasarana, rombongan belajar dan pembelajaran. Sehingga pengisian menu jadwal sangat bergantung dari isian yang sudah diinputkan dari ketiga menu tersebut.
Gambar. Alur penginputan jadwal
131
Pengisian prasarana digunakan untuk memetakan bangunan yang dijadikan ruang kelas, pada pengisian rombongan belajar digunakan untuk memetakan rombongan belajar dengan memilih jenis prasarananya, pada pengisian pembelajaran digunakan untuk memetakan mata pelajaran dan guru mata pelajaran yang diinputkan di masing-masing rombongan belajar.
a) Pengisian Jadwal Pembelajaran
Untuk mengisi jadwal, pertama klik menu Jadwal yang terdapat pada sidebar di sebelah kiri aplikasi.
Gambar. Menu Jadwal pada Aplikasi Dapodik
Selanjutnya, pilih prasarana yang akan diinput detail jadwalnya. Prasarana yang ditampilkan hanya yang sudah diinputkan pada menu Sarpras. Setiap prasarana yang terpilih nantinya akan memunculkan data rombongan belajar yang menggunakan prasarana tersebut.
Gambar. Pilih Prasarana
132
Untuk pengisian jadwal terdapat tujuh hari (Senin s.d. Minggu) yang nantinya pilihan hari tersebut dipilih dan akan muncul beberapa data mata pelajaran disertai data guru dan alokasi jumlah jam perminggunya. Sehingga, sebelum pengisian pada menu jadwal, pastikan pembelajaran pada tabel rombongan belajar telah terisi dengan benar berikut data prasarananya.
Pada tampilan menu jadwal di bagian atas terdapat menu untuk memilih prasarana yang akan diisi jadwalnya. Pilih prasarana ruang kelas yang akan diisi datanya kemudian pilih jadwal hari lalu klik tambah.
Gambar. Pilih prasarana ruang kelas yang akan diisi
Akan muncul beberapa kolom dengan beberapa keterangan seperti pada gambar di bawah.
Gambar. Kolom isian jadwal berdasarkan prasarana yang dipilih
133
Pembelajaran
Menampilkan mata pelajaran yang akan diinput kedalam jadwal. Mata pelajaran yang ditampilkan diambil dari isian pembelajaran pada tabulasi rombongan belajar.
Alokasi Jam
Penempatan urutan waktu sesuai dengan alokasi jumlah jam mengajar pada pembelajaran.
Pembelajaran ke-
Penempatan urutan waktu mata pelajaran sesuai dengan alokasi jadwal di sekolah setiap harinya.
Pilih pembelajaran yang akan dimasukkan, data mata pelajaran yang tampil diambil dari isian pembelajaran pada pada salah satu rombongan belajar yang menggunakan prasarana tersebut.
Gambar. Pemilihan mata pelajaran pada kolom pembelajaran
134
Selanjutnya isi kolom alokasi jam dan pembelajaran ke-. Untuk alokasi jam diambil dari menu JJM Pembelajaran pada salah satu rombongan belajar dan untuk dimulai jam ke didasarkan pada urutan mata pelajaran berdasarkan jadwal di sekolah pada hari yang sudah terpilih.
Gambar. Pengisian kolom alokasi jam dan pembelajaran ke-.
Gambar. Isian pada tabel pembelajaran di rombongan belajar
Gambar di atas menjelaskan isian pembelajaran salah satu rombongan belajar yang mengalokasikan jumlah jam perminggu untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia sebanyak 4 jam.Pengisian alokasi jam jumlah jam mata pelajaran per minggu yang dapat dibagi menjadi beberapa jam di hari yang berbeda.
Contoh: jika dalam tabel pembelajaran di kelas 10A mata pelajaran Bahasa Indonesia diisi sebanyak 4 jam selama satu minggu dalam satu rombongan belajar, maka pada pengisian jadwal ini dapat dibagi menjadi 2 hari (Senin dan Selasa) dengan masing-masing 2 jam alokasi.
135
Maka pemecahannya:
Mata pelajaran Bahasa Indonesia kita tempatkan di hari senin sebanyak 2 jam pada urutan jadwal di isian “Pembelajaran ke-“ 1 seperti pada gambar di bawah.
Gambar. Pengisian kolom alokasi jam Bahasa Indonesia dan dimulai dari pembelajaran ke-1
Gambar. Tampilan jadwal mata pelajaran Bahasa Indonesia hari Senin jam ke 1 dan 2
Setelah mengisi jadwal seperti gambar di atas, maka ketika sekolah akan memilih isian mata pelajaran Bahasa Indonesia kembali, terlihat tampilan seperti berikut.
136
Gambar. Tampilan alokasi jam (jam terpakai dan sisa jam) mata pelajaran Bahasa Indonesia
Dari alokasi jumlah jam per minggu sebanyak 4 jam dan 2 jam sudah dipetakan ke dalam jadwal, maka sisa jam untuk mata pelajaran tersebut adalah 2 jam.
Dengan sisa jam yang ada, mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat ditempatkan di hari selasa sebanyak 2 jam pada urutan jadwal “Pembelajaran ke-3” seperti gambar di bawah ini.
Gambar. Pengisian kolom alokasi jam Bahasa Indonesia dan dimulai dari pembelajaran ke-4
137
Gambar. Tampilan jadwal mata pelajaran Bahasa Indonesia hari Selasa jam ke 4 dan 5
b) Pengisian Jadwal Pembelajaran (Mata Pelajaran Agama)
Apabila dalam satu rombongan belajar terdapat lebih dari satu mata pelajaran Pendidikan Agama, isi jumlah jam mengajar untuk mata pelajaran Pendidikan Agama mayoritas di dalam rombel tersebut sebanyak ketentuan alokasi jam sesuai kurikulum dan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama minoritas di rombel tersebut diisi 0 jam.
Sebagai contoh, misal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam sebagai agama mayoritas di rombel tersebut, maka pada tabel pembelajaran di rombel diisi:
• Jumlah jam Pendidikan Agama Islam sebanyak 2 jam
• Jumlah jam Pendidikan Agama lainnya sebanyak 0 jam
Gambar. Memetakan jumlah jam mata pelajaran Pendidikan Agama
Pengisian 0 jam ini dilakukan agar tidak masuk ke dalam validasi jadwal yang mengharuskan mata pelajaran yang memiliki jam tidak sama dengan 0 terinput ke dalam jadwal. Sehingga isian jadwal yang
138
diinputkan hanya untuk mata pelajaran Pendidikan Agama mayoritas di rombel tersebut saja.
Gambar. Pengisian jadwal mata pelajaran Pendidikan Agama
H. PUSAT UNDUHAN
Menu ini berisi semua unduhan berupa fail yang sudah dikompilasi di dalam aplikasi dapodik. Berisi beberapa kategori diantaranya:
1. Panduan
Berisi panduan pengisian aplikasi dapodik, surat edaran terbaru, panduan pengisian formulir, dan beberapa informasi lainnya.
Gambar. Sub-menu panduan
2. Peraturan
Berisi semua fail peraturan (peraturan menteri dan peraturan pemerintah) yang berkaitan dengan pengisian pada aplikasi dapodik.
139
Gambar. Sub-menu peraturan
3. Formulir
Berisi fail formulir yang sudah disesuaikan dengan aplikasi dapodik versi terbaru. Formulir ini digunakan dalam proses penginputan oleh petugas pendataan di sekolah.
Gambar. Sub-menu formulir
4. Manajemen
Berisi fail manajemen sekolah seperti profil sekolah, profil detail, dan absensi peserta didik yang disesuaikan dengan semester berjalan. Tentunya, fail ini akan otomatis diproses setelah pengisian pada aplikasi selesai.
140
Gambar. Sub-menu manajemen
5. Lain-lain
Berisi fail FAQ (Frequently Asked Questions) atau TJU (Tanya Jawab Umum) seputar pengisian teknis aplikasi dapodik.
Gambar. Sub-menu lain-lain
I. PROFIL PENGGUNA
Menu ini berisi profil pengguna petugas pendataan di sekolah. Disini, petugas pendataan dapat melakukan perubahan data profil, gambar profil, dan gambar sekolah.
1. Profil Pengguna
Profil pengguna berisi identitas petugas pendataan seperti: username, nama, pilih GTK (jika petugas pendataan adalah GTK), tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, nomor telepon, nomor handphone, dan jabatan. Identitas tersebut dapat diubah oleh petugas pendataan itu sendiri.
141
Gambar. Profil Pengguna
2. Gambar Pengguna
Pada menu ini petugas pendataan dapat mengubah gambar pengguna sesuai dengan yang diinginkan. Namun sebagai catatan, gambar yang diunggah hanya tersimpan di data lokal saja dan tidak terunggah ke dalam database dapodik pusat. Untuk mengganti gambar profil, klik tombol ubah gambar, pastikan ukuran gambar yang akan diunggah memiliki format jpg atau jpeg dan berukuran maksimal 2 megabyte, pilih gambar yang tersimpan pada komputer, dan klik simpan.
142
Gambar. Gambar profil
Gambar. Ganti gambar profil
3. Gambar Sekolah
Pada menu ini petugas pendataan dapat mengubah gambar sekolah sesuai dengan kondisi saat ini. Namun sebagai catatan, gambar yang diunggah hanya tersimpan di data lokal saja dan tidak terunggah ke dalam database dapodik pusat. Untuk mengganti gambar sekolah, klik tombol ubah gambar, pastikan ukuran gambar sekolah yang akan diunggah memiliki format jpg atau jpeg dan berukuran maksimal 2 megabyte, pilih gambar yang tersimpan pada komputer, dan klik simpan.
143
Gambar. Gambar sekolah
Gambar. Ganti gambar sekolah
J. PENGATURAN
Menu ini berisi beberapa sub-menu pengaturan yang dapat diubah oleh petugas pendataan sekolah. Sub-menu yang terdapat pada menu pengaturan, diantaranya:
1. Manajemen Pengguna
Pada menu ini petugas pendataan dapat melihat daftar pengguna yang sudah terdaftar di aplikasi dapodik. Daftar pengguna ini dapat disaring dan ditampilkan sesuai dengan peran pengguna yang ada. Pilihannya adalah menampilkan semua peran pengguna, operator sekolah, GTK, dan peserta didik.
Untuk melihat daftar pengguna, pertama pilih menu manajemen pengguna.
144
Gambar. Manajemen pengguna
Masukkan kode registrasi sekolah yang valid.
Gambar. Validasi kode registrasi
Jika kode registrasi yang diinput sudah benar, maka daftar pengguna akan tampil seperti pada gambar berikut.
Gambar. Tampilan manajemen pengguna
145
2. Pengaturan Aplikasi
Menu ini adalah untuk pilihan apakah petugas pendataan ingin mengecek pembaruan aplikasi secara otomatis atau tidak. Pilih ya jika ingin cek pembaruan otomatis, pilih tidak jika tidak ingin cek pembaruan otomatis.
Gambar. Pengaturan aplikasi
3. Gambar Kop Sekolah
Dengan adanya fitur cetak surat mutasi peserta didik dan profil guru, maka dibutuhkan pula untuk mengubah kop default yang ada di aplikasi sesuai dengan kop sekolah. FItur ini sudah tersedia di menu pengaturan. Prosedur yang perlu dilakukan adalah:
Pilih menu Pengaturan, lalu pada menu Gambar Kop Sekolah klik tombol Ubah Kop Sekolah.
Gambar. Menu Gambar Kop Sekolah
Selanjutnya akan tampil jendela unggahan Ganti Kop Sekolah, klik tombol Pilih Gambar.
146
Gambar. Ganti Kop Sekolah
Selanjutnya akan tampil jendela File Explorer. Pilih file gambar kop yang akan diunggah lalu pilih Open.
Gambar. Jendela File Explorer
Pastikan ukuran file gambar kop surat tidak lebih dari 2Mb. Untuk hasil yang maksimal, ukuran gambar kop yang disarankan adalah 700 x 300 px. Klik tombol Simpan untuk mengunggah.
Gambar. Ganti Kop Sekolah
147
Akan tampil proses unggah. Jika unggah telah selesai terproses, akan tampil notifikasi bahwa gambar kop sudah berhasil terunggah.
Gambar. Proses unggah gambar kop sekolah
Setelah selesai, maka gambar kop surat yang berhasil terunggah akan otomatis tampil sebagai kop cetak surat mutasi peserta didik dan profil guru.
