Showing posts with label PPG. Show all posts
Showing posts with label PPG. Show all posts

Thursday, April 12, 2018

Cara Mendaftar, Registrasi dan Verval SIM PKB Untuk UKG

Cara Mendaftar, Registrasi dan Verval SIM PKB Untuk UKG

Mardiyas.com - Semangat pagi para pendidik di Indonesia. Kabar gembira bagi guru yang belum pernah mengikuti UKG (Uji Kompetensi Guru). Hal ini terkait dengan adanya kelanjutan program P4TK yaitu tentang pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Bagi guru yang sudah mengikuti UKG 2015 dan mengikuti Program Guru Pembelajar ditahun 2016 maka tinggal melakukan login dan simpan data untuk melakukan verifikasi. Dengan begitu maka guru tersebut sudah masuk dalam program PKB (Degnan catatan ketua MGMP atau KKG sudah mendaftarkan diri sebagai komunitas ke Cabang Dinas Kab./Kota).

Cara Cepat Mendaftar, Registrasi dan Verval SIM PKB Untuk UKG 2017

Lalau bagaimana bagi yang belum pernah mengikuti UKG dan tidak memiliki nomor UKG  yang merupakan salah satu syarat untuk bisa mengikuti SIM PKB? Bagi guru yang belum memiliki Nomor UKG dan ingin melakukan Registrasi dan Verval SIM PKB sudah disediakan vasililtas oleh P4TK melalui situs Guru Pembelajar sama seperti guru yang sudah UKG.

Namun perlu diketahui untuk mendapatkan nomor UKG bagi yang belum punya, pastikan data diri Anda telah masuk dalam data GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan). Jika tidak maka Anda otomatis tidak tercatat dan tidak memiliki nomor UKG. Bagi guru yang sudah UKG maka nomor UKG akan diawali dengan angka 2015, sedangkan bagi yang baru nomor UKG akan diawalin dengan angka 2016.

Sekilas tentang SIM PKB - PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) adalah program yang mempunyai tujuan umum yaitu untuk meningkatkan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru. Sedangkan tujuan khususnya adalah untuk mengembangkan keterampilan instruksional yang dimiliki oleh seorang guru. Selain itu juga untuk mengembangkan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampunya. SIM PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data dan sebagai pusat pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Bagi guru yang belum UKG dan ingin mengikuti UKG 2017 serta melakukan registrasi dan verval SIM PKB 2017, silahkan simak tata caranya sebagai berikut ini:


1. Silahkan login ke alamat situs SIM PKB: www.paspor.simpkb.id
2. Setelah masuk pada tampilan awal situs web SIM PKB silahkan ikuti langkah-langkah sesuai gambar di bawah ini:


A. Klik Registrasi Akun.
B. Klik Cari No UKG. (Ini bisa juga untuk melakukan cek No. UKG bagi yang lupa nomor UKG)
Pada bagian ini Anda diminta untuk memasukkan data Nama, Propinsi dan Kabupaten/Kota. Jika tidak terdaftar pada info GTK maka akan tampil data yang tidak ditemukan, seperti tampak pada gambar di bawah ini:

C. Setelah data ditemukan silahkan klik Nomor UKG yang tampak (2016********).
D. Pada tahap ini No. UKG akan langsung tampil. Dan yang harus dilakukan adalah memilih tanggal lahir melalui kotak yang sudah disediakan. Jika sudah silahkan klik Register.
E. Langkah terakhir adalah mennekan tombol Setuju.
Jika Anda sudah pernah melakukan registrasi maka akan tampil peringatan bahwa Akun anda sudah pernah diaktifkan. Jika merasa belum, silahkan hubungi pihak admin dinas pendidikan setempat.

2. Setelah Menekan tombol setuju maka langkah selanjutnya adalah mencetak Surat Pengajuan Perubahan Data PTK yang ditandangani oleh Guru dan Kepala Sekolah untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Setempat. Surat tersebut berisi tentang Perihal Ajuan Edit Mapel & Satmikal.



3. Jika sudah mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan dan mendapatkan Surat Pemberitahuan Akun untuk login ke SIM PKB seperti pada poin 1.



