PENYEGARAN KEMBALI hehe
Menjelang pergantian tahun ajaran silahkan disimak dan difahami serta disosialisasikan kembali,,
1. Input data melalui aplikasi DAPODIK
2. Sync applikasi DAPODIK
3. Check data referensi
4. Check data Verval
5. Proses data Verval
6. Sync kembali aplikasi DAPODIK
2. Sync applikasi DAPODIK
3. Check data referensi
4. Check data Verval
5. Proses data Verval
6. Sync kembali aplikasi DAPODIK
1. Input data melalui aplikasi DAPODIK
Disebut input data bisa berupa tarik data secara online apabila calon Peserta Didik(PD) sudah memiliki NISN ketika mendaftar ke (SD), (SMP) atau (SMA/K) ataupun siswa pindahan
2. Jalankan Sync setelah melakukan input data
3. Lakukan pengecheckan berkala data referensi pada laman referensi kemdikbud
4. Lakukan pengecheckan berkala data referensi pada laman vervalpd
5. Lakukan proses perbaikan data PD apabila terdapat kesalahan input data PD pada aplikasi DAPODIK,
6. Jalankan Sync setelah melakukan perbaikan pada laman vervalPD(Proses update data 1 s/d 2x24 jam sesudah perbaikan pada laman verval atau sesudah sync aplikasi DAPODIK)
Disebut input data bisa berupa tarik data secara online apabila calon Peserta Didik(PD) sudah memiliki NISN ketika mendaftar ke (SD), (SMP) atau (SMA/K) ataupun siswa pindahan
2. Jalankan Sync setelah melakukan input data
3. Lakukan pengecheckan berkala data referensi pada laman referensi kemdikbud
4. Lakukan pengecheckan berkala data referensi pada laman vervalpd
5. Lakukan proses perbaikan data PD apabila terdapat kesalahan input data PD pada aplikasi DAPODIK,
6. Jalankan Sync setelah melakukan perbaikan pada laman vervalPD(Proses update data 1 s/d 2x24 jam sesudah perbaikan pada laman verval atau sesudah sync aplikasi DAPODIK)
Perbaikan data pada laman vervalpd dilakukan apabila :
1. Terindikasi data individu siswa atau NISN ganda
2. Kesalahan penulisan nama siswa atau Ibu Kandung
3, Kesalahan penulisan Jenis Kelamin atau tempat dan tanggal lahir siswa
1. Terindikasi data individu siswa atau NISN ganda
2. Kesalahan penulisan nama siswa atau Ibu Kandung
3, Kesalahan penulisan Jenis Kelamin atau tempat dan tanggal lahir siswa
Berkas yang diajukan sebagai bukti perbaikan data individu Siswa adalah :
- Akta Kelahiran, atau
- PASPOR, atau
- Kartu Keluarga, atau
- Surat kenal/keterangan lahir, atau
- Surat Keterangan dari aparat yang berwenang dalam sistem administrasi kependudukan, Desa/Lurah, Kecamatan, atau dukcapil.
- Akta Kelahiran, atau
- PASPOR, atau
- Kartu Keluarga, atau
- Surat kenal/keterangan lahir, atau
- Surat Keterangan dari aparat yang berwenang dalam sistem administrasi kependudukan, Desa/Lurah, Kecamatan, atau dukcapil.
Perbaikan NISN dilakukan pada siswa yang NISN nya sudah tercantum dalam berkas tertentu, seperti Ijazah SD,SMP atau SMA/K atau berkas lain yang mensyaratkan pencatuman NISN sebagai aturan yang resmi.
*** Panitian penerimaan peserta didik atau untuk keperluan penulisan IJAZAH sebaiknya melibatkan OPS apabila dikhawatirkan terjadi kesalahan baik dalam penulisan data individu atau hal-hal yang terkait dengan NISN
No comments:
Post a Comment