Saturday, May 12, 2018

repost : Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

OPS BUKAL - Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Download file format PDF.


Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah:

Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
  1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
  2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
  3. membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
  1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.
  2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki. 
  3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
  7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
  12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang memiliki sertifikat pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi.
  13. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang memiliki sertifikat pendidik, diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.

Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Sumber Data

Data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.

Sebelum Penerbitan SKTP
  1. Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).
  2. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
  3. Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.
  4. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui website dan aplikasi smartphone.
  5. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.
  6. Guru PNSD wajib memberikan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data tunjangan profesi VALID” pada bagian atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar.
  7. Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.
  8. Guru PNSD dan operator sekolah melakukan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut: 1) mulai dari bulan Januari sampai dengan akhir bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi semester I; dan 2) mulai dari bulan Juli sampai dengan akhir bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi semester II.
  9. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan tunjangan profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila: 1) info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada huruf f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar. 2) Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada akhir bulan Maret dan akhir bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit. Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD.

Penerbitan dan Penyampaian SKTP

  1. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi.
  2. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut. 1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan 2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
  3. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM- Tun.

Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)

  1. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.
  2. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada websitehttp://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
  3. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
  4. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019. e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran tunjangan profesi
  1. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
  2. Guru PNSD yang menggunakan cuti alasan penting paling lama 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
  3. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya. Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari karena cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan karena cuti alasan penting berdasarkan isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada Guru PNSD bersangkutan tidak dapat dibayarkan tunjangan profesinya.
Kekurangan bayar akibat Kenaikan Gaji Berkala dan/atau Kenaikan Pangkat/Golongan
  1. Apabila terdapat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan setelah terbitnya SKTP pada semester I, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya tetap membayarkan tunjangan profesi sesuai SKTP dan selisih kenaikan gaji pokok akibat adanya kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan akan diakomodir pada SKTP semester II pada tahun berkenaan.
  2. Apabila terjadi kekurangan bayar akibat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat/golongan setelah terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, maka SKTP Kurang Bayar akan diterbitkan pada periode semester I tahun berikutnya.
  3. SKTP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) memiliki SKTP reguler semester II pada tahun sebelumnya; dan 2) memiliki SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK untuk membayar kekurangan tunjangan profesi pada angka 1) yang didasarkan pada laporan kurang bayar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan (SIM-Bar) yang menunjukkan kesesuaian penggunaan uang.
Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar
  1. Apabila Guru PNSD menerima kelebihan pembayaran tunjangan profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal tunjangan profesi yang diterima oleh Guru PNSD yang bersangkutan dapat disesuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan.
  2. Apabila Guru PNSD menerima kelebihan pembayaran tunjangan profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mutasi Guru

  1. Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian Guru PNSD antarsatuan pendidikan dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota yang berbeda, Guru PNSD yang bersangkutan melaporkan kepada pengelola tunjangan profesi dinas pendidikan asal dan wajib memperbaiki Dapodik di tempat tugas yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan perubahan data pada aplikasi SIM-Tun sesuai dengan wilayah tugas yang baru. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.
  2. pabila terjadi perubahan tempat tugas setelah terbitnya SKTP, maka Guru PNSD wajib menyerahkan hasil cetak (print out) info GTK yang telah diubah satminkal terbarunya kepada dinas pendidikan terdahulu agar pembayaran tunjangan profesi tetap dibayarkan oleh dinas pendidikan ditempat SKTP diterbitkan.
  3. Apabila terjadi mutasi Guru PNSD dari satuan pendidikan di lingkungan kementerian lain ke satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka operator sekolah menginput data Guru PNSD yang bersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas pendidikan menambahkan data kelulusan sertifikasi Guru PNSD tersebut ke dalam aplikasi SIM-Tun. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.
Pembayaran Tunjangan Profesi
  1. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD.
  2. Setelah terbit SKTP, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat dengan menggunakan data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK. 

Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi:
  1. meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
  2. mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Bagi Guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun; 2) Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  3. mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
  4. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
  5. mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
  6. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau
  7. tidak bertugas lagi sebagai Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud di atas sebelum jatuh tempo pembayaran tunjangan profesi. 

Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD Penyaluran Tunjangan Profesi dapat dipantau oleh para pemangku kepentingan pendidikan melalui aplikasi SIM-Bar yang dapat diakses melalui laman (website) dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).

    Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN GURU PNS DAERAH.pdf
    LAMPIRAN I PERMENDIKBUD NO 10.pdf
    LAMPIRAN II PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2018.pdf
    LAMPIRAN III PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2018.pdf

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Semoga bisa bermanfaat.

      Wednesday, April 25, 2018

      Cara Daftar Akun Baru dan Reset Password di Situs SDM Kemdikbud

      Cara Daftar Akun Baru dan Reset Password di Situs SDM Kemdikbud



      Jaringan pengelolaan data pendidikan atau SDM Kemdikbud yang beralamat di http://sdm.data.kemdikbud.go.id merupakan media komunikasi antara pengelola data pendidikan secara vertikal maupun horisontal, yang keberadaannya sebagai simpul-simpul yang memastikan bahwa data pendidikan dapat terkelola dengan baik dan optimal untuk memastikan bahwa seluruh warga negara terlayani dengan baik, profesional dan transparan.

      Setiap sekolah melalui operatornya harus mendaftarkan akun di situs SDM dan 1 sekolah cukup 1 akun. Apabila sudah punya akun di situs SDM maka tidak perlu mendaftarkan lagi, kecuali kalau belum pernah mendaftar akun atau mungkin kalau ganti operator pengelola data pendidikan di sekolah dan operator lama tidak memberikan akun SDM tersebut. 

      Fungsi dari akun SDM ini untuk mengelola data :
      1. Verval PD (Peserta Didik) http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
      2. Verval PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
      3. Verval SP (Satuan Pendidikan) http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id

      Di bawah ini akan kami sharing cara mendaftarkan di akun SDM tapi sebelumnya dipertegas lagi, tulisan ini hanya untuk yang belum punya akun SDM !!
      1. Buka alamat situs SDM http://sdm.data.kemdikbud.go.id
      2. Lalu masuk Menu Registrasi Anggota => Operator Sekolah http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/operatorbaru
      3. Isi form yang disedikan dengan lengkap, benar, dan bisa dipertanggungjawabkan
      4. Lalu lampirkan scan surat penugasan sebagai operator sekolah yang ditandatangani kepala sekolah dan di stempel basah (file dalam format PDF dan maksimal 2 MB) gambar scan harus jelas
      5. Setelah selesai REGISTRASI, tunggu maksimal 1x24 Jam
      6. Lalu cek status pendaftaran di alamat http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/cekAktivasi 
        • apabila status sudah AKTIF maka sudah bisa login, 
        • apabila masih DALAM ANTRIAN berarti akun tersebut belum diaktivasi oleh admin pusat 
        • apabila status pendaftaran TIDAK AKTIF maka akun tersebut ditolak oleh admin pusat, hal ini biasanya dalam pengisian identitas tidak jelas dan scan surat penugasan gambarnya juga tidak jelas.
      Selanjutnya, apabila sudah punya akun tapi tidak bisa login karena lupa PASSWORD silahkan di reset melalui halaman berikut http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/lupaPassword

      KHUSUS KAB SINTANG, silahkan hub admin untuk approval akun = via telpon, WA ke 085651487180, via email, : anton.smiley@gmail.com
      hehe