Demikian informasi Cara Mendaftar, Registrasi dan Verval Sistem Manajemen PKB yang dapat kami sajikan. Semoga bermanfaat dan jayalah Guru Indonesia.
hehe

Wednesday, February 21, 2018

Cara Daftar Calon Peserta PPG Tahun 2018 Melalui SIM PKB (hehe)

Cara Daftar Calon Peserta PPG Tahun 2018 Melalui SIM PKB

Cara Daftar Calon Peserta PPG Tahun 2018 Melalui SIM PKB. 
Setelah digunakan untuk melakukan pengecekan info GTK terbaru, SIM PKB kembali difungsikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk membantu guru dalam melakukan pendaftaran peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018. Baca kembali : Cara Cek Info GTK Terbaru Melalui Laman SIM PKB.
Kemdikbud melalui Surat Edaran bernomor  32110/B.B4/GT/2017 tertanggal 31 Otober 2017 telah mengumumkan tentang Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2017. Pendataan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan PPG untuk tahun 2018 mendatang.
Berikut cuplikan isi surat edaran Kemdikbud melalui Dirjen GTK nomor : 32110/B.B4/GT/2017 tentang Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2017.
Yth.
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon peserta PPG bagi Guru Dalam Jabatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tidak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun  2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
 
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon saudara menyampaikan kepada guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik beberapa hal berikut.
 
