Untuk menambah peserta didik yang berasal dari MI atau mutasi dari MTs (tidak pernah terdaftar dalam aplikasi dapodik) harus diinput terlebih dahulu secara online untuk tingkat SMP. Dan harus mendapatkan persetujuan/approve dari Dinas Pendidikan setempat.
Berikut ini adalah cara tambah peserta didik sumber luar dapodik (dari MI/Mts) :
1. Buka laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id
2. Klik Login Menggunakan SSO
3. Masukkan email dapodik dan passwordnya pada autentikasi pengguna manajemen sekolah, kemudian klik Masuk.
4. Pilih menu Aplikasi
5. Klik PD BARU
6. Klik Non Dapodik
7. Pada input peserta didik, isilah data peserta didik baru yang akan didaftarkan ke sekolah kita, antara lain :
a. Nama lengkap
b. Jenis kelamin
c. NIK
d. NISN
e. Tempat Lahir
f. Tanggal Lahir
g. Nama ibu kandung
h. Agama
i. Kewarganegaraan
j. Alamat
k. Desa/Kelurahan
l. Propinsi
m. Kabupaten/Kota
n. Kecamatan
8. Klik SIMPAN
9. Muncul informasi peserta didik berhasil ditambahkan, klik TUTUP
10. Selesai
Selanjutnya agar peserta didik bisa muncul di Aplikasi Dapodik, harus mendapatkan persetujuan/approve dari Dinas Pendidikan setempat yang dieksekusi oleh operator dinas. Untuk mendapatkan approve, pihak sekolah mengajukan permohonan approve tambah peserta didik non dapodik, dengan mengirimkan lampiran berkas-berkas persyaratan, antara lain :
a. Surat Permohonan Aproval Siswa Luar Dapodik dari Kepala Sekolah
b. FC Ijazah/SKL (untuk PD baru)
c. Surat pindah (untuk PD pindahan)
d. FC Kartu Keluarga (untuk PD baru & pindahan)
e. FC Akte Kelahiran (untuk PD baru & pindahan)
f. FC raport terakhir (untuk PD pindahan)
g. Daftar Lampiran Aproval Siswa Luar Dapodik
11. Setelah mendapatkan approve dari Dinas, lakukan Sinkronisasi agar peserta didik non dapodik yang didaftarkan bisa muncul di Aplikasi Dapodik.
Demikian cara tambah peserta didik non dapodik. Mudah-mudahan bermanfaat.