      Cara Instalasi Aplikasi dan Petunjuk Pengisian PMP 2018.04

      repost : Cara Instalasi Aplikasi dan Petunjuk Pengisian PMP 2018

      Cara Instalasi Aplikasi dan Petunjuk Pengisian PMP 2018 Versi 2018.04
      1. Pastikan Komputer PC/Laptop sudah terinstal Aplikasi Dapodik sebelumnya dengan versi yang terbaru (V2018).
        Jika belum, simak pada TautanUnduhan Aplikasi Dapodik Versi 2018.b
      2. Unduh Installer Aplikasi PMP Versi 2018.04.
        Pada tautan sumber berikut : Tautan Unduhan Aplikasi PMP Versi 2018.04, atau Pada tautan yang sudah admin unduh sebelumnya : Unduh PMP 2018 Versi 2018.04
      3. Setelah melakukan unduhan, pindah atau simpan di folder tertentu yang sudah anda siapkan sebelumnya, atau langsung dengan melakukan klik kanan tepat pada aplikasi tersebut dengan memilih Run as administrator.
      4. Setelah melakukan instalasi Aplikasi PMP 2018 Versi 2018.04.
        Silahkan Anda tunggu sejenak, sebagaimana gambar berikut:
      5. Setelah Aplikasi terinstal dan terhubung dengan Aplikasi Dapodik, langkah selanjutnya adalah dengan mengisikan: User dan Pass Akun Dapodik. Kemudian tekan Masuk Aplikasi 
      6. Setelah berhasil login dengan User dan Pass Akun Dapodik. Terdapat tampilan Beranda sebagaimana gambar berikut.
      7. Untuk Pengisian Kuesioner Kepala Sekolah menggunakan login dengan User dan Pass Akun Dapodik, dengan melakukan pengisian sesuai dengan masing-masing Instrumen, meliputi: Hasil Belajar, Isi Pendidikan, Proses Pembelajaran, Penilaian Pembelajaran, Pengelolaan Pendidikan, Sarana dan Prasarana.
        Masing-masing instrumen pada setiap pertanyaan dapat di isi dengan menyesuaikan pemilihan, baik itu berupa radio buttom atau dengan melakukan cheklis pada Checkbox.
        Apabila Kuesioner Kepala Sekolah sudah terisi, maka dapat melihat hasil tersebut pada Konfirmasi Selesai
      8. Untuk meliht hasil Verifikasi keseluruhan Responden dari tiap-tiap kuesioner, dapat dilihat dari Tab Verifikasi yang meliputi: Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik, Pengawas, dan Komite.
      9. Jika Responden sudah melakukan pengisian sesuai dengan yang dibutuhkan, maka Admin dapat melakukan pengiriman Data dengan mengklik tombol Kirim Data.
        Untuk menjaga hal-hal yang tidak di inginkan setelah masing-masing Responden mengisikan Kuesioner sesuai dengan yang dibutuhkan, Admin dapat melakukan Proses Backup atau Restore Data.
      10. Hal terpenting pada Manajemen Pengguna yakni untuk:
        - Melakukan penambahan Data Responden.
        - Melakukan Salin Peserta Didik atau PTK yang terintegrasi pada Aplikasi Dapodik.
        - Melakukan tukar pengguna sesuai dengan Responden yang di inginkan.
      11. Tukar Pengguna dilakukan untuk memilih Responden yang akan melakukan pengisian kuesioner, meliputi Tukar Pengguna PTK atau Tukar Pengguna Peserta Didik yang hendak melakukan pengisian.
      12. Untuk melakukan Pengisian Pengawas dan Komite Sekolah, maka Admin akan melakukan penambahan Responden sesuai dengan masing-masing peran sebagaimana pada point 10.
        Apa saja yang akan di isikan pada Tambah Pengguna, simak gambar berikut:
      13. Untuk mengetahui Instrumen apa saja yang akan di isikan oleh masing-masing responden, silahkan Admin menuju Pusat Unduhan untuk mengunduh sesuai jenjang dan apa saja yang akan di isikan oleh responden.
        Sebagai saran, hasil pengisian instrumen yang telah di isikan oleh responden, dapat dijadikan sebagai arsip tahunan lembaga jenjang satuan pendidikan.

        tambahan hehe

      Tata cara dan login pengguna Aplikasi PMP yang Benar

      a. Bagi Kepala Sekolah (Kepsek)

      Bagi kepala sekolah username dan password yang digunakan sama dengan username dan password operator dapodik sekolah. Data dari pengguna kepala sekolah memang tidak tercantum di manajemen pengguna ini, namun secara otomatis masuk dalam beranda PMP.