  1. Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV.
  2. Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukkan ke dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan.
  3. Guru melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masing-masing dan mengunggah pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan dapat dibaca dalam situs tersebut.
  4. Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan peneteapan bidang studi adalah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG dapat dilihat pada situs simpkb.
  5. Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November 2017 dan berakhir tanggal 20 November 2017.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Surat Edaran bernomor  32110/B.B4/GT/2017 tentang Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2017 dapat Anda unduh di sini.
Syarat, Tahapan, dan Potensi Aduan Pendataan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2018
Kemendikbud melalui Dirjen GTK telah mengumumkan tentang pencataan calon calon peserta PPG Dalam Jabatan melalui akun SIM PKB.
Kegiatan pendataan tersebut dimulai sejak tanggal 1 November sampai dengan 20 November 2017. Pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan diprioritaskan untuk 500 ribu guru yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan data Dapodik sebagai berikut.
  1. Belum Sertifikasi
  2. Harus S1/D4
  3. Harus PNS, GTY atau Guru Honor Daerah
  4. TMTdi bawah 31 Des 2015
  5. Belum pensiun, usia paling tua kelahiran tahun 60, usia paling muda kelahiran 1995 (asumsi sudah lulus S1)
  6. Tidak harus memiliki NUPTK
  7. *Punya nomor peserta UKG dan harus masuk SIM PKB *
Semua syarat diambil dari Dapodik per tanggal 31 Juli 2017
Sedangkan tahapan seorang guru untuk menjadi peserta seleksi PPG Dalam Jabatan 2018 adalah sebagai berikut.
  1. Pemberitahuan di SIM-PKB, peserta mengisi form isian, menentukan bidang studi yg akan diikuti dalam PPG 2018 dan mengunggah Ijazah S1.
  2. Setelah mendaftar, data akan diverifikasi oleh LPMP untuk ditolak atau dijadikan calon peserta seleksi PPG 2018.
  3. Peserta seleksi PPG 2018 harus mengikuti ujian seleksi (mulai tanggal 25, lokasi menyusul akan diinfokan GTK).
  4. Jika lolos seleksi, baru GTK pilah untuk diundang pelaksanaan PPG di tahun 2018.
  5. Pendataan ini hanya dilakukan dari tanggal 1 – 20 November 2017. Tahapan yang ada di tahun 2017 ini hanya merupakan seleksi guru-guru mana saja yang layak mengikuti PPG 2018 . Jika tidak layak, menunggu pendataan kembali ditahun depan.
Karena data diambil di Dapodik, maka ada potensi aduan bagi guru yang merasa memenuhi syarat, akan tetapi tidak terundang menjadi peserta seleksi PPG 2018. Petugas Layanan dapat mengarahkan pelapor untuk mengecek isian dapodik di operator sekolah untuk membandingkan isian dapodik di sekolah dengan persyaratan.
Jika ada kesalahan, maka segera perbaiki di dapodik dan lakukan sinkronisasi (petugas Dapodik dapat menggunakan cara ini apabila ada pengaduan yang masuk)
Cara Daftar Calon Peserta PPG Tahun 2018 Melalui SIM PKB
Berikut ini cara daftar calon peserta PPG Tahun 2018 Melalui SIM PKB yang perlu Anda ketahui.
Lakukan login pada laman SIM PKB dengan menuliskan  ussername dan password Anda secara benar. Apabila Anda mendapatkan undangan pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan 2018, maka dalam dasbor SIM PKB Anda akan muncul pengumuman undangan seperti tampak pada gambar berikut.
Cara Daftar Calon Peserta PPG Tahun 2018 Melalui SIM PKB
Pada undangan tersebut, guru yang diundang akan mendapatkan ucapan selamat karena terpilih menjadi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2018. Apabila Anda belum berkenan atau masih ragu-ragu untuk memenuhi undangan, silakan klik NANTI SAJA.  Akan tetapi jika Anda berkenan untuk memenuhi undangan tersebut, maka silakan klik MENDAFTAR, sehingga akan muncul laman berikut.
Cara Daftar Calon Peserta PPG Tahun 2018 Melalui SIM PKB
Selanjutnya klik tombol MENDAFTAR SEKARANG.
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah jika sampai batas waktu yang ditentukan, Anda tidak melakukan Pendaftaran maka Anda tidak akan dimasukkan sebagai peserta program PPG Dalam Jabatan 2018.
  • Lakukan pengisian data diri pada laman “Mendaftar sebagai Peserta Prog. PPG”
Cara Daftar Calon Peserta PPG Tahun 2018 Melalui SIM PKB
Daftar isian yang harus dilengkapi diantaranya sebagai berikut.
  1. Jenjang Mapel PPG : isikan jenjang mata pelajaran sesuai dengan jenjang mata pelajaran yang Anda ampu.
  2. Bidang Studi PPG : isikan bidang studi sesuai dengan bidang studi Anda.
  3. Kualifikasi Pendidikan : isikan kualifikasi pendidikan Anda sesuai ijasah.
  4. Tahun tamat Ijazah Sarjana (S1)isakan tahun tamat ijasah terakhir Anda.
  5. Jenis Studi pendidikan : isikan jenis studi pendidikan Anda sesuai ijasah terakhir.
  6. Jurusan atau Program Studi : isikan Jurusan atau Program Studi Anda sesuai ijasah.
  7. Fakultas : Isikan nama fakultas Anda sesuai ijasah.
  8. Nama Lengkap Perguruan Tinggi Penerbit Ijazah : isikan sesuai sesuai ijasah Anda.
Setelah melakukan pengisian data, lakukan upload berkas scan ijazah asli, ukuran maksimal 1 MB dengan format PNG/JPG/JPEG. Jika formulir sudah selesai diisi secara lengkap silahkan melanjutkan pendaftaran peserta PPG dengan cara pilih tombol LANJUT.
  • Lakukan validasi data diri
Setelah berhasil mengisi formulir, maka akan tampil menu konfirmasi untuk memastikan bahwa saat melakukan pengisian formulir data yang Anda isi sudah benar sesuai ijasah.
Periksa kembali data diri yang Anda isikan, karena jika sudah didaftarkan maka data tidak dapat diedit kembali. Apabila Anda sudah yakin data diri yang diisikan benar, maka pilih menu DAFTARKAN kemudian jawab “Ya” pada kotak dialog yg tampil.
  • Lakukan pencetakan bukti pendaftaran
Silakan Anda pilih menu CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetak surat ajuan pendaftaran PPG Dalam Jabatan. Apabila Anda sudah mencetak surat ajuan calon peserta PPG, kemudia serahkan surat ajuan pendaftaran PPG tersebut kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan ke Propinsi setempat untuk dilakukan verifikasi data.
  • Lakukan pemantauan proses verifikasi data PPG
    Setelah Anda melakukan pendaftaran dan pengajuan ke LPMP, maka lakukan pemantauan perkembangan ajuan Anda sebagai calon peserta PPG secara berkala pada laman SIM PKB.
Demikian informasi mengenai Cara Daftar Calon Peserta PPG Tahun 2018 Melalui SIM PKB. Semoga bermanfaat. hehehe

Entri yang Diunggulkan

TRICK CLEAN UP WINDOW 10

  TRICK CLEAN UP WINDOW 10 Antonhehe.blogspot.com Trick 1 Pertama-tama, pergi ke menu Search dan masukan kata kunci "Disk C...