4. Cek Pembaruan Aplikasi
Menu ini digunakan untuk melakukan cek pembaruan aplikasi. Untuk menggunakan fitur ini, pastikan komputer telah terkoneksi ke internet (daring), lalu klik cek pembaruan. Jika dideteksi ada aplikasi versi terbaru, klik instal untuk memulai instalasi. Setelah selesai, klik tombol F5 untuk menyegarkan halaman.
Gambar. Cek pembaruan aplikasi
5. Data Prefill Rapor
Pada awal prosedur entri data nilai, data prefill sangat diperlukan karena berfungsi untuk mengambil data rombel, anggota rombel, pembelajaran di 6 semester sebelumnya, agar proses persiapan input nilai berjalan dengan baik. Untuk pengambilan prefill rapor gunakan laman:
148
Kode wilayah prefill untuk masing-masing provinsi adalah sebagai berikut:
• Kode 01 untuk wilayah Prov. D.K.I. Jakarta
• Kode 02 untuk wilayah Prov. Jawa Barat
• Kode 03 untuk wilayah Prov. Jawa Tengah
• Kode 04 untuk wilayah Prov. D.I. Yogyakarta
• Kode 05 untuk wilayah Prov. Jawa Timur
• Kode 06 untuk wilayah Prov. Aceh
• Kode 07 untuk wilayah Prov. Sumatera Utara
• Kode 08 untuk wilayah Prov. Sumatera Barat
• Kode 09 untuk wilayah Prov. Riau
• Kode 10 untuk wilayah Prov. Jambi
• Kode 11 untuk wilayah Prov. Sumatera Selatan
• Kode 12 untuk wilayah Prov. Lampung
• Kode 13 untuk wilayah Prov. Kalimantan Barat
• Kode 14 untuk wilayah Prov. Kalimantan Tengah
• Kode 15 untuk wilayah Prov. Kalimantan Selatan
• Kode 16 untuk wilayah Prov. Kalimantan Timur
• Kode 17 untuk wilayah Prov. Sulawesi Utara
• Kode 18 untuk wilayah Prov. Sulawesi Tengah
• Kode 19 untuk wilayah Prov. Sulawesi Selatan
• Kode 20 untuk wilayah Prov. Sulawesi Tenggara
• Kode 21 untuk wilayah Prov. Maluku
• Kode 22 untuk wilayah Prov. Bali
• Kode 23 untuk wilayah Prov. Nusa Tenggara Barat
• Kode 24 untuk wilayah Prov. Nusa Tenggara Timur
• Kode 25 untuk wilayah Prov. Papua
• Kode 26 untuk wilayah Prov. Bengkulu
• Kode 27 untuk wilayah Prov. Maluku Utara
• Kode 28 untuk wilayah Prov. Banten
• Kode 29 untuk wilayah Prov. Kepulauan Bangka Belitung
• Kode 30 untuk wilayah Prov. Gorontalo
• Kode 31 untuk wilayah Prov. Kepulauan Riau
• Kode 32 untuk wilayah Prov. Papua Barat
• Kode 33 untuk wilayah Prov. Sulawesi Barat
• Kode 34 untuk wilayah Prov. Kalimantan Utara
• Kode 35 untuk wilayah Luar Negeri dan Hong Kong
149
Contoh untuk mengunduh prefill yaitu sebagai berikut:
✓ http://118.98.166.60/prefill_rapor_dikdasmen_2020_kodewilayahA/generate_prefill.php
✓ http://118.98.166.87/prefill_dikdasmen_2020_01A/generate_prefill.php
Kode wilayah diubah sesuai dengan kode masing-masing provinsi. Sebagai contoh kode wilayah 01 itu artinya untuk provinsi DKI Jakarta. Ketentuan dan proses unduh prefill sama dengan prefill utama. Cek pada pembahasan generate prefill.
6. Web Service Lokal
Penyempurnaan web service untuk mengakomodir aplikasi-aplikasi yang di luar dari aplikasi dapodik itu sendiri, berikut alur pengisian web service.
Gambar. Tampilan Menu Aplikasi Dapodik
Pada aplikasi dapodik Web Service berapa dalam menu Pengaturan.
150
Gambar. Fitur Web Service Dapodik
Tambah nama aplikasi sesuai dengan yang dikeluarkan oleh daerah atau oleh sekolah masing-masing.
Gambar. Token
Setiap aplikasi yang sudah di tambahkan memiliki masing-masing token berbeda, setiap penambahan aplikasi baru untuk web service maka token secara otomatis dibuatkan.
Gambar. Aplikasi Postman
151
Aplikasi yang digunakan untuk cek apakah API berhasil atau tidak menggunakan aplikasi Postman. Aplikasi ini berjalan secala lokal maka tidak mengharuskan terkoneksi internet.
Gambar. Aplikasi Postman 2
Pada tahap diatas silahkan di close untuk maju ke tahap berikutnya.
Gambar. Pemilihan type
152
Pemilihan type untuk cek web service antara aplikasi dapodik dengan aplikasi luar selain dapodik.
Gambar. Lokasi Tampilkan Data
Lokasi untuk pengaturan data apa yang akan di keluarkan, untuk pengaturan pada sesuaikan dengan format yang sudah ada pada gambar diatas, hanya 5 data yang bisa dikeluarkan datanya yaitu:
- getPengguna
- getSekolah
- getRombonganBelajar
- getGtk
- getPesertaDidik
Gambar. Token
Masukan token yang sudah di buat aplikasi dapodik.
153
Gambar. Output Format JSON
Data yang dikeluarkan menggunakan format JSON, tetapi jika ingin mengeluarkan data dengan format lain aplikasi Postman menyediakan dalam bentuk JSON, XML, HTML, Text, Auto.
154
155
BAB V VALIDASI
Validasi pada aplikasi Dapodikdasmen diterapkan agar proses entri data pokok pendidikan dilakukan dengan benar dan sesuai format pengisian. Beberapa unsur validasi yang diterapkan dalam Aplikasi Dapodikdasmen adalah:
• Validasi Kelengkapan Data
• Validasi Kebenaran Data
• Validasi Kewajaran Data
• Validasi Integritas Data
Aplikasi Dapodikdasmen menerapkan validasi dalam dua sub menu yaitu Validasi Lokal dan Validasi Pusat, keduanya memiliki proses pendekatan yang berbeda dalam menangkap entrain data yang dianggap tidak wajar.
A. VALIDASI LOKAL
Gambar. Menu validasi lokal
Validasi Lokal harus dilakukan setiap kali akan melakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen. Hasil proses validasi lokal akan menghasilkan informasi data yang masuk ke dalam kategori invalid atau warning.
Status data invalid () adalah status data yang menunjukkan adanya data utama yang kosong atau salah input. Maka harus dipastikan data dengan status invalid ini benar-benar bersih. Status Data invalid akan menyebabkan aplikasi tidak dapat melakukan sinkronisasi. Status data warning () menandakan adanya pengisian data yang tidak sesuai dengan ketentuan
156
validasi aplikasi, namun status warning ini tidak mencegah aplikasi untuk melakukan sinkronisasi.
1. Sekolah
Proses valida lokal data sekolah dilakukan dengan masuk pada menu Validasi kemudian pilih submenu Validasi Lokal lalu klik pada tabel Sekolah.
Gambar. Validasi sekolah
Berikut adalah tabel daftar list validasi lokal pada data sekolah di Aplikasi Dapodikdasmen.
No Menu Tabel Status Keterangan
1
Sekolah
data periodik
Invalid
Data rinci periodik sekolah wajib diisi setiap semester
2
Sekolah
data periodik
Invalid
Akses internit wajib diisi pada data rinci periodik sekolah
3
Sekolah
data periodik
invalid
Sekolah berstatus Negeri namun tidak bersedia menerima BOS
4
Sekolah
dudi
Invalid
Data lintang dan bujur pada DUDI wajib diisi
157
No Menu Tabel Status Keterangan
5
Sekolah
dudi
Invalid
Data DUDI wajib memetakan wilayahnya dengan benar
6
Sekolah
dudi
Invalid
MoU jenis Prakerin Siswa wajib memiliki guru pembimbing
7
Sekolah
jurusan sp
Invalid
Kompetensi Keahlian wajib memiliki minimal 1 MoU kerjasama
8
Sekolah
kepanitiaan
Invalid
Kepanitian sekolah Sekolah Aman wajib diisi
9
Sekolah
layanan khusus
Invalid
Rombongan belajar Kelas jauh atau terbuka wajib mengisikan data di tabel layanan_khusus
10
Sekolah
penyelenggara ponpes
Invalid
Nama Penyelenggara Pondok Pesantren wajib diisi dengan benar
11
Sekolah
prasarana
Invalid
Sekolah memiliki laboratorium namun tidak memiliki listrik
12
Sekolah
sanitasi
Invalid
Data rinci sanitasi wajib diisi setiap setiap semester
13
Sekolah
sekolah
Invalid
Luas tanah milik / Luas tanah bukan milik wajib diisi salah satu atau keduanya
14
Sekolah
sekolah
Invalid
Jika sekolah berbentuk pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB dan SLB wajib mengisikan kebutuhan khusus yang dilayani
15
Sekolah
sekolah
Invalid
Sekolah menerima BOS, namun tidak mengisi Nomor Rekening BOS
158
No Menu Tabel Status Keterangan
16
Sekolah
buku
warning
Sekolah memiliki perpustakaan tapi tidak mengisi buku teks dan buku non teks
17
Sekolah
data periodik
Warning
Sekolah berstatus Swasta dan tidak bersedia menerima BOS
18
Sekolah
data periodik
warning
sekolah memilih waktu penyelenggaraannya malam hari
19
Sekolah
kepanitiaan
Warning
Kepanitian sekolah Komite Sekolah diharapkan diisi
20
Sekolah
kepanitiaan
Warning
Kepanitian sekolah Literasi Sekolah diharapkan diisi
21
Sekolah
Prasarana
warning
status kepemilikan ruang atau bangunan tidak ada yang milik,
22
Sekolah
sekolah
Warning
Sekolah belum dipetakan ke level wilayah Desa/Kelurahan
23
Sekolah
yayasan
Warning
Jika sekolah berstatus swasta diharapkan menginputkan yayasan terlebih dahulu
24
Sekolah
yayasan
Warning
Jika sekolah berstatus swasta diharapkan memappingkan pada attribut sekolah
2. Sarpras
Proses valida lokal data sarpras dilakukan dengan masuk pada menu Validasi kemudian pilih submenu Validasi Lokal lalu klik pada tabel Sarpras.
159
Gambar. Validasi sarpras
Berikut adalah tabel daftar list validasi lokal pada data sarpras di Aplikasi Dapodikdasmen.
