Kartu Indonesia Pintar: Begini Cara Benar Mencairkan Dananya
Cara Mencairkan Dana Kartu Indonesia Pintar
Buat kamu yang masih bingung bagaimana mencarikan dana Kartu Indonesia Pintar berikut langkah-langkahnya menurut kemdikbud.go.id.
- Penerima KIP melaporkan nomor KIP ke sekolah, SKB (Sanggar Kegiatan Belajar), PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), LKP (Lembaga Kursus Pelatihan).
- Kemudian sekolah atau lembaga pendidikan akan mencatat informasi peserta didik ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
- Dapodik kemudian akan mengajukan ke Kemendikbud, Kementerian Agama atau Balai Latihan Kerja (BLK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Kemendikbud, Kemenag dan Kemnakertrans kemudian akan melakukan verifikasi sesuai dengan server Dapodik di pusat.
- Setelah diverifikasi atau disetujui, Kemendikbud, Kemenag dan Kemnakertrans akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP dan akan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.
- Kemudian Dinas Pendidikan akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah atau lembaga pendidikan lainnya.
- Pihak sekolah atau lembaga pendidikan lainnya akan memberikan informasi kepada peserta didik atau orangtua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan.
- Kamu pun sudah bisa mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan yang sudah diberikan oleh pihak sekolah atau lembaga pendidikan.
Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar
Untuk dana bantuan yang diberikan pemerintah berbeda-beda sesuai dengan tingkat sekolah seperti:
- Tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah/Paket A sebesar Rp 225 ribu per semester atau Rp 450 ribu per tahun.
- Tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Paket B sebesar Rp 375 ribu per semester atau Rp 750 ribu per tahun.
- Tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Paket C sebesar Rp 500 ribu per semester atau Rp1 juta per tahun.
- Peserta Kursus selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus juga mendapatkan dana sebesar Rp 1.000.000 dalam satu tahun.
Lalu Siapa Saja Prioritas Penerima KIP?
- Peserta didik dari keluarga pemegang KIP, KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), KPS (Kartu Perlindungan Sosial).
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik yang pernah drop out.
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya, seperti:
- Kelainan fisik,
- Korban musibah,
- Orangtua terkena PHK,
- Orangtua berada di LAPAS,
- Memiliki lebih dari tiga saudara dalam satu rumah.
- Peserta didik yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan lainnya.
- Peserta yang berada dalam lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Dengan adanya program KIP diharapkan angka putus sekolah di Indonesia bisa menurun drastis.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau mengajukan pertanyaan perihal KIP, kamu bisa langsung mengunjungi websitenya di indonesiapintar.kemdikbud.go.id . Semoga bermanfaat!