Cara Validasi PIP 2018 - Sahabat Operator sekolah yang saya kasihi,, Kementerian pendidikan telah merilis aplikasi web khususnya jenjang pendidikan sekolah dasar. yaitu alamat http://pipsd.kemdikbud.go.id yang berfungsi untuk memvalidasi data PIP sebagai program kemendikbud untuk memberikan bantuan tunai kepada siswa yang layak mendapatkan program PIP.
PIP adalah Program Indonesia Pintar yang berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterbitkan oleh kemdikbud merupakan bantuan kepada anak usia sekolah dengan kisaran usia yang ditangggung oleh pemerintah pusat mulai dari umur 6 tahun sampai dengan umur 21 tahun. Wah luar biasakan ?
Sasaran PIP adalah siswa yang berasal dari keluarga miskin, anak yang berasal dari yatim piatu, korban bencana alam dan anak penyandang cacat, baik cacat mental maupun cacat fisik. Dalam aplikasi dapodikdasmen sudah jelas alasan sekolah mengusulkan PIP kepada anak dengan dengan pilihan item alasan yang ada.
Siswa yang mendapatkan program Indonesia Pintar adalah siswa yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial(KPS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Semua kartu baik KKS, KPS, PKH perlu diinput dengan benar dalam data rinci peserta didik.
Program Indonesia Pinta (PIP) adalah bentuk kerja sama dengan 3 Kemneterian yaitu Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag) Nah Nomor kartu KKS, KPS, PKH wajib diisi dengan benar dalam aplikasi dapodik karena nomor dan data tersebut saling sinkron dengan 3 kementerian.
Jumlah nominal dana PIP pertahun adalah
Baru-baru ini kementerian meluncurkan aplikasi yang digunakan untuk validasi data peserta didik yang layak atau belum layak mendapatkan PIP. aplikasi tersebut adalah http://pipsd.kemdikbud.go.id yang dioperasikan pada saat online. Data tersebut perlu divalidasi agar mendapatkan data tepat dan akurat.
Kita perhatikan ketika kita login di bagian dasbor akan muncul seperti gambar berikut :
Keterangan :
Apa Itu PIP?
Sasaran PIP adalah siswa yang berasal dari keluarga miskin, anak yang berasal dari yatim piatu, korban bencana alam dan anak penyandang cacat, baik cacat mental maupun cacat fisik. Dalam aplikasi dapodikdasmen sudah jelas alasan sekolah mengusulkan PIP kepada anak dengan dengan pilihan item alasan yang ada.
Siswa yang mendapatkan program Indonesia Pintar adalah siswa yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial(KPS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Semua kartu baik KKS, KPS, PKH perlu diinput dengan benar dalam data rinci peserta didik.
Program Indonesia Pinta (PIP) adalah bentuk kerja sama dengan 3 Kemneterian yaitu Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag) Nah Nomor kartu KKS, KPS, PKH wajib diisi dengan benar dalam aplikasi dapodik karena nomor dan data tersebut saling sinkron dengan 3 kementerian.
Jumlah nominal dana PIP pertahun adalah
- Jenjang Sekolah Dasar (SD)/MI/Paket A = Rp. 450.000 per tahun per siswa
- Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)/MTs/Paket B = Rp 750.000 pertahun per siswa
- Jenjang Sekolah Menengah Atas(SMA/SMK/MA/Paket C) Rp = Rp. 1.000.000 pertahun persiswa
Cara Validasi Data PIP SD
Baru-baru ini kementerian meluncurkan aplikasi yang digunakan untuk validasi data peserta didik yang layak atau belum layak mendapatkan PIP. aplikasi tersebut adalah http://pipsd.kemdikbud.go.id yang dioperasikan pada saat online. Data tersebut perlu divalidasi agar mendapatkan data tepat dan akurat.
Kita perhatikan ketika kita login di bagian dasbor akan muncul seperti gambar berikut :
Keterangan :
- Belum aktifasi = artinya nomor rekening belum aktif di Bank maka perlu untuk mengatifkan nomor rekening. Setelah aktif maka akan berubah menjadi sudah aktif. Siapa yang mengurus untuk mengaktifkan? Yang mengurus untuk aktifasi nomor rekening adalah sekolah dengan mengisi formulir dari bank berdasarkan data dari orang tua siswa.
- Fitur Sudah aktifasi adalah fitur yang berfungsi untuk mendeteksi aktifasi rekening siswa.
- Belum rekening artinya siswa yang belum memiliki rekening, penerbitan rekening dari pusat
Berikut langkah langkah validasi PIP SD
- Login ke ke manajemen http://pipsd.kemdikbud.go.id
- Validasi data
- Lihat di menu status layak, Jika tidak layak kita bisa ubah menjadi tidak layak, dengan memilih alasan tidak layak, Pilihan alasan tidak layak sudah terdapat dalam http://pipsd.kemdikbud.go.id
- Khususnya kelas 6 tahun lalu yang telah lulus terdeteksi dalam validasi data PIP maka kita dapat mengubah menjadi tidak layak dengan alasan sudah tamat/Lulus SD
Catatan :
Diatas sudah jelas bahwa Kelas 6 yang sudah lulus tidak perlu lagi dilayakan untuk mendapatkan PIP 2018 di SD tersebut karena siswa tersebut sudah berada di sekolah yang jenjang yang lebih tinggi (SMP) sehingga tidak perlu lagi mendapat PIP 2018 di sekolah ini. Siswa tersebut otomatis terdata di PIP di SMP
- cari siswa yang sudah lulus dan ubah menjadi tidak layak
- Siswa yang sudah mutasi ke sekolah lain diubah menjadi tidak layak
- Siswa mampu termasuk anak PNS/TNI/POLRI diubah status menjadi tidak layak
- Siswa meninggal dibuah menjadi tidak layak
Demikian Cara Validasi PIP SD 2018 semoga dapat membantu.
No comments:
Post a Comment