No Menu Tabel Status Keterangan
1
Sarpras
prasarana
Invalid
Data Prasarana Kosong
2
Sarpras
prasarana
Invalid
Panjang prasarana wajib diisi dengan benar
3
Sarpras
prasarana
Invalid
Lebar prasarana wajib diisi dengan benar
4
Sarpras
prasarana longitudinal
Invalid
Kondisi prasarana wajib diisi setiap semester
5
Sarpras
prasarana longitudinal
Invalid
Terdeteksi Prasarana dengan jenis Ruang Teori/Kelas kondisinya Rusat Berat dan dipakai sebagai prasarana dalam rombongan belajar
6
Sarpras
prasarana
Invalid
Terdeteksi Prasarana dengan jenis Ruang Teori/Kelas
160
No Menu Tabel Status Keterangan
mempunyai panjang dibawah 4m
7
Sarpras
prasarana
Invalid
Terdeteksi Prasarana dengan jenis Ruang Teori/Kelas mempunyai panjang lebih dari 20 meter
8
Sarpras
prasarana
Invalid
Terdeteksi Prasarana dengan jenis Ruang Teori/Kelas mempunyai lebar dibawah 4 meter
9
Sarpras
prasarana
Invalid
Terdeteksi Prasarana dengan jenis Ruang Teori/Kelas mempunyai lebar lebih dari 20m
10
Sarpras
sarana longitudinal
Invalid
Data Periodik Sarana wajib diisi
11
Sarpras
sarana longitudinal
Invalid
Data Periodik Sarana untuk kolom jumlah wajib diisi dengan benar
12
Sarpras
sarana
Invalid
Terdeteksi Prasarana dengan jenis Ruang Teori/Kelas tidak memiliki Meja Siswa
13
Sarpras
sarana
Invalid
Terdeteksi Prasarana dengan jenis Ruang Teori/Kelas tidak memiliki Kursi Siswa
14
Sarpras
sarana
Invalid
Terdeteksi Prasarana dengan jenis Ruang Teori/Kelas tidak memiliki Meja Guru
161
No Menu Tabel Status Keterangan
15
Sarpras
sarana
Invalid
Terdeteksi Prasarana dengan jenis Ruang Teori/Kelas tidak memiliki Kursi Guru
16
Sarpras
prasarana
Invalid
Terdeteksi tidak mempunyai prasarana dengan jenis Ruang Teori/Kelas satupun
17
Sarpras
prasarana
Invalid
Terdeteksi tidak mempunyai Kamar Mandi/WC/Toilet
18
Sarpras
prasarana
invalid
ruang kondisi rusak total namun digunakan di rombel
19
Sarpras
tanah longitudinal
Invalid
NJOP tiap tahun wajib diisi
20
Sarpras
tanah longitudinal
Invalid
NJOP wajib diisi nominal dengan benar
21
Sarpras
bangunan longitudinal
Invalid
Kondisi bangunan setiap semester wajib diisi
22
Sarpras
ruang
Invalid
Nama ruang berganda
23
Sarpras
prasarana longitudinal
Warning
Terdeteksi Prasarana dengan jenis Ruang Teori/Kelas kondisinya Rusat Berat
24
Sarpras
sarana
Warning
Terdeteksi sarana dalam prasarana belum diisi dengan benar
25
Sarpras
prasarana longitudinal
Warning
Akumulasi Kondisi prasarana dengan jenis Ruang Teori/Kelas memiliki Rusak Berat lebih dari setengah dari prasarana yang ada
162
No Menu Tabel Status Keterangan
26
Sarpras
prasarana
Warning
Terdeteksi tidak mempunyai Ruang Guru
27
Sarpras
prasarana
Warning
Terdeteksi tidak mempunyai Kamar Mandi/WC/Toilet
28
Sarpras
prasarana
Warning
Sekolah jenjang SMK tidak mempunyai Bengkel/Ruang Praktik Kerja
29
Sarpras
prasarana
Warning
Sekolah jenjang SMA/SMK tidak mempunyai Perpustakaan
30
Sarpras
prasarana
Warning
Sekolah jenjang SMA/SMK tidak mempunyai Laboratorium
31
Sarpras
prasarana
Warning
Sekolah memiliki laboratorium namun tidak memiliki sarana yang berkaitan dengan komputer
32
Sarpras
prasarana
warning
ruang kondisi rusak Berat namun digunakan di rombel
33
Sarpras
rombongan belajar
warning
jenis rombongan belajar menggunakan ruangan selain ruang kelas, lab, perpustakaan dan ruang praktek
163
3. Peserta Didik
Proses valida lokal data peserta didik dilakukan dengan masuk pada menu Validasi kemudian pilih submenu Validasi Lokal lalu klik pada tabel peserta didik.
Gambar. Validasi peserta didik
Berikut adalah tabel daftar list validasi lokal pada data peserta didik di Aplikasi Dapodikdasmen.
No Menu Tabel Status Keterangan
1
Peserta Didik
anggota rombel
Invalid
Pengecekan jumlah jam per minggu. Khusus jenis rombel Kelas dan Teori (Peminatan) yang diterima siswa jika lebih dari total jam pada kurikulum yang berlaku dan dipilih
2
Peserta Didik
peserta didik
Invalid
Data Peserta Didik Kosong
3
Peserta Didik
peserta didik
Invalid
Peserta didik wajib memilih Agama yang masih berlaku
164
No Menu Tabel Status Keterangan
4
Peserta Didik
peserta didik
Invalid
Peserta didik dengan tingkat 3,6,9,12,13 wajib mengisikan NIK dengan benar
5
Peserta Didik
peserta didik
Invalid
Peserta didik dengan tingkat 3,6,9,12,13 wajib mengisikan lintang dan bujur dengan benar
6
Peserta Didik
peserta didik
Invalid
Peserta didik dengan tingkat 3,6,9,12,13 wajib mengisikan NISN dengan benar
7
Peserta Didik
peserta didik
Invalid
Alamat Kecamatan Peserta Didik harus di petakan hingga Kecamatan
8
Peserta Didik
peserta didik
Invalid
Tempat Lahir Peserta Didik wajib diisi dengan benar
9
Peserta Didik
peserta didik
Invalid
Tempat Tinggal Peserta Didik wajib diisi dengan benar
10
Peserta Didik
peserta didik
Invalid
Moda Transportasi Peserta Didik wajib diisi dengan benar
11
Peserta Didik
peserta didik
Invalid
Jika penerima KPS maka wajib mengisikan No KPS
12
Peserta Didik
peserta didik
Invalid
Jike penerima KIP maka wajib mengisikan No KIP
13
Peserta Didik
peserta didik
Invalid
Peserta Didik dengan umur dibawah 5,6 tahun terhitung 01 Juli 2019 tidak diperkenankan masuk sekolah
14
Peserta Didik
peserta didik
Invalid
Peserta Didik dengan umur diatas 30 thn
15
Peserta Didik
registrasi peserta didik
Invalid
Peserta Didik wajib terdaftar pada salah satu sekolah
165
No Menu Tabel Status Keterangan
16
Peserta Didik
registrasi peserta didik
Invalid
Peserta Didik dengan tingkat akhir 6,9,12 wajib mengisikan NIS/NIPD
17
Peserta Didik
registrasi peserta didik
Invalid
Terdeteksi Peserta Didik dengan status Siswa Baru namun tanggal masuk ada di semester Genap
18
Peserta Didik
anggota rombel
Invalid
Terdeteksi data peserta didik berganda pada anggota rombel
19
Peserta Didik
peserta didik
Invalid
Terdeteksi sekolah reguler, tidak mengisikan program inklusi namun terdapat siswa AKB lebih dari 10 orang
20
Peserta Didik
registrasi peserta didik
Invalid
Terdapat NIS/NIPD Peserta Didik yang ganda pada satu sekolah
21
Peserta Didik
anggota rombel
Invalid
Terdeteksi masih ada peserta didik yang belum di petakan ke dalam anggota rombel
22
Peserta Didik
akt pd
Invalid
Bagi Peserta Didik tingkat akhir 12/13 wajib mengikuti Program Prakerin Siswa (Notif Global)
23
Peserta Didik
akt pd
Invalid
Bagi Peserta Didik tingkat akhir 12/13 wajib mengikuti Program Prakerin Siswa (Notif by Name)
24
peserta_didik
peserta didik
Invalid
siswa tidak memiliki kebutuhan khusus tapi bersekolah di SLB
25
peserta_didik
peserta didik
invalid
siswa memilih moda transportasi "lainnya"
166
No Menu Tabel Status Keterangan
26
Peserta Didik
peserta didik
Warning
Terdapat kesalahan dalam penulisan nama peserta didik. Huruf yang diperkenankan hanyalah [ a-zA-Z ',.- ])
27
Peserta Didik
peserta didik
Warning
Terdapat kesalahan dalam penulisan nama ibu kandung peserta didik. Huruf yang diperkenankan hanyalah [ a-zA-Z ',.- ])
28
Peserta Didik
peserta didik
Warning
Peserta didik dengan selain tingkat 3,6,9,12,13 harap mengisikan NIK dengan benar
29
Peserta Didik
peserta didik
Warning
Peserta didik dengan selain tingkat 3,6,9,12,13 harap mengisikan lintang dan bujur dengan benar
30
Peserta Didik
peserta didik
Warning
Peserta didik dengan selain tingkat 3,6,9,12,13 harap mengisikan NISN dengan benar
31
Peserta Didik
peserta didik
Warning
Jenis Pendaftaran Siswa Baru hanya boleh di petakan terhadap peserta didik tingkat 1,7 dan 10 saja
32
Peserta Didik
peserta didik
Warning
Peserta Didik yang memilihi Agama Lainnya diharapkan dipetakan ulang dengan memilih Kepercayaan Terhadap YME
33
Peserta Didik
peserta didik
Warning
Peserta Didik untuk SLB diharapkan mengisikan kebutuhan khusus
167
No Menu Tabel Status Keterangan
34
Peserta Didik
peserta didik
Warning
Peserta Didik dengan umur 5,6 s.d 6 thn terhitung 01 Juli 2019 maka dimohon untuk melampirkan Surat Keterangan
35
Peserta Didik
peserta didik
Warning
Peserta Didik dengan bentuk pendidikan SMP minimal berumur 9thn
36
Peserta Didik
peserta didik
Warning
Peserta Didik dengan umur diatas 21 thn
37
Peserta Didik
registrasi peserta didik
Warning
Peserta Didik jenjang SMP diharapkan mengisikan No Peserta UN
38
Peserta Didik
peserta didik longitudinal
Warning
Data Rinci Periodik Peserta Didik diharapkan diisi setiap semester
39
Peserta Didik
peserta didik longitudinal
Warning
Data Rinci Periodik Peserta Didik untuk tinggi badan harap diisi dengan benar
40
Peserta Didik
peserta didik longitudinal
Warning
Data Rinci Periodik Peserta Didik untuk berat badan harap diisi dengan benar
41
Peserta Didik
peserta didik longitudinal
Warning
Data Rinci Periodik Peserta Didik untuk waktu tempuh ke sekolah harap diisi dengan benar
42
Peserta Didik
gugus sekolah
Warning
Terdeteksi jumlah peserta didik lebih dari setengahnya tinggal di Asrama, diharapkan mengisikan sebagai penyelenggara Pondok Pesantren
43
Peserta Didik
peserta didik
Warning
Terdeteksi sekolah reguler penyelenggara program inklusi namun
168
No Menu Tabel Status Keterangan
tidak memiliki ABK satupun
44
Peserta Didik
peserta didik baru
Warning
Terdapat kolom yang belum lengkap pada Peserta Didik Baru
45
Peserta Didik
peserta didik
warning
Siswa yang memiliki kebutuhan khusus lebih dari 4 jenis_kebutuhan khusus
46
Peserta Didik
peserta didik
Warning
terdapat siswa yang memiliki jenis kebutuhan khusus lebih dari 1 x
47
Peserta Didik
peserta didik
warning
sekolah memiliki ABK lebih dari 20 orang
48
Peserta Didik
peserta didik
warning
siswa memilih moda transportasi "Kuda"
49
Peserta Didik
peserta didik
warning
siswa berkewarganegaraan bukan indonesia , belum mengisikan kitas
50
Peserta Didik
anggota rombel
warning
Jumlah siswa kurang dari 60 (SE dirjen tentang kualitas data dapodik)
51
Peserta Didik
program inklusi
warning
Sekolah memiliki ABK namun tidak mengiskan SK program inklusi
169
4. GTK
Proses valida lokal data guru dan tenaga kependidikan dilakukan dengan masuk pada menu Validasi kemudian pilih submenu Validasi Lokal lalu klik pada tabel GTK.
Gambar. Validasi GTK
Berikut adalah tabel daftar list validasi lokal pada data guru dan tenaga kependidikan di Aplikasi Dapodikdasmen.
