Cara Mendaftar, Registrasi dan Verval SIM PKB Untuk UKG
Mardiyas.com - Semangat pagi para pendidik di Indonesia. Kabar gembira bagi guru yang belum pernah mengikuti UKG (Uji Kompetensi Guru). Hal ini terkait dengan adanya kelanjutan program P4TK yaitu tentang pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Bagi guru yang sudah mengikuti UKG 2015 dan mengikuti Program Guru Pembelajar ditahun 2016 maka tinggal melakukan login dan simpan data untuk melakukan verifikasi. Dengan begitu maka guru tersebut sudah masuk dalam program PKB (Degnan catatan ketua MGMP atau KKG sudah mendaftarkan diri sebagai komunitas ke Cabang Dinas Kab./Kota).
Lalau bagaimana bagi yang belum pernah mengikuti UKG dan tidak memiliki nomor UKG yang merupakan salah satu syarat untuk bisa mengikuti SIM PKB? Bagi guru yang belum memiliki Nomor UKG dan ingin melakukan Registrasi dan Verval SIM PKB sudah disediakan vasililtas oleh P4TK melalui situs Guru Pembelajar sama seperti guru yang sudah UKG.
Namun perlu diketahui untuk mendapatkan nomor UKG bagi yang belum punya, pastikan data diri Anda telah masuk dalam data GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan). Jika tidak maka Anda otomatis tidak tercatat dan tidak memiliki nomor UKG. Bagi guru yang sudah UKG maka nomor UKG akan diawali dengan angka 2015, sedangkan bagi yang baru nomor UKG akan diawalin dengan angka 2016.
Sekilas tentang SIM PKB - PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) adalah program yang mempunyai tujuan umum yaitu untuk meningkatkan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru. Sedangkan tujuan khususnya adalah untuk mengembangkan keterampilan instruksional yang dimiliki oleh seorang guru. Selain itu juga untuk mengembangkan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampunya. SIM PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data dan sebagai pusat pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Bagi guru yang belum UKG dan ingin mengikuti UKG 2017 serta melakukan registrasi dan verval SIM PKB 2017, silahkan simak tata caranya sebagai berikut ini:
1. Silahkan login ke alamat situs SIM PKB: www.paspor.simpkb.id
2. Setelah masuk pada tampilan awal situs web SIM PKB silahkan ikuti langkah-langkah sesuai gambar di bawah ini:
B. Klik Cari No UKG. (Ini bisa juga untuk melakukan cek No. UKG bagi yang lupa nomor UKG)
Pada bagian ini Anda diminta untuk memasukkan data Nama, Propinsi dan Kabupaten/Kota. Jika tidak terdaftar pada info GTK maka akan tampil data yang tidak ditemukan, seperti tampak pada gambar di bawah ini:
C. Setelah data ditemukan silahkan klik Nomor UKG yang tampak (2016********).
D. Pada tahap ini No. UKG akan langsung tampil. Dan yang harus dilakukan adalah memilih tanggal lahir melalui kotak yang sudah disediakan. Jika sudah silahkan klik Register.
E. Langkah terakhir adalah mennekan tombol Setuju.
Jika Anda sudah pernah melakukan registrasi maka akan tampil peringatan bahwa Akun anda sudah pernah diaktifkan. Jika merasa belum, silahkan hubungi pihak admin dinas pendidikan setempat.
2. Setelah Menekan tombol setuju maka langkah selanjutnya adalah mencetak Surat Pengajuan Perubahan Data PTK yang ditandangani oleh Guru dan Kepala Sekolah untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Setempat. Surat tersebut berisi tentang Perihal Ajuan Edit Mapel & Satmikal.
3. Jika sudah mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan dan mendapatkan Surat Pemberitahuan Akun untuk login ke SIM PKB seperti pada poin 1.
Demikian informasi Cara Mendaftar, Registrasi dan Verval Sistem Manajemen PKB yang dapat kami sajikan. Semoga bermanfaat dan jayalah Guru Indonesia.
hehe