      b. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

      Dalam menu ini anda bisa melakukan penambahan terhadap pengguna jenis PTK. Caranya dengan menekan tombol Salin PTK yang tersedia. Tombol tersebut memiliki fungsi untuk melakukan penyalinan data PTK yang terdaftar di dalam Aplikasi Dapodik.
      Dengan menekan Tombol Salin PTK, secara otomatis PTK yang ada dalam Dapodik akan menjadi pengguna dari PMP. Tujuannya untuk menjadi responden dalam mengisi kuesiner PMP. Namun tidak semua PTK di dapodik bisa disalin ke PMP. PTK tersebut harus memenuhi tiga hal penting yaitu:

      1. PTK terkait telah memperoleh SK penugasan pada tahun ajaran ini

      2. PTK tersebut berstatus sebagai guru. Jik TU dan staf lainnya maka tidak bisa

      3. Sudah mengisi email yang tersedia dalam data PTK di aplikasi dapodik

      Ketika sudah memenuhi semua pesyaratan tersebut, anda bisa melakukan Salin PTK di PMP. Untuk cara Login PTK menggunakan username berupa email yang diinput ke dalam Dapodik. Sementara untuk password diisi dengan tanggal lahir PTK masing-masing formatnya adalah yyyy-mm-dd (Misalnua 1988-07-20).

      c. Bagi Peserta Didik (Siswa)

      Sebelum melakukan login data PD anda harus menyalin data mereka ke dalam aplikasi PMP. Caranya dengan klik Tombol Salin Peserta Didik. Seperti halnya di bagian PTK, tombol ini memiliki fungsi penyalinan data siswa dari Aplikasi Dapodik.

      Siswa yang disaling ke PMP nantinya akan menjadi pengguna (responden) PMP yang bertugas mengisi kuesioner. Namun tidak semua PD bisa dijadikan pengguna PMP, ada tiga syarat utama supaya mereka bisa masuk sebagai pengguna, yaitu:

      1. Peserta didik tersbut sudah terdaftar resmi di sebuah sekolah

      2. Sudah terpetakan (masuk) ke dalam anggota rombongan belajar sebuah kelas di dalam dapodik

      3. Sudah mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

      Sesudah memenuhi ketiga persyaratan di atas, silahkan lakukan penyalinan data peserta didik. Secara otomatis mereka akan masuk dalam data manajemen pengguna. Adapun untuk login PD, username dan password adalah NISN siswa yang diinput ke dalam aplikasi Dapodik.

      d. Bagi Pengawas Sekolah 

      Berbeda dengan jenis pengguna lain, untuk pengawas sekolah terlebih dahulu anda harus melakukan penambahan dengan cara Klik Tambah. Selanjutnya, isilah data-data yang diminta mulai dari nama lengkap, peran pengguna, username (email/gmail), password yang digunakan, ulang password, NIK, NIP, Tanggal lahir, Nama ibu kandung dan NUPTK. Semua kolom data yang memiliki tanda bintang merah artinya wajib diisi.

      Setelah semua selesai kemudian Klik tombol Save. Jika proses ini sukses maka akan muncul pemberitahuan berhasil menyimpan data. Saat akan Login gunakan email dan password yang tadi di isikan.

      e. Bagi Komite Sekolah

      Komite Sekolah adalah perwakilan dari para orang tua peserta didik di sekolah. Untuk melakukan penambahan pengguna sebagai komite sekolah, langkah-langkahnya sama persis dengan penambahan data Pengawas Sekolah di atas.

      Demikian informasi tentang Penjelasan Menu Manajemen Penggua Aplikasi PMP yang bisa saya sampaikan kepada anda semuanya.

      good luck hehe

      Tuesday, April 24, 2018

      Anak Minta Kawin...#2

      *Anak Minta Kawin...#2

      Anak :
      Pak, aku mau Diskusi  sebentar....

      Bapak :
      Ada apa..?

      Anak :
      Aku ingin nikah sama Sizka Pak.

      Bapak :
      Sizka siapa?

      Anak :
      Anaknya Bu Yanti. RT sebelah.

      Bapak :
      Ssstttt...... Jangan Itu saudara kandungmu sendiri. Dulu bapak pernah selingkuh sama Bu Yanti.

      Sebulan kemudian.............

      Anak :
      Kalau aku sama Yetty boleh Pak ?

      Bapak :
      Yetty siapa ?

      Anak :
      Anaknya Bu Dewi. Kampung sebelah.