No Menu Tabel Status Keterangan
1
GTK
tugas tambahan
Invalid
Kepala sekolah tidak boleh ada di sekolah non induk
2
GTK
tugas tambahan
Invalid
Kepala sekolah tidak boleh lebih dari satu ptk
3
GTK
tugas tambahan
Invalid
Terdeteksi belum mempunyai kepsek dan PLT kepsek
4
GTK
tugas tambahan
Invalid
Terdeteksi memiliki PLT Kepsek lebih daru satu ptk
5
GTK
tugas tambahan
Invalid
Terdeteksi memiliki Kepsek dan PLT Kepsek
6
GTK
tugas tambahan
Invalid
SD tidak boleh memiliki wakasek
170
No Menu Tabel Status Keterangan
7
GTK
tugas tambahan
Invalid
SMP maksimal hanya boleh memiliki tiga orang wakasek
8
GTK
tugas tambahan
Invalid
SMP tidak boleh memiliki wakasek dari ketentuan rasio (1 wakasek : 9 rombel)
9
GTK
tugas tambahan
Invalid
SMA dan SMK maksimal hanya boleh memiliki empat orang wakasek
10
GTK
tugas tambahan
Invalid
SMA dan SMK tidak boleh memiliki wakasek dari ketentuan rasio (1 wakasek : 9 rombel)
11
GTK
tugas tambahan
Invalid
Masing-masing tugas tambahan berikut tidak boleh lebih dari 1 orang ptk (Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan, Wakil Kepala Sekolah Sarpras, Wakil Kepala Sekolah Humas, Wakil Kepala Sekolah Kurikulum)
12
GTK
ptk
Invalid
Setiap GTK harus memiliki NIK yang benar
13
GTK
ptk
Invalid
Umur GTK tidak boleh dibawah dari 15 tahun
14
GTK
ptk
Invalid
Umur GTK lebih dari 80 tahun
15
GTK
ptk
Invalid
PNS di sekolah induk yang telah pensiun (>60thn) harap mengganti status kepegawaian menjadi NON PNS
16
GTK
ptk
Invalid
GTK di sekolah induk yang berstatus PNS wajib mengisikan NIP
17
GTK
ptk
Invalid
GTK di sekolah induk yang berstatus PNS
171
No Menu Tabel Status Keterangan
wajib mengisikan TMT PNS
18
GTK
ptk
Invalid
GTK di sekolah induk yang berstatus PNS wajib mengisikan SK CPNS
19
GTK
ptk
Invalid
GTK di sekolah induk yang berstatus PNS wajib mengisikan TMT CPNS
20
GTK
ptk
Invalid
GTK di sekolah induk yang berstatus PNS wajib mengisikan Riwayat Gaji Berkala
21
GTK
ptk
Invalid
GTK di sekolah induk yang berstatus GTY tidak boleh ada di sekolah Negeri
22
GTK
ptk
Invalid
GTK di sekolah induk tidak boleh memilih status kepegawaian Guru Honor Pusat dan Lainnya karena sudah di expiredkan dr pusat
23
GTK
ptk
Invalid
GTK di sekolah induk yang berstatus NON PNS, NIP wajib di kosongkan
24
GTK
ptk
Invalid
GTK di sekolah induk wajib mengisikan TMT Pengangkatan
25
GTK
ptk
Invalid
GTK di sekolah induk tidak boleh memilih Jenis PTK Lainnya
26
GTK
ptk
Invalid
GTK di sekolah induk, selisih antara TMT pengangkatan dan Tanggal Lahir tidak diperkenankan dibawah dari 15 tahun
172
No Menu Tabel Status Keterangan
27
GTK
ptk
Invalid
Panjang karakter Nama dibawah dari tiga kata
28
GTK
ptk
Invalid
GTK di sekolah induk yang berstatus PNS wajib mengisikan Riwayat Kepangkatan
29
GTK
ptk
Invalid
Guru di sekolah induk memiliki pendidikan formal dibawah dari sama dengan SD
30
GTK
bidang sdm
Invalid
Guru di sekolah induk wajib memiliki minimal 1 kompetensi
31
GTK
bidang sdm
Invalid
Guru di sekolah induk ditemukan duplikasi urutan kompetensi
32
GTK
rwy pend formal
Invalid
GTK di sekolah induk wajib mengisikan Riwayat Pendidikan Formal
33
GTK
rwy pend formal
Invalid
GTK di sekolah induk memiliki riwayat pendidikan formal, masih berstatus kuliah namun tahun lulus telah diisi
34
GTK
rwy pend formal
Invalid
GTK di sekolah induk memiliki riwayat pendidikan formal, masih berstatus kuliah namun NIM tidak diisi
35
GTK
rwy pend formal
Invalid
GTK di sekolah induk memiliki riwayat pendidikan formal, masih berstatus kuliah namun terhitung lebih dari 15 semester belum lulus
36
GTK
rwy pend formal
Invalid
GTK di sekolah induk memiliki riwayat pendidikan formal,
173
No Menu Tabel Status Keterangan
sudah lulus namun tahun lulus tidak diisi
37
GTK
rwy pend formal
Invalid
GTK di sekolah induk memiliki riwayat pendidikan formal, sudah lulus namun tahun masuk lebih besar dari tahun lulus
38
GTK
rwy pend formal
Invalid
GTK di sekolah induk memiliki selisih antara tanggal lahir dan tahun lulus SD dibawah sama dengan 9 tahun
39
GTK
rwy pend formal
Invalid
GTK di sekolah induk memiliki selisih antara tanggal lahir dan tahun lulus SMP dibawah sama dengan 11 tahun
40
GTK
rwy pend formal
Invalid
GTK di sekolah induk memiliki selisih antara tanggal lahir dan tahun lulus SMA dibawah sama dengan 13 tahun
41
GTK
rwy pend formal
Invalid
GTK di sekolah induk memiliki selisih antara tanggal lahir dan tahun lulus D1 dibawah sama dengan 14 tahun
42
GTK
rwy pend formal
Invalid
GTK di sekolah induk memiliki selisih antara tanggal lahir dan tahun lulus D2 dibawah sama dengan 15 tahun
43
GTK
rwy pend formal
Invalid
GTK di sekolah induk memiliki selisih antara tanggal lahir dan tahun lulus D3 dibawah sama dengan 16 tahun
174
No Menu Tabel Status Keterangan
44
GTK
rwy pend formal
Invalid
GTK di sekolah induk memiliki selisih antara tanggal lahir dan tahun lulus S1 dibawah sama dengan 17 tahun
45
GTK
rwy pend formal
Invalid
GTK di sekolah induk memiliki selisih antara tanggal lahir dan tahun lulus S2 dibawah sama dengan 18 tahun
46
GTK
rwy pend formal
Invalid
Guru di sekolah induk berpendidikan minimal S1 dan memiliki umur kurang dari 17 tahun
47
GTK
rwy pend formal
Invalid
Tendik di sekolah induk berpendidikan minimal SMA dan memiliki umur kurang dari 17 tahun
48
GTK
rwy kerja
Invalid
Guru di sekolah induk wajib memiliki minimal 1 record Riwayat Karir GTK
49
GTK
ptk
Invalid
GTK dengan jenis Pustakawan namun tidak memiliki prasarana Perpustakaan
50
GTK
ptk
Invalid
GTK dengan jenis Laboran namun tidak memiliki prasarana Laboratorium
51
GTK
nilai test
Invalid
Guru di sekolah induk memiliki Nilai Test UKG, maka No Peserta wajib diisi
52
GTK
all
Invalid
Pengecekan semua kolom tanggal pada isian GTK jika selisih tanggal tersebut dengan tanggal lahir dibawah 16 tahun
175
No Menu Tabel Status Keterangan
53
GTK
all
Invalid
Pengecekan semua kolom tanggal pada isian GTK jika selisih tanggal tersebut dengan tanggal lahir lebih dari tanggal sekarang
54
GTK
rwy pend formal
Invalid
ptk JENIS GURU di sekolah induk, pendidikan nya kurang dari SMA
55
GTK
ptk
Warning
Data GTK Kosong
56
GTK
tugas tambahan
Warning
PLT Kepsek namun memilih sebagai sekolah induk
57
GTK
tugas tambahan
Warning
Terdeteksi memiliki Kepala Laboratorium namun tidak memiliki prasarana laboratorium
58
GTK
tugas tambahan
Warning
Kepala Bengkel tidak boleh lebih dari kompetensi keahlian yang ada pada sekolah tersebut
59
GTK
tugas tambahan
Warning
Kepala Program Keahlian tidak boleh lebih dari Program Keahlian yang diajarkan pada sekolah tersebut
60
GTK
tugas tambahan
Warning
Kepala Unit Produksi tidak boleh lebih dari Unit Produksi yang ada di sekolah tersebut
61
GTK
ptk
Warning
Pengisian alamat GTK harus sampe kecamatan
62
GTK
ptk
Warning
Setiap GTK harus memiliki email yang benar
63
GTK
ptk
Warning
Umur GTK lebih 70 tahun
64
GTK
ptk
Warning
GTK di sekolah induk yang berstatus PNS
176
No Menu Tabel Status Keterangan
harap mengisikan NUPTK dengan benar
65
GTK
ptk
Warning
Guru di sekolah induk memiliki pendidikan formal dibawah dari sama dengan SMA
66
GTK
riwayat sertifikasi
Warning
Guru Kelas di sekolah induk memiliki riwayat sertifikasi yang tidak linier dengan Guru Kelas
67
GTK
riwayat sertifikasi
Warning
Guru BK di sekolah induk memiliki riwayat sertifikasi yang tidak linier dengan Guru BK
68
GTK
riwayat sertifikasi
Warning
Guru Inklusi di sekolah induk memiliki riwayat sertifikasi yang tidak linier dengan Guru Inklusi
69
GTK
all
Warning
Terdeteksi data tidak wajar, sekolah jenjang SMA/SMK tidak mempunyai Tenaga Kependidikan
70
GTK
pembelajaran
Warning
Guru di sekolah induk, minimal harus mengajar minimal sebanyak 12 jam per minggu
71
GTK
PTK
warning
Ada PTK jenis Guru namun tidak memiliki jam mengajar di rombel
72
GTK
rwy pend formal
Warning
PTK JENIS GURU di sekolah induk, pendidikan nya kurang dari jenjang S1
73
GTK
rwy kepangkatan
warning
PTK Jenis guru di sekolah induk, urutan pangkat tertinggi tidak sama dengan urutan tahun TMT SK di tabel rwy.kepangkatan
177
No Menu Tabel Status Keterangan
74
GTK
rwy gaji berkala
warning
PTK Jenis guru di sekolah induk, urutan pangkat tertinggi tidak sama dengan urutan tahun TMT SK di tabel riwayat kenaikan gaji berkala
75
GTK
PTK
warning
PTK memiliki kebutuhan khusus lebih dari 2
76
GTK
PTK
Warning
Jenis PTK tidak ada yang guru
77
GTK
PTK
warning
PTK dg tugas tambahan kepsek atau plt kepsek wajib mengisikan no. hp
78
GTK
PTK terdaftar
warning
PTK belum di registrasikan ke tahun berjalan
5. Rombongan Belajar & Jadwal
Proses valida lokal data rombongan belajar dan jadwal dilakukan dengan masuk pada menu Validasi kemudian pilih submenu Validasi Lokal lalu klik pada tabel rombongan belajar dan jadwal.
Gambar. Validasi rombel dan jadwal
Berikut adalah tabel daftar list validasi lokal pada data rombongan belajar di Aplikasi Dapodikdasmen.
178
No Menu Tabel Status Keterangan
1
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Invalid
Data Rombongan Belajar Kosong
2
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Invalid
Terdeteksi antara program/kompetensi keahlian dan kurikulum yang dipilih tidak sesuai
3
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Invalid
Rombel dengan Jenis Rombel Akselerasi sudah tidak di izinkan lagi
4
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Invalid
Rombel wajib memilih tingkat pendidikan dengan benar
5
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Invalid
Rombel dengan Jenis Rombel Ekstrakurikuler belum memiliki anggota rombel
6
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Invalid
Terdeteksi bahwa semester kemarin telah menggunakan K13, namun semester ini tidak menggunakan K13 lagi
7
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Invalid
Bagi bentuk pendidikan SMA dan SMK wajib memiliki Program/Kompetensi Keahlian
8
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Invalid
Terdeteksi rombel yang masih mempunyai wali kelas yang telah dikeluarkan dr sekolah tsb
9
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Invalid
Terdeteksi rombel yang masih mempunyai wali kelas yang telah dihapus/non aktifkan dr sekolah tsb
179
No Menu Tabel Status Keterangan
10
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Invalid
Rombel dengan Jenis Rombel Kelas wajib memiliki wali kelas yang masih aktif
11
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Invalid
Rombel dengan Jenis Rombel Kelas untuk tingkat pendidikan 1,7,10 wajib memilihi Kurikulum 2013
12
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Invalid
Rombel dengan Jenis Rombel Kelas wajib memiliki anggota rombel
13
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Invalid
Rombel dengan Jenis Rombel Praktek minimal harus memiliki 10 anggota rombel
14
Rombongan Belajar
pembelajaran
Invalid
Rombel dengan Jenis Rombel Kelas wajib memiliki pembelajaran
15
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Invalid
Terdeteksi nama rombongan belajar berganda
16
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Invalid
Jika terdeteksi Rombel Praktik lebih dari 1 namun jumlah siswa dalam setiap rombel dibawah 10 siswa
17
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Invalid
Jika terdeteksi Rombel Praktik lebih dari 1 namun jumlah siswa dalam setiap rombel diatas 20 siswa
18
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Invalid
Setiap Rombel Utama hanya dapat dipecah menjadi 2 Rombel Praktik saja
19
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Invalid
Terdeteksi pengajar Produktif pada Rombel Utama sama dengan
180
No Menu Tabel Status Keterangan
pengajar pada Rombel Praktik
20
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Invalid
Terdeteksi akumulasi jumlah jam per minggu matpel Produktif pada Rombel Praktik lebih besar dari ketentuan yang ada di Kurikulum
21
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Invalid
Terdeteksi akumulasi jumlah jam per minggu matpel Produktif pada Rombel Praktik tidak sama dengan yg terdapat pada Rombel Utama
22
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Invalid
Terdeteksi rasio antara PD per Program/Kompetensi Keahlian dan Rombel lebih dari ketentuan untuk tingkat 1,7,10
23
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Invalid
Terdeteksi rasio antara PD dan Rombel lebih dari ketentuan untuk tingkat 1,7,10
24
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Invalid
Terdeteksi jika rombel yang tidak normal lebih dari 2 rombel terakhir
25
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Invalid
Sekolah SMK memiliki jenis rombel Jarak jauh atau rombel Terbuka
26
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Invalid
Sekolah tidak mempunyai jenis rombel kelas reguler dan atau sks
27
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Warning
Rombel dengan Jenis Rombel Kelas Terbuka dianjurkan untuk mengisikan Layanan Khusus Kelas Terbuka
181
No Menu Tabel Status Keterangan
28
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Warning
SMA yang telah melaksanakan K13 wajib memilih Kurikulum SMA 2013 MIPA
29
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Warning
SMA yang telah melaksanakan K13 wajib memilih Kurikulum SMA 2013 IPS
30
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Warning
SMA yang telah melaksanakan K13 wajib memilih Kurikulum SMA 2013 Bhs&Budaya
31
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Warning
SMA yang telah melaksanakan K13 dianjurkan semua rombel memilih Kurikulum 2013
32
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Warning
SMA yang masih melaksanakan Kurikulum 2006 hanya berlaku di tingkat pendidikan 10 saja
33
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Warning
SMA yang masih melaksanakan Kurikulum 2006 hanya dapat memilihi Program Keahlian Umum saja untuk tingkat 10
34
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Warning
SMA yang masih melaksanakan Kurikulum 2006 diatas tingkat 10 wajib memilih Kurikulum SMA KTSP IPA
35
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Warning
SMA yang masih melaksanakan Kurikulum 2006 diatas tingkat 10 wajib memilih Kurikulum SMA KTSP IPS
182
No Menu Tabel Status Keterangan
36
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Warning
SMA yang masih melaksanakan Kurikulum 2006 diatas tingkat 10 wajib memilih Kurikulum SMA KTSP Bahasa
37
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Warning
Rombel dengan bentuk pendidikan SD hanya diperkenankan untuk memilih tingkat 1-6
38
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Warning
Rombel dengan bentuk pendidikan SMP hanya diperkenankan untuk memilih tingkat 7-10
39
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Warning
Rombel dengan bentuk pendidikan SMA dan SMK hanya diperkenankan untuk memilih tingkat 11-12/13
40
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Warning
Rombel dengan bentuk pendidikan SD jumlah keseluruhan rombel harus diantara 6-24 rombel
41
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Warning
Rombel dengan bentuk pendidikan SMP jumlah keseluruhan rombel harus diantara 3-33 rombel
42
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Warning
Rombel dengan bentuk pendidikan SMA jumlah keseluruhan rombel harus diantara 3-36 rombel
43
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Warning
Rombel dengan bentuk pendidikan SMK jumlah keseluruhan rombel harus diantara 3-72 rombel
183
No Menu Tabel Status Keterangan
44
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Warning
Rombel dengan bentuk pendidikan SDLB jumlah keseluruhan rombel minimal 6 rombel
45
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Warning
Rombel dengan bentuk pendidikan SMPLB jumlah keseluruhan rombel minimal 3 rombel
46
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Warning
Rombel dengan bentuk pendidikan SMALB jumlah keseluruhan rombel minimal 3 rombel
47
Rombongan Belajar
jadwal
Warning
Terdeteksi akumulasi jjm/minggu pada jadwal lebih dari jjm/minggu pada pembelajaran
48
Rombongan Belajar
jadwal
Warning
Terdeteksi masih ada jam pada pembelajaran yang belum dipetakan pada jadwal
49
Rombongan Belajar
jadwal
Warning
Terdeteksi ada jadwal yang berganda
50
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Warning
Rombel dengan bentuk pendidikan SD per tingkat maksimal 4 rombel
51
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Warning
Rombel dengan bentuk pendidikan SMP per tingkat maksimal 11 rombel
52
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Warning
Rombel dengan bentuk pendidikan SMA per tingkat maksimal 12 rombel
53
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Warning
Rombel dengan bentuk pendidikan SMK per tingkat maksimal 72 rombel
184
No Menu Tabel Status Keterangan
54
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Warning
Terdeteksi rasio antara PD per Program/Kompetensi Keahlian dan Rombel lebih dari ketentuan
55
Rombongan Belajar
rombongan belajar
Warning
Terdeteksi rasio antara PD dan Rombel lebih dari ketentuan
6. Pembelajaran
Proses valida lokal data pembelajaran dilakukan dengan masuk pada menu Validasi kemudian pilih submenu Validasi Lokal lalu klik pada tabel pembelajaran.
Gambar. Validasi pembelajaran
Berikut adalah tabel daftar list validasi lokal pada data pembelajaran di Aplikasi Dapodikdasmen.
No Menu Tabel Status Keterangan
1
Pembelajaran
pembelajaran
Invalid
Nama mata pelajaran lebih dari 50 karakter
185
No Menu Tabel Status Keterangan
2
Pembelajaran
pembelajaran
Invalid
Terdeteksi pembelajaran yang diajarkan oleh Guru yang telah non aktif
3
Pembelajaran
pembelajaran
Invalid
Terdeteksi pembelajaran yang diajarkan oleh Guru yang telah dihapus
4
Pembelajaran
pembelajaran
Invalid
Bagi Guru Kelas SD/MI wajib mengajar sebanyak 24 jam/minggu
5
Pembelajaran
pembelajaran
Invalid
Terdeteksi satu mata pelajaran diajarkan oleh lebih dari 1 guru
6
Pembelajaran
pembelajaran
Invalid
Akumulasi JJM/minggu pada pembelajaran dengan Tingkat Pendidikan 10 dan Kurikulum REV 2013 lebih dari 48 jam
7
Pembelajaran
pembelajaran
Invalid
Akumulasi JJM/minggu pada pembelajaran dengan Tingkat Pendidikan 11 dan Kurikulum REV 2013 lebih dari 50 jam
8
Pembelajaran
pembelajaran
Invalid
Akumulasi JJM/minggu pada pembelajaran dengan Tingkat Pendidikan 12 dan Kurikulum REV 2013 lebih dari 50 jam
9
Pembelajaran
pembelajaran
Invalid
Akumulasi JJM/minggu pada pembelajaran dengan Tingkat Pendidikan 13 dan Kurikulum REV 2013 lebih dari 48 jam
186
No Menu Tabel Status Keterangan
10
Pembelajaran
pembelajaran
Invalid
Akumulasi JJM/minggu pada pembelajaran dengan Tingkat Pendidikan 10 dan Kurikulum 2013 lebih dari 38 jam
11
Pembelajaran
pembelajaran
Invalid
Akumulasi JJM/minggu pada pembelajaran dengan Tingkat Pendidikan 11 dan 12 dan Kurikulum 2013 lebih dari 42 jam
12
Pembelajaran
pembelajaran
Invalid
Akumulasi JJM/minggu pada pembelajaran dengan Tingkat Pendidikan 10, 11 dan 12 dan Kurikulum 2013 lebih dari 54 jam
13
Pembelajaran
pembelajaran
Invalid
Akumulasi JJM/minggu pada pembelajaran dengan Tingkat Pendidikan 10 dan Kurikulum 2006 lebih dari 42 jam
14
Pembelajaran
pembelajaran
Invalid
Akumulasi JJM/minggu pada pembelajaran dengan Tingkat Pendidikan 11 dan 12 dan Kurikulum 2006 lebih dari 43 jam
15
Pembelajaran
pembelajaran
Invalid
Akumulasi JJM/minggu pada pembelajaran dengan Tingkat Pendidikan 10, 11 dan 12 dan Kurikulum 2006 lebih dari 54 jam
187
No Menu Tabel Status Keterangan
16
Pembelajaran
pembelajaran
Invalid
Akumulasi JJM/minggu pada pembelajaran dengan Tingkat Pendidikan 1,2,3 dan Kurikulum 2013 lebih dari 36 jam
17
Pembelajaran
pembelajaran
Invalid
Akumulasi JJM/minggu pada pembelajaran dengan Tingkat Pendidikan 4,5,6,7,8,9 dan Kurikulum 2013 lebih dari 40 jam
18
Pembelajaran
pembelajaran
Invalid
Akumulasi JJM/minggu pada pembelajaran dengan Tingkat Pendidikan 1 dan Kurikulum 2006 lebih dari 30 jam
19
Pembelajaran
pembelajaran
Invalid
Akumulasi JJM/minggu pada pembelajaran dengan Tingkat Pendidikan 2 dan Kurikulum 2006 lebih dari 31 jam
20
Pembelajaran
pembelajaran
Invalid
Akumulasi JJM/minggu pada pembelajaran dengan Tingkat Pendidikan 3 dan Kurikulum 2006 lebih dari 32 jam
21
Pembelajaran
pembelajaran
Invalid
Akumulasi JJM/minggu pada pembelajaran dengan Tingkat Pendidikan 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan Kurikulum 2006 lebih dari 36 jam
188
No Menu Tabel Status Keterangan
22
Pembelajaran
pembelajaran
Invalid
Akumulasi JJM/minggu pada Kelompok Matpel Tambahan dengan K13 lebih dari 2 jam
23
Pembelajaran
pembelajaran
Invalid
Akumulasi JJM/minggu pada Kelompok Matpel Tambahan dengan K2006 lebih dari 4 jam
24
Pembelajaran
pembelajaran
Invalid
Terdeteksi mata pelajaran pada pembelajaran yang tidak terdapat stuktur Kurikulum yang dipilih dan berlaku
25
Pembelajaran
pembelajaran
Invalid
Terdeteksi mata pelajaran pada pembelajaran yang diluar kelompok matpel pada struktur Kurikulum yang dipilih dan berlaku
26
Pembelajaran
pembelajaran
Warning
Terdeteksi antara Kelompok Matpel Wajib dan Kelompok Matpel Teori/Peminatan diajarkan oleh guru yang sama dalam mata pelajaran yang sama
27
Pembelajaran
pembelajaran
Warning
Terdeteksi antara Kelompok Matpel Wajib dan Kelompok Matpel Teori/Peminatan diajarkan oleh guru yang berbeda dalam matpel peminatan
189
No Menu Tabel Status Keterangan
28
Pembelajaran
pembelajaran
Warning
Terdeteksi antara Kelompok Matpel Produktif dan Kelompok Matpel Teori/Peminatan diajarkan oleh guru yang sama dalam mata pelajaran yang sama
29
Pembelajaran
pembelajaran
Warning
Terdeteksi mata pelajaran pada Kelompok Matpel Peminatan/Lintas Minat berganda
30
Pembelajaran
pembelajaran
Warning
Terdeteksi mata pelajaran pada Kelompok Matpel Wajib/Kelompok A berganda
7. Nilai
Proses valida lokal data nilai dilakukan dengan masuk pada menu Validasi kemudian pilih submenu Validasi Lokal lalu klik pada tabel nilai.
Gambar. Validasi nilai
190
Berikut adalah tabel daftar list validasi lokal pada data nilai di Aplikasi Dapodikdasmen.
No Menu Tabel Status Keterangan
1
Nilai
nilai rapor
Warning
Terdeteksi peserta didik yang belum menginputkan Nilai US/USBN
8. Referensi
Proses valida lokal data referensi dilakukan dengan masuk pada menu Validasi kemudian pilih submenu Validasi Lokal lalu klik pada tabel referensi.
Gambar. Validasi referensi
Berikut adalah tabel daftar list validasi lokal pada data referensi di Aplikasi Dapodikdasmen.