      Bapak :
      Jangan juga. Sama itu juga saudara kandungmu. Bapak juga pernah sama Bu Dewi.

      Anak kemudian pergi ke Ibunya.

      Anak:

      Bu.... Aku bilang Bapak....... mau nikah sama Sizka nggak boleh, sama Yetty nggak boleh.......... Katanya mereka anak Bapak juga Bu. Bgmn Bu ?

      Ibu:
      Boleh nak...... Terserah kamu mau pilih yg mana.

      Anak (heran) :
      Lho..... Bu ?

      Ibu :

      Ssssttttttt....... Kamu juga bukan anak Bapak kok.

      🏃‍♀🏃‍♀🏃‍♀🏃‍♀🏃‍♀🏃‍♀🏃‍♀🏃‍♀😄😄😄😄😄 kacau !!!

      Monday, April 23, 2018

      Solusi Muncul Keterangan Sudah Pernah Terinstal Aplikasi Dapodik

      Solusi Muncul Keterangan Sudah Pernah Terinstal Aplikasi Dapodik

      Halo Sahabat Operator Dapodik semoga kita selalu di anugerahi hati yang selalu bahagia Heee... karena kebahagiaan adalah milik anda.

      Versi terbaru telah resmi rilis Dapodik Versi 2017, pada semester 2 pada tahun akademik 2016/2017 kita sebagai Anggota operator sekolah harus segera mulai mengisi data dan mengirim data dari masing-masing sekolah.

      Saat Menginstal aplikasi Dapodik 2017 ke komputer / laptop,kadang  Muncul keterangan Aplikasi Dapodik sudah pernah terinstall, dst. Padahal aplikasi dapodik versi sebelumnya (2016) sudah di uninstall dan di control panel - Program and Features sudah tidak ada.

      Bagi Rekan OPS yang di komputer / laptop muncul keterangan Aplikasi Dapodik sudah pernah terinstal, dst. maka dapat menggunakan solusi sebagai berikut:

          1. Windows + R
        2.Setelah muncul menu Run ketik regedit lalu Enter
         3. Tampilan setelah diklik OK
          Lakukan pencarian (Ctrl+F) ketik Dapodik

          4. Jika diketemukan Dapodik hapus dgn cara tekan tombol Delete

      Semoga dengan totorial diatas aplikasi  sudah dapat install Dapodik seperti biasa
      Salam Satu Data.... hehe

      Registrasi Aplikasi Dapodik 2018b secara Online dan Offline


      Cara Sukses Anti Gagal Registrasi Aplikasi Dapodik 2018b secara Online dan Offline


      Aplikasi Dapodik Versi 2018b
      Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI kembali me-release aplikasi Dapodik versi yang terbaru tanggal 30 Januari 2018 kemarin. Aplikasi Dapodik terbaru yang direlease adalah Aplikasi Dapodik Versi 2018b. Aplikasi ini dikeluarkan sebagai pengganti aplikasi Dapodik versi 2018a yang kemarin digunakan untuk pendataan data pokok pendidikan semester 1 tahun pelajaran 2017/2018.

      Aplikasi Dapodik versi 2018b ini digunakan untuk update data pokok pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah semester 2 tahun pelajaran 2017/2018. Aplikasi Dapodik yang dikeluarkan berupa installer bukan updater sehingga memerlukan perlakukan khusus dalam proses pemasangan di laptop atau komputer sekolah. Operator dapodik di sekolah harus melakukan uninstall aplikasi dapodik versi lawas terlebih dahulu sebelum menginstal aplikasi dapodik versi baru. Installer Aplikasi Dapodik Versi 2018b dapat di Download disini.

      Meskipun aplikasi dapodik yang direlease ini merupakan versi baru, namun secara teknis untuk mekanisme instalasi dan registrasi aplikasi dapodik ini masih sama dengan aplikasi dapodik versi sebelumnya. Aplikasi dapodik yang sudah terinstal di laptop atau komputer sekolah harus dilakukan registrasi sehingga update data pokok pendidikan semester genap tahun pelajaran 2017/2018 dapat segera dilaksanakan.

      Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI menyediakan dua jalur registrasi aplikasi dapodik versi 2018b. Operator Dapodik di sekolah bisa melakukan registrasi secara online maupun offline, tergantung selera operator saja. Proses registrasi aplikasi dapodik memerlukan kode registrasi sekolah dan username serta password yang digunakan yang masih sama dengan semester sebelumnya.

      Proses registrasi aplikasi dapodik versi 2018b secara online tidak memerlukan prefill dapodik sehingga tidak usah melakukan generate prefill dapodik. Sedangkan registrasi aplikasi dapodik versi 2018b secara offline wajib menggunakan prefill dapodik sehingga operator dapodik di sekolah harus melakukan generate prefill terlebih dahulu sebelum melakukan registrasi. Jika melakukan registrasi secara online maka laptop atau komputer harus terhubung dengan internet yang cukup stabil. Sedangkan registrasi secara offline tidak memerlukan koneksi internet, cukup menyimpan data prefill hasil generate prefill ke dalam folder prefill_dapodik. Untuk Generate Prefill Dapodik bisa dilakukan di sini

      Bagi operator sekolah yang masih mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi pengguna aplikasi Dapodik 2018b dapat mengikuti langkah-langkah instalasi seperti berikut ini.

      Registrasi secara online 

      1. Siapkan kode registrasi, email (username) dan password yang akan digunakan untuk mendaftar/registrasi. 
      2. Buka aplikasi dapodik 2018b dengan klik ganda pada ikon aplikasi dapodik 2018b yang ada di desktop. 
      3. Setelah terbuka akan muncul jendela registrasi pengguna dapodik, pilih metode “Online”
      4. Isi semua field isian dengan benar yang meliputi Kode Registrasi, Jenjang, Username (Email), Pasword dan Ketik Ulang Pasword
      5. Jika sudah terisi semua dengan benar, klik “Submit”
      6. Tunggu proses registrasi sampai berhasil (secara normal membutuhkan waktu paling lama 15 menit)
      7. Jika sudah berhasil akan muncul tampilan seperti ini. 

      Registrasi secara offline

      • Siapkan kode registrasi, email (username) dan password yang akan digunakan untuk mendaftar/registrasi.
      • Jalankan peramban web (bisa google chrome atau Mozilla) lalu ketikkan alamat unduh prefill pada address bar : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan#prefill 
      • Pilih jenjang yang sesuai : SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA-SMK
      • Ketikkan username, password dan kode registrasi.
      • Selanjutnya klik “Generate” lalu tunggu proses generate prefill sampai selesai.
      • Klik “Download” file hasil generate prefill dan simpan di drive C dengan nama folder prefill_dapodik (penulisan harus benar)
      • File prefill hasil unduhan berekstensi .prf
      • Jika sudah disimpan di drive C, jalankan aplikasi dapodik 2018b yang sudah terinstal.
      • Setelah terbuka akan muncul jendela registrasi pengguna dapodik, pilih metode Offline
      • Isi semua field isian dengan benar jika sudah terisi semua klik submit

      Setelah berhasil registrasi, aplikasi Dapodik 2018b sudah bisa digunakan untuk mengerjakan pembaharuan data pokok pendidikan di semester 2 tahun pelajaran 2017/2018. Yang perlu menjadi perhatian di awal release aplikasi dapodik versi 2018b ini adalah muncul kasus JJM mata pelajaran PAI baik di KTSP dan Kurikulum 2013 ternyata tidak sama dengan peraturan yang ada. Banyak yang mengalami ketika sudah berhasil registrasi dan saat mau mengisi pembelajaran ternyata JJM PAI KTSP hanya 2 Jam dan JJM PAI Kurikulum 2013 hanya 3 jam saja. Ini membuktikan bahwa masih ada bugs pada apliakasi dapodik yang terbaru ini. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
      Bagaimana, cukup mudah kan cara registrasi aplikasi dapodik versi 2018b. Selamat mencoba hehe

      Entri yang Diunggulkan

      TRICK CLEAN UP WINDOW 10

        TRICK CLEAN UP WINDOW 10 Antonhehe.blogspot.com Trick 1 Pertama-tama, pergi ke menu Search dan masukan kata kunci "Disk C...