No Menu Tabel Status Keterangan
1
Referensi
semua
Invalid
Terdeteksi semua attribut GTK yang merefer ke referensi namun referensi tsb telah di non aktifkan
191
No Menu Tabel Status Keterangan
dari pusat (expired date)
B. VALIDASI PUSAT
Gambar. Validasi pusat
Proses validasi pusat tidak langsung berjalan pada saat Aplikasi Dapodikdasmen pertama kali digunakan. Validasi ini dijalankan di server pusat setelah sekolah mengirimkan datanya dengan cara sinkronisasi. Bila ditemukan isian data yang tidak valid, maka sistem di pusat akan memeriksa data tersebut dan pada saat teridentifikasi jenis validasinya maka server pusat akan memberikan timbal balik informasi data-data invalid tersebut setelah sekolah melakukan sinkronisasi berikutnya.
Ketentuan yang perlu diketahui oleh sekolah mengenai validasi pusat, yaitu:
• Validasi Pusat adalah data yang terdeteksi tidak lengkap dan tidak wajar.
• Data yang masuk kedalam rekap validasi pusat akan memiliki tanda warning (tanda seru berwarna kuning atau merah) pada kolom Vld di setiap tabulasi.
• Peringatan tersebut akan membuka kuncian pada isian kolom pada setiap data yang invalid.
• Ketika pengguna sudah memperbaiki data tersebut dan data yang dikirimkan telah memenuhi unsur kewajaran dan kelengkapan data, maka kolom yang dimaksud akan kembali terkunci.
192
• Data yang masuk ke dalam rekap validasi pusat tidak akan mempengaruhi sinkronisasi seperti validasi lokal
1. Sekolah
Untuk melihat hasil proses dari validasi pusat data sekolah dilakukan dengan masuk pada menu Validasi kemudian pilih submenu Validasi Pusat lalu klik pada tabel Sekolah.
Gambar. Validasi pusat - sekolah
Berikut adalah tabel daftar list validasi pusat pada data sekolah di Aplikasi Dapodikdasmen.
No Level Validasi Jenis Validasi Keterangan
1
Prasarana
Dimensi ruang kelas tidak wajar
Lebar kurang dari 4 meter
2
Prasarana
Dimensi ruang kelas tidak wajar
Lebar lebih dari 20 meter
3
Prasarana
Dimensi ruang kelas tidak wajar
Panjang kurang dari 4 meter
4
Prasarana
Dimensi ruang kelas tidak wajar
Panjang lebih dari 20 meter
5
Sekolah
Jumlah rombel jenis kelas dalam satu sekolah tidak wajar
Jumlah rombel jenis kelas total lebih dari
193
No Level Validasi Jenis Validasi Keterangan
100 dalam satu sekolah
6
Sekolah
Jumlah rombel jenis kelas dalam satu sekolah tidak wajar
Jumlah rombel lebih dari jumlah guru untuk jenjang DIKMEN
7
Sekolah
Jumlah rombel jenis kelas dalam satu sekolah tidak wajar
Rombongan belajar tidak memiliki anggota rombel
8
Sekolah
Jumlah rombel jenis kelas dalam satu sekolah tidak wajar
Rombongan belajar tidak memiliki pembelajaran
9
Sekolah
Nama sekolah tidak wajar
Nama mengandung karakter "!" (tanda seru)
10
Sekolah
Nama sekolah tidak wajar
Nama mengandung karakter ":" (titik dua)
11
Sekolah
Nama sekolah tidak wajar
Nama mengandung karakter "=" (sama dengan)
12
Sekolah
Nama sekolah tidak wajar
Nama mengandung karakter "?" (tanda tanya)
13
Sekolah
Nama sekolah tidak wajar
Nama sekolah kurang dari 4 karakter
14
Sekolah
Nama sekolah tidak wajar
Nama sekolah mengandung karakter "\" (garing terbalik)
15
Sekolah
Nomor Telepon Invalid
Nomor telepon kurang dari 6 karakter
16
Sekolah
Nomor Telepon Invalid
Nomor telepon mengandung karakter selain angka
194
No Level Validasi Jenis Validasi Keterangan
17
Sekolah
Nomor Telepon Invalid
Nomor telepon tidak diawali dengan 0 (nol)
18
Sekolah
Status Sekolah
Status negeri diawali kata SDS, SMPS, SMAS, SMKS, SLBS
19
Sekolah
Status Sekolah
Status negeri mengandung kata swasta di nama sekolah
20
Sekolah
Status Sekolah
Status swasta diawali kata SDN, SMPN, SMAN, SMKN, SLBN
21
Sekolah
Status Sekolah
Status swasta mengandung kata negeri di nama sekolah
2. GTK
Untuk melihat hasil proses dari validasi pusat data guru dan tenaga kependidikan dilakukan dengan masuk pada menu Validasi kemudian pilih submenu Validasi Pusat lalu klik pada tabel GTK.
Gambar. Validasi pusat - GTK
195
Berikut adalah tabel daftar list validasi pusat pada data guru dan tenaga kependidikan di Aplikasi Dapodikdasmen.
No Level Validasi Jenis Validasi Keterangan
1
PTK
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama diisi diisi dengan karakter "_" (underscore)
2
PTK
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "!" (tanda seru)
3
PTK
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "#" (hash)
4
PTK
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "&" (ampersand)
5
PTK
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "+" (tanda tambah)
6
PTK
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "/" (garing)
7
PTK
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung karakter ":" (titik dua)
8
PTK
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung karakter ";" (titik koma)
9
PTK
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "=" (sama dengan)
10
PTK
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "?" (tanda tanya)
11
PTK
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "\" (garing terbalik)
196
No Level Validasi Jenis Validasi Keterangan
12
PTK
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung karakter angka 0-9
13
PTK
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung karakter enter
14
PTK
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung kata "ibu"
15
PTK
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung tiga atau lebih karakter yang sama berurutan
16
PTK
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama tanpa spasi dengan panjang karakter lebih dari 16 karakter
17
PTK
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama tidak diisi (kosong)
18
PTK
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama tidak mengandung huruf vokal (a,i,u,e,o)
19
PTK
Nama Ibu Tidak Wajar
Panjang karakter nama kurang dari 3 karakter
20
PTK
Nama Tidak Wajar
Nama diisi diisi dengan karakter "_" (underscore)
21
PTK
Nama Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "!" (tanda seru)
22
PTK
Nama Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "#" (hash)
23
PTK
Nama Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "&" (ampersand)
24
PTK
Nama Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "+" (tanda tambah)
197
No Level Validasi Jenis Validasi Keterangan
25
PTK
Nama Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "/" (garing)
26
PTK
Nama Tidak Wajar
Nama mengandung karakter ":" (titik dua)
27
PTK
Nama Tidak Wajar
Nama mengandung karakter ";" (titik koma)
28
PTK
Nama Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "=" (sama dengan)
29
PTK
Nama Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "?" (tanda tanya)
30
PTK
Nama Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "\" (garing terbalik)
31
PTK
Nama Tidak Wajar
Nama mengandung karakter angka 0-9
32
PTK
Nama Tidak Wajar
Nama mengandung karakter enter
33
PTK
Nama Tidak Wajar
Nama mengandung tiga atau lebih karakter yang sama berurutan
34
PTK
Nama Tidak Wajar
Nama tanpa spasi dengan panjang karakter lebih dari 16 karakter
35
PTK
Nama Tidak Wajar
Nama tidak diisi (kosong)
36
PTK
Nama Tidak Wajar
Nama tidak mengandung huruf vokal (a,i,u,e,o)
37
PTK
Nama Tidak Wajar
Panjang karakter nama kurang dari 3 karakter
198
No Level Validasi Jenis Validasi Keterangan
38
PTK
Nomor Telepon Invalid
Nomor telepon kurang dari 6 karakter
39
PTK
Nomor Telepon Invalid
Nomor telepon mengandung karakter selain angka
40
PTK
Nomor Telepon Invalid
Nomor telepon tidak diawali dengan 0 (nol)
41
PTK
NUPTK tidak wajar
NUPTK kurang dari 16 karakter
42
PTK
NUPTK tidak wajar
NUPTK mengandung karakter selain angka
43
PTK
TMT Pengangkatan Tidak Wajar
TMT dikurangi tanggal lahir, kurang dari 16 tahun
44
PTK
Usia Tidak Wajar
Tanggal lahir diisi dengan 1900-01-01
45
PTK
Usia Tidak Wajar
Usia PD kurang dari usia wajar minimal untuk jenjangnya
46
PTK
Usia Tidak Wajar
Usia PD melebihi usia wajar maksimal untuk jenjangnya
3. Peserta Didik
Untuk melihat hasil proses dari validasi pusat data peserta didik dilakukan dengan masuk pada menu Validasi kemudian pilih submenu Validasi Pusat lalu klik pada tabel Peserta Didik.
199
Gambar. Validasi – peserta didik
Berikut adalah tabel daftar list validasi lokal pada data peserta didik di Aplikasi Dapodikdasmen.
No Level Validasi Jenis Validasi Keterangan
1
Peserta Didik
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama diisi diisi dengan karakter "_" (underscore)
2
Peserta Didik
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "!" (tanda seru)
3
Peserta Didik
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "#" (hash)
4
Peserta Didik
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "&" (ampersand)
5
Peserta Didik
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "+" (tanda tambah)
6
Peserta Didik
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "/" (garing)
7
Peserta Didik
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung karakter ":" (titik dua)
8
Peserta Didik
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung karakter ";" (titik koma)
200
No Level Validasi Jenis Validasi Keterangan
9
Peserta Didik
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "=" (sama dengan)
10
Peserta Didik
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "?" (tanda tanya)
11
Peserta Didik
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "\" (garing terbalik)
12
Peserta Didik
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung karakter angka 0-9
13
Peserta Didik
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung karakter enter
14
Peserta Didik
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung kata "ibu"
15
Peserta Didik
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama mengandung tiga atau lebih karakter yang sama berurutan
16
Peserta Didik
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama tanpa spasi dengan panjang karakter lebih dari 16 karakter
17
Peserta Didik
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama tidak diisi (kosong)
18
Peserta Didik
Nama Ibu Tidak Wajar
Nama tidak mengandung huruf vokal (a,i,u,e,o)
19
Peserta Didik
Nama Ibu Tidak Wajar
Panjang karakter nama kurang dari 3 karakter
20
Peserta Didik
Nama Tidak Wajar
Nama diisi diisi dengan karakter "_" (underscore)
21
Peserta Didik
Nama Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "!" (tanda seru)
201
No Level Validasi Jenis Validasi Keterangan
22
Peserta Didik
Nama Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "#" (hash)
23
Peserta Didik
Nama Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "&" (ampersand)
24
Peserta Didik
Nama Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "+" (tanda tambah)
25
Peserta Didik
Nama Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "/" (garing)
26
Peserta Didik
Nama Tidak Wajar
Nama mengandung karakter ":" (titik dua)
27
Peserta Didik
Nama Tidak Wajar
Nama mengandung karakter ";" (titik koma)
28
Peserta Didik
Nama Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "=" (sama dengan)
29
Peserta Didik
Nama Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "?" (tanda tanya)
30
Peserta Didik
Nama Tidak Wajar
Nama mengandung karakter "\" (garing terbalik)
31
Peserta Didik
Nama Tidak Wajar
Nama mengandung karakter angka 0-9
32
Peserta Didik
Nama Tidak Wajar
Nama mengandung karakter enter
33
Peserta Didik
Nama Tidak Wajar
Nama mengandung tiga atau lebih karakter yang sama berurutan
34
Peserta Didik
Nama Tidak Wajar
Nama tanpa spasi dengan panjang karakter lebih dari 16 karakter
35
Peserta Didik
Nama Tidak Wajar
Nama tidak diisi (kosong)
202
No Level Validasi Jenis Validasi Keterangan
36
Peserta Didik
Nama Tidak Wajar
Nama tidak mengandung huruf vokal (a,i,u,e,o)
37
Peserta Didik
Nama Tidak Wajar
Panjang karakter nama kurang dari 3 karakter
38
Peserta Didik
NISN Tidak Valid
NISN diisi dengan "0987654321"
39
Peserta Didik
NISN Tidak Valid
NISN diisi dengan "1111111111"
40
Peserta Didik
NISN Tidak Valid
NISN diisi dengan "1234567890"
41
Peserta Didik
NISN Tidak Valid
NISN diisi dengan "2222222222"
42
Peserta Didik
NISN Tidak Valid
NISN diisi dengan "3333333333"
43
Peserta Didik
NISN Tidak Valid
NISN diisi dengan "4444444444"
44
Peserta Didik
NISN Tidak Valid
NISN diisi dengan "5555555555"
45
Peserta Didik
NISN Tidak Valid
NISN diisi dengan "6666666666"
46
Peserta Didik
NISN Tidak Valid
NISN diisi dengan "7777777777"
47
Peserta Didik
NISN Tidak Valid
NISN diisi dengan "8888888888"
48
Peserta Didik
NISN Tidak Valid
NISN diisi dengan "9999999999"
49
Peserta Didik
NISN Tidak Valid
NISN diisi dengan karakter selain angka
50
Peserta Didik
NISN Tidak Valid
NISN kurang dari 10 karakter
51
Peserta Didik
Nomor KIP Invalid
Panjang nomor KIP kurang dari 6 karakter
52
Peserta Didik
Nomor Telepon Invalid
Nomor telepon kurang dari 6 karakter
203
No Level Validasi Jenis Validasi Keterangan
53
Peserta Didik
Nomor Telepon Invalid
Nomor telepon mengandung karakter selain angka
54
Peserta Didik
Nomor Telepon Invalid
Nomor telepon tidak diawali dengan 0 (nol)
55
Peserta Didik
Usia Tidak Wajar
Tanggal lahir diisi dengan 1900-01-01
56
Peserta Didik
Usia Tidak Wajar
Usia PD kurang dari usia wajar minimal untuk jenjangnya
57
Peserta Didik
Usia Tidak Wajar
Usia PD melebihi usia wajar maksimal untuk jenjangnya
4. Rombongan Belajar
Untuk melihat hasil proses dari validasi pusat data rombongan belajar dilakukan dengan masuk pada menu Validasi kemudian pilih submenu Validasi Pusat lalu klik pada tabel Rombel.
Gambar. Validasi pusat – Rombongan belajar
Berikut adalah tabel daftar list validasi lokal pada data rombongan belajar di Aplikasi Dapodikdasmen.
204
No Level Validasi Jenis Validasi Keterangan
1
Rombel
Jumlah siswa dalam satu rombel tidak wajar
Jumlah PD dalam satu rombel kurang dari 3 orang
2
Rombel
Jumlah siswa dalam satu rombel tidak wajar
Jumlah PD dalam satu rombel melebihi 70 orang
3
Rombel
Kurikulum rombel tidak sesuai dengan jenjang sekolahnya
Rombel SD tidak menggunakan kurikulum SD KTSP/SD K13
4
Rombel
Kurikulum rombel tidak sesuai dengan jenjang sekolahnya
Rombel SMA tidak menggunakan kurikulum SMA KTSP/SMA K13
5
Rombel
Kurikulum rombel tidak sesuai dengan jenjang sekolahnya
Rombel SMK tidak menggunakan kurikulum SMK KTSP/SMK K13
6
Rombel
Kurikulum rombel tidak sesuai dengan jenjang sekolahnya
Rombel SMP tidak menggunakan kurikulum SMP KTSP/SMP K13
7
Rombel
Rombel Ganda
Nama, tingkat, semester, dan wali kelas sama
8
Rombel
Rombel Ganda
Nama, tingkat, semester, wali kelas dan prasarana sama
9
Rombel
Rombel Salah Tingkat
Tingkat rombel jenjang SD diluar tingkat 1-6
10
Rombel
Rombel Salah Tingkat
Tingkat rombel jenjang SMP diluar tingkat 7-9
11
Rombel
Rombel Salah Tingkat
Tingkat rombel SMA diluar tingkat 10-12
12
Rombel
Rombel Salah Tingkat
Tingkat rombel SMK diluar tingkat 10-13
205
BAB VI SINKRONISASI
A. KIRIM DATA
Proses kirim data Aplikasi Dapodikdasmen dinamakan dengan sinkronisasi. Sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen adalah sebuah fitur yang berfungsi untuk melakukan pengiriman data meliputi data sekolah, data sarpras, data peserta Didik, data guru dan tenaga kependidikan, data rombel, data anggota rombel, data pembelajaran, data nilai dan data jadwal.
Penting dipahami sekolah bawha pada saat pengisian dan perbaikan data yang dilakukan, meskipun kondisi komputer/laptop terknoneksi jaringan internet, maka bukan berarti data secara otomatis terkirim ke server. Data terkirim ke server pusat pada saat melakukan Sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen.
Metode pengiriman data dengan sinkronisasi merupakan pengiriman data secara dua arah pertama dari lokal ke server, dan pada waktu yang bersamaan dari server ke lokal.
• Lokal ke Server
Proses sinkronisasi untuk mengirimkan perubahan data dari Aplikasi Dapodikdasmen di Sekolah ke server pusat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara langsung. Untuk melakukan sinkronisasi
• Server ke Lokal
Proses sinkronisasi untuk mengirimankan perubahan data dari Manajemen Dapodikdasmen, Validasi Pusat, VervalSP, VervalPD, VervalPTK dan Referensi di server pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen di Sekolah secara langsung. Bila sekolah melakukan proses Tarik Data GTK, Tarik Data Peserta Didik maka untuk memindahkan data perubahan di Manajemen Dapodikdasmen diperlukan Sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen.
Untuk melakukan sinkronisasi pada Aplikasi Dapodikdasmen lakukan proses validasi pada menu validasi lokal, cek semua tabel [Sekolah, Sarpras, Peserta Didik, GTK, Rombongan Belajar dan Jadwal, Pembelajaran, Nilai dan Referensi] pastikan semua data bebas dari data invalid ().
206
Gambar. Jumlah validasi nol pada tabel validasi lokal
Pilih menu Sinkronisasi setelah proses validasi selesai, dalam menu Sinkronisasi terdapat sebuah notifikasi persetujuan pengiriman data yang menerangkan pernyataan Kepala Sekolah terkait kepentingan kebenaran dan integritas data. Kepala Sekolah harus melakukan persetujuan pengiriman dengan mengklik tombol setuju pada notifikasi pernyataan pengiriman data yang muncul di Aplikasi Dapodikdasmen. Setelah masuk pada menu sinkronisasi, terdapat tabel daftar perubahan yang sudah dilakukan oleh petugas pendataa.
Gambar. Tabel Data yang mengalami perubahan
Kondisi status koneksi harus menjadi Online untuk bisa melakukan sinkronisasi.
207
Gambar. Jaringan terkoneksi internet
Bila kondisi sudah terhubung internet, klik tombol sinkron untuk mengirimkan data Aplikasi Dapodikdasmen.
Gambar. Tombol sinkronisasi
Pada saat proses sinkronisasi berlangsung, progres dalam bentuk persentase akan ditampilkan.
Gambar. Proses sinkronisasi
Jika sinkronisasi sudah selesai, akan tampil beberapa informasi seperti waktu sinkronisasi, status sinkronisasi (selesai, tidak terkoneksi internet, koneksi internet lambat, atau server sedang sibuk), tatutan pengecekan hasil sinkronisasi (mengarah pada laman progres pengiriman), dan informasi terbaru lainnya. Berikut adalah contoh gambar jika sinkronisasi dinyatakan berhasil.
208
Gambar. Sinkronisasi berhasil
209
BAB VII VERIFIKASI
A. CEK PROGRESS
Sekolah yang sudah melakukan sinkronisasi aplikasi dapodikdasmen dapat mengecek progress data yang dikirimkannya melalui:
1. Laman Dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Gambar. Laman dapodikdasmen
Untuk cek hasil sinkronisasi aplikasi dapodikdasmen sekolah dapat mengakses laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id secara daring. Pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id pilih menu Progress Data lalu pilih jenjang pendidikan.
Gambar. Progres data per jenjang
210
Pada jendela pregress sinkronisasi klik nama provinsi, klik nama kabupaten/kota, kecamatan hingga muncul nama sekolah yang dituju.
Gambar. Progres sinkronisasi - provinsi
Gambar. Progres sinkronisasi – kabupaten/kota
211
Gambar. Progres sinkronisasi - kecamatan
Gambar. Progres sinkronisasi - sekolah
Pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id di dalam menu progress data, ditampilkan rekap total dari beberapa komponen data di Aplikasi Dapodikdasmen. Sekolah dapat cek progress di laman ini untuk mengetahui bahwa pengiriman data yang dilakukan berhasil terkirim ke server pusat
.
212
Gambar. Progres sinkronisasi individu sekolah
213
2. Manajemen Dapodikdasmen (Sekolah)
Gambar. Manajemen sekolah – laman login
Untuk mengecek hasil sinkronisasi aplikasi dapodikdasmen sekolah dapat mengakses pada Manajemen Dapodikdasmen. Login pada Manajemen Dapodikdasmen menggunakan akun sekolah yang terdaftar aktif sesuai dengan akun yang digunakan pada Aplikasi Dapodikdasmen.
Gambar. Manajemen sekolah – laman beranda
214
Pada Manajemen Dapodikdasmen terdapat beberapa menu yang menampilkan data-data hasil entri Aplikasi Dapodikdasmen, diantaranya:
a) Sekolah
Untuk mengecek hasil entri data Sekolah login pada Manajemen Dapodikdasmen lalu pilih pada menu Sekolah
Gambar. Manajemen Sekolah – menu sekolah
b) Prasarana
Untuk mengecek hasil entri data Prasarana login pada Manajemen Dapodikdasmen lalu pilih pada menu Prasarana
Gambar. Manajemen sekolah – meni prasarana
215
c) Guru dan Tenaga Kependidikan
Untuk mengecek hasil entri data Guru dan Tenaga Kependidikan login pada Manajemen Dapodikdasmen lalu pilih pada menu Guru dan Tendik.
Gambar. Manajemen Sekolah – Guru dan Tendik
Pada tambilan menu guru dan tendik, klik tombol biodata di salah satu guru dan tendik terpilih untuk melihat data lebih detailnya.
Gambar. Tombol individu GTK
Data individu GTK yang ditampilkan antara lain: identitas, domisili, kepegawaian dan penugasan. Contoh tampilan data individu GTK yang ditampilkan pada manajemen sekolah adalah sebagai berikut.
216
Gambar. Data individu GTK
Selain data individu GTK, terdapat juga beberapa menu tambahan yang ditampilkan uatu data rincian GTK. Data rincian GTK yang ditampilkan antara lain: beban mengajar, tugas tambahan, riwayat pendidikan, riwayat sertifikasi, riwayat kepangkatan, dan riwayat kenaikan gaji berkala. Contoh tampilan data rincian GTK pada manajemen sekolah adalah sebagai berikut.
Gambar. Data Rincian GTK
217
d) Tarik Data GTK
Proses menarik data guru dan tenaga kependidikan dilakukan bila ada guru dan tenaga kependidikan yang mutasi (pindah sekolah) dan bila ada guru yang mengajar di sekolah lain guna memenuhi beban mengajar. Proses ini berguna untuk memudahkan sekolah tujuan agar tidak perlu menginput ulang data guru dan tenaga kependidikan tersebut.
Gambar. Menu tambah GTK
Langkah-langkah melakukan tarik guru dan tenaga kependidikan, yaitu:
1) Klik tombol “tambah GTK” pada menu guru dan tendik.
Gambar. Tombol tambah GTK
2) Isi form pencarian dengan memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan sekolah asal.
Gambar. Formulir pencarian GTK
218
3) Kemudian klik tombol “tampilkan”.
Gambar. Tombol tampilkan data GTK
4) Centang data guru dan tenaga kependidikan yang akan ditarik.
Gambar. Proses centang data GTK
5) Kemudian klik tombol “simpan”
Gambar. Tombol simpan data GTK
Data guru dan tenaga kependidikan yang ditarik akan masuk dalam list antrian verifikasi admin dinas pendidikan. Setelah proses tarik guru dan tenaga kependidikan, lapor ke dinas kabupaten/kota (jenjang SD dan SMP) dan provinsi (jenjang SMA, SMK dan SLB) untuk melakukan proses konfirmasi (approval) di manajemen dapodikdasmen milik dinas pendidikan.
Setelah proses konfirmasi (approval) dinas pendidikan selesai, lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen oleh petugas pendataan
219
sekolah agar data guru dan tenaga kependidikan tersebut muncul di aplikasi dapodikdasmen.
e) Rombongan Belajar
Menu rombel menampilkan data-data rombongan belajar milik sekolah yang telah dilengkapi pada aplikasi dapodikdasmen dan dilakukan sinkronisasi. Data yang ditampilkan berupa nama rombel, tingkat pendidikan, prasarana yang dgunakan, wali kelas, jenis kurikulum dan status moving class.
Gambar. Manajemen sekolah – Rombongan Belajar
f) Peserta Didik
Menu peserta didik menampilkan data-data peserta didik milik sekolah yang telah dilengkapi pada aplikasi dapodikdasmen dan dilakukan sinkronisasi. Data yang ditampilkan berupa data identitas, domisili, orangtua, program Indonesia pintar dan bank. Terdapat dua fungsi utama pada menu peserta didik yaitu menambah data peserta didik baru , menarik data peserta didik dari jenjang pendidikan sebelumnya dan menarik data peserta didik mutase pada jenjang pendidikan yang sama.
220
Gambar. Manajemen sekolah – peserta didik
Pada tampilan menu peserta didik, klik tombol biodata di salah satu peserta didik terpilih untuk melihat data lebih detailnya.
Gambar. Tombol detail biodata individu PD
221
Gambar. Menu biodata peserta didik
Beberapa menu lain yang terdapat dalam menu detail biodata peserta didik diantaranya yaitu menu registrasi peserta didik, rombongan belajar terdaftar, riwayat terdaftar dan upload dokumen. Pada menu registrasi peserta didik, terdapat beberapa data yang ditampilkan diantaranyaL tanggal masuk sekolah, jenis pendaftaran, NIPD (Nomor Induk Peserta Didik), nomor SKHUN, nomor peserta ujian, nomor ijazah, dan waktu update. Tampilannya adalah sebagai berikut.
Gambar. Menu registrasi peserta didik
222
Selanjutnya pada menu data rombongan belajar yang ditampilkan, antara lain: nama rombongan belajar terdaftar, tingkat, kurikulum, guru/wali kelas, jenis pendaftaran pada rombongan belajar, dan waktu update.
Gambar. Menu rombel peserta didik
Pada menu riwayat terdaftar, data yang ditampilkan sama seperti yang terdapat pada menu registrasi, namun pada menu ini data ditampilkan ke dalam bentuk tabel.
Gambar. Menu riwayat terdaftar peserta didik
223
Pada menu dokumen data yang ditampilkan antara lain keterangan dan waktu unggah. Semua dokumen yang diunggah menggunakan akun petugas pendataan di sekolah akan tampil pada menu ini.
Gambar. Menu upload dokumen peserta didik
g) Tarik Data Peserta Didik Baru
Proses tarik peserta didik dilakukan bagi jenjang SMP, SMA dan SMK di setiap tingkat pertama jenjang pendidikan sekolah. Proses tarik peserta didik bagi jenjang SMP dilakukan untuk menambah peserta didik kelas 7 (tujuh) yang sudah lulus sebelumnya dari jenjang SD. Proses tarik peserta didik bagi jenjang SMA dan SMK dilakukan untuk menambah peserta didik kelas 10 (sepuluh) yang sudah lulus sebelumnya dari jenjang SMP.
Sekolah yang ingin menarik data peserta didik baru dapat dilakukan secara online melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (Manajemen Sekolah). Pada menu peserta didik klik tombol tambah peserta didik untuk masuk pada fitur tarik peserta didik.
224
Gambar. Menu peserta didik
Gambar. Tombol tambah peserta didik
Untuk menambah data peserta didik yang berasal dari jenjang sekolah sebelumnya beberapa langkah yang harus dilakukan setelah masuk ke menu peserta didik baru, yaitu:
6) Pilih “Tarik PD Dapodik” pada formulir pencarian bagian “sumber data”
Gambar. Tarik PD Dapodik
225
7) Isi form pencarian dengan memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan sekolah asal.
Gambar. Tarik PD Dapodik
8) Klik tombol “ Tampilkan “ untuk memunculkan data peserta didik yang telah lulus.
Gambar. Tombol tampilkan data PD
9) Pilih kemana tujuan rombel siswa yang akan ditarik.
Gambar. Rombel tujuan
10) Centang data peserta didik yang akan ditarik.
226
Gambar. Proses centang data PD
6) Kemudian klik tombol “simpan”
Gambar. Tombol simpan data PD
Data peserta didik baru yang ditarik akan masuk setelah dilakukan proses sinkronisasi aplikasi dapodikdasmen di sekolah.
227
h) Tambah Data Peserta Didik di luar Dapodik
Bagi sekolah yang ingin menambahkan peserta didik baru yang belum terdata di dapodik dapat menginput data peserta didik secara online melalui laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (Manajemen Sekolah). Hal yang membedakan dengan proses tarik peserta didik yaitu saat proses pemilihan “Sumber Data” dipilih tambah pd diluar dapodik.
Gambar. Menu peserta didik
Gambar. Tombol tambah peserta didik
Untuk menambah data peserta didik yang belum terinput ke dalam sistem dapodik terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan setelah masuk ke menu tambah peserta didik, yaitu:
228
1) Pada menu peserta didik baru, pilih “tambah PD diluar dapodik” pada formulir sumber data.
Gambar. Tambah PD Diluar Dapodik
2) Isi formulir data peserta didik baru dengan benar dan akurat terutama dalam pemilihan rombongan belajar tujuan bagi peserta didik baru tersebut.
Gambar. Tarik PD Dapodik
3) Terdapat sebuah informasi dalam proses menambah peserta didik baru yang harus dilakukan oleh petugas pendataan.
229
Gambar. Pemberitahuan proses verifikasi dan isian kelengkapan data
4) Klik tombol “ simpan “
Gambar. tombol tampilkan data PD
5) Data yang telah ditambahkan akan masuk ke menu peserta didik diluar dapodik yang ditambahkan dan data akan masuk dalam list antrian verifikasi admin dinas pendidikan. Lapor ke dinas kabupaten/kota (jenjang SD dan SMP) dan provinsi (jenjang SMA, SMK dan SLB) untuk melakukan proses konfirmasi (approval) di manajemen dapodikdasmen milik dinas pendidikan.
Gambar. Status data peserta didik baru diluar Dapodik
Setelah proses konfirmasi (approval) dinas pendidikan selesai, lakukan sinkronisasi aplikasi dapodikdasmen oleh petugas pendataan sekolah agar data peserta didik tersebut muncul di aplikasi dapodikdasmen.
230
i) Tarik Peserta Didik Mutasi/Pindahan
Bagi sekolah yang ingin menambahkan peserta didik baru yang mutasi dari sekolah lain dapat dilakukan melalui proses tarik peserta didik secara online melalui laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (Manajemen Sekolah). Secara garis besar cara menarik data peserta didik sama persis dengan mekanisme tarik peserta didik baru, yang membadakan adalah proses tarik peserta didik dilakukan dengan menarik dari jenjang sekolah yang sama.
Gambar. Menu peserta didik
Gambar. Tombol tambah peserta didik
Untuk menambah data peserta didik yang berasal dari sekolah lain terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan setelah masuk ke menu tambah peserta didik, yaitu:
231
1) Pilih “Pindah/mutasi”
Gambar. Tarik PD Pindah/Mutasi
2) Isi form pencarian dengan memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan sekolah asal.
Gambar. Tarik PD Dapodik
3) Klik tombol “ Tampilkan “ untuk memunculkan data peserta didik yang pindah/mutasi.
Gambar. Tombol tampilkan data PD
4) Pilih kemana tujuan rombel siswa yang akan ditarik.
Gambar. Rombel tujuan
5) Centang data peserta didik yang akan ditarik.
232
Gambar. Proses centang data PD
6) Kemudian klik tombol “simpan”
Gambar. Tombol simpan data PD
Data peserta didik baru yang ditarik akan masuk setelah dilakukan proses sinkronisasi aplikasi dapodikdasmen di sekolah.
233
B. UNDUH SPTJM
Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) merupakan surat pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh sekolah melalui Manajemen Dapodikdasmen setelah sekolah berhasil melakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen. SPTJM memuat pernyataan Kepala Sekolah bahwa data yang dikirim ke pusat adalah benar dan disertai kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan datanya.
Gambar. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Melalui SPTJM Kepala Sekolah dapat mengkroscek ulang, hasil entri petugas pendataan pada Aplikasi Dapodikdasmen, karena SPTJM bersifat sangat penting, maka mengunduh dan mencetak SPTJM diharuskan bagi semua
234
sekolah. Bila Kepala Sekolah sudah yakin akan kebenaran data yang sudah dikirimkam dengan melihat berkas SPTJM, maka Kepala Sekolah manandatangani dan mencap basah pada SPTJM yang sudah dicetak tersebut.
Untuk mengunduh SPTJM, login pada Manajemen Dapodikdasmen menggunakan akun sekolah aktif.
Gambar. Laman manajemen sekolah – login
Setelah berhasil login ke Manajemen Dapodikdasmen, pilih menu Sekolah. Pada menu sekolah terdapat tombol SPTJM, klik tombol SPTJM tersebut maka sistem akan mengenerate dan file SPTJM dapat terunduh.
Gambar. Manajemen sekolah - sekolah
235
C. CEK PROFIL SEKOLAH
Sekolah yang sudah melakukan entri data aplikasi dapodikdasmen dapat melihat hasil data profile sekolahnya melalui:
1. Aplikasi Dapodikdasmen
Gambar. Menu Pusah untuhan – manajemen
Pada Aplikasi Dapodikdasmen, setelah proses entri dilakukan oleh petugas pendataan lakukan cek kembali isiannya melalui fitur cek profil. Aplikasi Dapodikdasmen mengeluarkan tiga jenis file profil yang dapat diakses oleh sekolah, diantaranya:
a) Profil
Gambar. Profil sekolah
File Profil berformat excel yang di dalamnya terdiri dari beberapa sheet yang menampilkan rekapan dari Aplikasi Dapodikdasmen. Rekap data yang ditampilkan pada file Profil, yaitu:
236
• Profil Sekolah
• Rekap data Guru dan Tenaga Kependidikan
• Rekap data Peserta Didik
• Rekap data Rombongan Belajar
• Rekap data Prasarana
• Rekap data Sarana
• Rekap data Blockgrant
• Rekap data Jadwal
Gambar. Profil sekolah (format xlsx)
b) Profil Detail
Gambar. Profil detail
File Detail Profil berformat excel yang di dalamnya terdiri dari beberapa sheet yang menampilkan rekapan dari Aplikasi
237
Dapodikdasmen khusus untuk jenjang SMK. Rekap data yang ditampilkan pada file Detail Profil, yaitu:
• Kompetensi Keahlian
• Relasi Dunia Usaha Dunia Insdustri (DUDI)
• Unit Produksi
• MoU Kerjasama
• Praktek Industri
Gambar. Profil detail (format xlsx)
c) Absensi
Gambar. Absensi
File Absensi Peserta Didik berformat excel menampilkan absensi untuk semua rombel yang dientri pada Aplikasi Dapodikdasmen. Sehingga sekolah dapat memanfaatkan file tersebut untuk bisa dicetak bila akan digunakan untuk membuat absen. File Absesn akan tergenerate otomatis setiap bulan berdasarkan tanggal pada
238
komputer, sehingga bila mengunduh pada bulan Agustus, maka file akan menampilkan format pada tanggal pada bulan Agustus.
Gambar. Absensi (format xlsx)
Untuk mengunduh ketiga profil di atas pada Aplikasi Dapodikdasmen pilih menu Pusat Unduhan.
Gambar. Menu pusat unduhan
Pada menu Pusat Unduhan pilih tabulasi Manajemen, lalu klik tombol unduh untuk mengunduh file yang dicari.
239
Gambar. Pusat unduhan – manajemen
File Profil berformat excel terdapat beberapa sheet yang menampilkan rekapan hasil sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen. Rekap data yang ditampilkan pada file Profil, yaitu:
• Profil Sekolah
• Rekap data Prasarana
• Rekap data Rombongan Belajar
• Rekap data Guru dan Tenaga Kependidikan
• Rekap data Peserta Didik
Gambar. Profil sekolah (format xlsx)

Entri yang Diunggulkan

TRICK CLEAN UP WINDOW 10

  TRICK CLEAN UP WINDOW 10 Antonhehe.blogspot.com Trick 1 Pertama-tama, pergi ke menu Search dan masukan kata kunci "Disk C...